Cari Berita

Plt Kabawas MA: Hakim dan Aparatur Pengadilan Dilarang Terima Parsel Lebaran!

article | Berita | 2025-03-21 08:00:47

Jakarta- Plt Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Kabawas MA), Sugiyanto melarang tegas hakim dan aparatur pengadilan menerima parsel lebaran atau dalam bentuk lain. Bila parsel dalam bentuk bingkisan makanan, wajib segera disalurkan ke panti asuhan dll.Kebijakan itu diambil sehubungan dengan upaya memperkuat budaya anti korupsi dan anti gratifikasi di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya serta mengingat Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2013 tentang Larangan Memberikan Parsel Kepada Pejabat Mahkamah Agung dan Pimpinan Pengadilan serta Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gtraifikasi Terkait Hari Raya. “Hakim dan aparatur pengadilan di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya wajib menjadi teladan dengan tidak memberi, atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya, termasuk dalam perayaan hari raya,” demikian bunyi surat Kabawas sebagaimana dikutip DANDAPALA, Jumat (21/3/2025).Surat itu ditantangani Sugiyanto pada Kamis (20/3) kemarin.“Permintaan dana atau hadiah dilarang, seperti permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) atau sebutan lain, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama Hakim dan Aparatur Pengadilan,” tegas Sugiyanto.Bagaimana bila gratifikasi itu berupa barang/makanan?“Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak dan/atau kedaluwarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial kepada panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dan melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di Satuan Kerja masing-masing disertai dengan penjelasan dan dokumentasi penyerahannya untuk kemudian dilaporkan melalui aplikasi pelaporan gratifikasi Gol KPK https://gol.kpk.go.id/login/“ kata Sugiyanto.Selain itu, hakim dan aparatur pengadilan juga dilarang membawa fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi. Sebab hakim dan aparatur pengadilan di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya wajib mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya.“Melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi,” tegas Sugiyanto.

THR ASN 2025 Capai Rp49,9 Triliun, Cair Mulai Besok 17 Maret

article | Berita | 2025-03-16 15:15:40

Jakarta – Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, mengungkapkan bahwa total anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2025 mencapai Rp49,9 triliun. Pencairan THR akan dilakukan secara bertahap mulai Senin, 17 Maret 2025, atau dua minggu sebelum Hari Raya Idulfitri."THR ini akan diberikan tanpa pemotongan tunjangan kinerja dalam komponen THR, sehingga dipastikan akan dibayarkan 100 persen," ujar Suahasil dalam keterangannya, Jumat (14/3).Komponen THR yang dibayarkan meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja. Dasar perhitungan pemberian THR mengacu pada besaran gaji ASN pada Februari 2025.Adapun rincian anggaran THR 2025 adalah sebagai berikut:ASN Pusat, TNI, dan Polri sebanyak 2 juta orang dengan anggaran Rp17,7 triliunPensiunan sebanyak 3,6 juta orang dengan anggaran Rp12,4 triliun.ASN Daerah dengan anggaran Rp19,3 triliun yang bersumber dari APBN.Suahasil menegaskan bahwa seluruh persiapan pembayaran untuk ASN Pusat telah rampung. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 telah ditetapkan oleh Presiden, sedangkan tata cara pembayaran telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan."Dengan regulasi yang sudah diterbitkan, THR bisa segera dibayarkan oleh seluruh kementerian dan lembaga," tutupnya.

Cair! THR Dan Gaji 13 Tahun 2025 ASN Dan Hakim

article | Berita | 2025-03-12 09:20:40

Jakarta – Presiden Prabowo mengumumkan langsung pemberian THR dan Gaji 13 bagi ASN dan Hakim malam ini Selasa (11/3/2025).  “THR dan Gaji ke-13 Tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah, termasuk PNS, Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI dan Polri, Para Hakim, serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima”, ungkap Presiden sebagaimana disiarkan langsung melalui Kanal Youtube Sekretariat Presiden.THR dan Gaji 13 ini akan diberikan meliputi gaji pokok, tunjangan melekat dan tunjangan kinerja 100%. Sedangkan untuk pensiunan akan diberikan sebesar uang pensiun bulanan. Penting dicatat pula, THR ini akan dibagikan kepada seluruh aparatur negara 2 (dua) minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri. Dimulai sejak hari Senin (17/03/2025). Sedangkan Gaji 13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu pada Bulan Juni 2025.  “Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan mudik dan libur lebaran”, tambah Presiden. Sebagaimana diketahui, pengumuman THR dan Gaji 13 aparatur negara ini telah diteken Presiden dan tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025.  Beleid, tersebut tentu menjadi kabar bahagia bagi Aparatur Mahkamah Agung dan Hakim seluruh Indonesia.Pengumuman Presiden ini menepis kesimpangsiuran informasi pemberian THR dan Gaji ke-13 di tengah efesiensi yang dilakukan di tubuh lembaga negara dan instansi pemerintah. Pada akhir pengumuman, Presiden tak lupa mengucapkan terima kasih kepada seluruh aparatur negara dan hakim. “Terima kasih kepada seluruh aparatur negara, hakim, prajurit TNI dan Polri dimanapun sedang bertugas”, ucap Presiden.