Malam itu gelap dan sunyi. Hanya terdengar suara jangkrik dan desir angin di antara rumah-rumah kayu penduduk desa di Tanah Jawa era Kesultanan Yogyakarta. Tiba-tiba, dari ujung kampung terdengar teriakan memecah malam.
“Maling!...Tolong!”
Belum sempat warga keluar rumah, suara kentongan mendadak bersahut-sahutan.
Baca Juga: Eksistensi Alat Bukti Bekas Hak Milik Adat Dalam Sengketa Hak Atas Tanah
“Tong!...Tong!...Tong!”
Bunyinya keras, cepat dan berulang. Dalam hitungan menit, penduduk Desa berlarian menggunakan obor, bambu, hingga senjata tradisional. Bunyi kentongan itu, bukan sekedar penanda ronda malam. Di masa itu, suara kentongan adalah alarm darurat yang menandakan adanya perampokan dan seluruh warga wajib mengejar pelakunya.
Jauh sebelum hadirnya polisi modern dan sirine patroli, Warga Jawa ternyata memiliki sistem keamanan kolektif. Melalui bunyi kentongan warga desa dapat bergerak bersama untuk menolong korban, memburu perampok, bahkan ikut bertanggung jawab jika gagal menangkap pelaku.
Dilansir dari Situs Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul Yogyakarta, kentongan sendiri adalah suatu alat komunikasi tradisional Nusantara yang terbuat dari kayu atau bambu berongga. Irama dari kentongan sendiri memiliki fungsi yang berbeda-beda. Misalnya irama ketukan 1-1-1, menginformasikan adanya warga yang meninggal dunia. Irama ketukan 2-2-2, menginformasikan terjadi adanya peristiwa pencurian atau perampokan. Sedangkan irama ketukan 3-3-3 dan 4-4-4, digunakan untuk menginformasikan warga terjadinya kebakaran, banjir atau bencana alam.
Dari Penelitian yang dilakukan oleh Endah Susilantini dkk, dalam “Serat Angger Pradata Awal dan Pradata Akhir di Kraton Yogyakarta: Kajian Filologis Historis,” terungkap pengaturan delik perampokan pada masa Kraton Kesultanan Yogyakarta. Pengaturan tersebut termuat dalam undang-undang kesultanan yang disebut Serat Angger Pradata Awal dan Angger Pradata Akhir.
Menariknya, dalam Serat Angger Pradata Awal, dijelaskan pada delik perampokan, peduduk desa wajib mengejar pelaku sambil membunyikan kentongan, setelah ada Korban yang meminta pertolongan. Hal itu termuat di dalam Bab 4 Serat Angger Pradata Awal:
“Ana dene yen ana wong lumaku kabegal, nuli jaluka tulung, marang wong bumi desa kang cedhak gone kabegal. Iku kĕjabane reh wong bumi desa padha atĕtulunga, den lariya kĕlawan titir. Yen ura uleh lari, katĕmpuha marang wong bumi desa kono, gone kabegalan iku mau, lakune tatĕmpuh tribaga.”
Baca Juga: Vigilantisme dalam Kejahatan Jalanan Klitih
(Terjemahan – “Adapun jika ada orang berjalan dirampok, segeralah minta pertolongan kepada penduduk desa yang paling dekat dengan tempatnya dirampok. Selain itu orang-orang di desa tersebut memberi pertolongan, hendaklah juga mengejar dengan suara kentongan. Jika tidak bisa menangkap, dimintakan ganti rugi kepada orang-orang di desa tempat terjadinya perampokan.”)
Dari aturan zaman Kesultanan Yogyakarta tersebut, dapat dipelajari bahwa zaman itu secara kolektif penduduk desa ternyata juga memiliki tanggung jawab bersama saat terjadi suatu tindak pidana di Desa. Penduduk desa diwajibkan menolong warga lainnya yang mengalami perampokan. Cara menolongnya yaitu mengejar pelakunya sembari membunyikan kentongan secara terus menerus. Bahkan apabila penduduk di Desa tidak berhasil menangkap pelaku, maka akan dibebani membayar ganti rugi kepada Korban. (zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI