article | Berita | 2025-09-14 21:50:18
Gowa, Sulawesi Selatan - Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp100 juta kepada AI Bin AAR, Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, karena terbukti terlibat dalam pembuatan serta peredaran uang palsu.“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang menyuruh membeli alat cetak yang digunakan atau dimaksudkan untuk membuat rupiah palsu sebagaimana dakwaan kesatu primair Penuntut Umum, Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan” ucap ketua MajelisDyan Martha Budhinugraeny didampingi para Hakim Anggota Syahbuddin dan Yenny Wahyuningtyas Puspitowati sidang PN Sungguminasa, sebagaimana dikutip DANDAPALA dari SIPP PN Sungguminasa.Kasus ini bermula pada Mei 2024, ketika terdakwa mencari dukungan dana untuk maju dalam Pemilihan Bupati Barru. Dari pertemuan dengan sejumlah pihak, muncul ide kerja sama membuat uang palsu. Terdakwa bahkan memberikan modal Rp4 juta untuk membeli bahan dan peralatan percetakan.Proses produksi dilakukan secara tersembunyi di Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, dengan membuat sekat kamuflase di dekat toilet agar tidak tercium pegawai maupun mahasiswa. Dari percetakan tersebut, dihasilkan 6.400 lembar uang palsu pecahan Rp100.000,00 dengan nilai total Rp640.000.000,00. Sebagian diedarkan dan terdakwa memperoleh keuntungan sekitar Rp60.500.000,00. Hasil uji laboratorium forensik Bank Indonesia memastikan bahwa seluruh barang bukti berbeda dengan standar produksi uang resmi BI dan dinyatakan palsu.Dalam kasus ini, sebanyak 15 orang terlibat, termasuk terdakwa, dengan peran mulai dari pembuat, pengedar, hingga yang menginisiasi perbuatan tersebut. Sejumlah pihak dituntut secara terpisah, termasuk otak pelaku yang saat ini masih dalam tahap pembelaan di persidangan. “Terhadap putusan ini, baik Terdakwa maupun Penuntut Umum memiliki hak untuk menerima, menolak dengan mengajukan upaya hukum banding atau pikir- pikir selama 7 hari”, ujar ketua Majelis Hakim dalam sidang pada Rabu (10/09). IKAW