Cari Berita

Sepakat! Dua Perkara Perdata Berakhir Damai di PN Meureudu

article | Sidang | 2025-07-18 17:10:07

Meureudu. Pengadilan Negeri (PN) Meureudu, Aceh berhasil menyelesaikan dua perkara perdata melalui mediasi, masing-masing perkara Nomor 4/Pdt.G/2025/PN Mrn dan 5/Pdt.G/2025/PN Mrn.Keberhasilan ini dinilai sebagai bentuk nyata pelaksanaan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.Perkara 4/Pdt.G/2025/PN Mrn dimediasi oleh Hakim Rahmansyah Putra Simatupang yang berhasil menghimpun kesepakatan damai setelah melalui lima kali pertemuan dengan para pihak. Upaya serupa juga dilakukan oleh Hakim Arif Kurniawan dalam perkara 5/Pdt.G/2025/PN Mrn, yang menyelesaikan mediasi dalam satu hari penuh, dari pukul 10.00 hingga 17.30 WIB.Salah satu tantangan dalam proses tersebut adalah kondisi fisik para pihak yang kelelahan, termasuk salah satu pihak yang melakukan perjalanan dengan sepeda motor dari luar kota sejak malam hari tanpa tidur. Meskipun demikian, kedua belah pihak tetap mengikuti proses mediasi dan akhirnya sepakat untuk berdamai, ujar Arif kepada Tim Dandapala.Keberhasilan ini mendapat apresiasi langsung dari Ketua PN Meureudu, Samsul Maidi yang menyampaikan rasa bangganya dan mendorong seluruh hakim yang belum tersertifikasi mediator untuk serius mengikuti pelatihan mediasi di masa mendatang.Mediasi dipandang tidak hanya sebagai alternatif penyelesaian sengketa di luar persidangan, namun juga sebagai upaya memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan, ungkap Samsul.Selain menghindari proses litigasi yang panjang, mediasi memberi ruang penyelesaian yang berkeadilan dan saling menguntungkan bagi para pihak. (fac/ldr)

Pendekatan Komunikasi Efektif, Hakim PN Pematangsiantar Berhasil Damaikan Perkara GS

article | Berita | 2025-07-03 13:10:04

Pematangsiantar-Sumatera Utara. Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar berhasil mendamaikan para pihak yang bersengketa dalam perkara Gugatan Sederhana (GS) pada Rabu 25/6 silam. “Perdamaian ini sebagai wujud komitmen PN Pematangsiantar dalam mendorong penyelesaian sengketa melalui jalur damai," kutip DANDAPALA dari rilis yang diterima pada Kamis 3/7. Nasfi Firdaus duduk sebagai Hakim Tunggal yang berhasil mendamaikan para pihak yang terdaftar dalam register Nomor 3/Pdt.G.S/2025/PN Pms. “Berkat pendekatan yang komunikatif dan persuasif dari Hakim Tunggal tersebut, para pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan perkara secara damai melalui kesepakatan bersama dan dituangkan dalam Akta Perdamaian Nomor 3/Pdt.G.S/2025/PN Pms tertanggal 25 Juni 2025, lanjut rilis tersebut. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa penyelesaian perkara melalui perdamaian dapat menjadi solusi efektif, cepat, dan menguntungkan semua pihak. “PN Pematangsiantar terus berupaya mengoptimalkan upaya damai sebagai sarana penyelesaian sengketa yang berkeadilan, tutup rilis tersebut.