Maros, Sulawesi Selatan. Sebuah perkara unik terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Maros. Seorang pemuda tega menjual motor milik kekasihnya untuk judi online. Melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), Majelis Hakim yang dipimpin oleh Bonita Pratiwi beserta anggotanya Prihatini Hudahanin dan Dinza Diastami, menjatuhkan vonis pidana penjara 4 (empat) bulan dan 15 (lima belas) hari kepada Terdakwa M.F.F.Y bin Y.
“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan 15 (lima belas) hari” ucap Bonita Pratiwi dalam persidangan terbuka untuk umum pada Kamis (18/9).
Kasus bermula ketika terdakwa meminjam sepeda motor Honda Scoopy milik kekasihnya, I.W., dengan dalih untuk dipakai pulang ke rumah. Namun, alih-alih mengembalikan, ia justru menggunakan kunci duplikat rumah korban untuk mengambil dokumen BPKB, kemudian menjual motor tersebut seharga Rp11,5 juta. Hasil penjualan digunakan untuk judi online, modal usaha konter pulsa, hingga kebutuhan sehari-hari. Akibatnya, korban menderita kerugian hingga Rp13 juta.
Baca Juga: Tebar Teladan Rasulullah, PN Maros Sulsel Rayakan Maulid Nabi
Meski demikian, hubungan kedekatan personal antara terdakwa dan korban menjadi salah satu kunci penting dalam proses RJ. Dengan pendekatan yang komunikatif, Majelis Hakim PN Maros dalam persidangan berhasil memfasilitasi pembicaraan antara korban dan terdakwa hingga dicapai kesepakatan damai.
“Penyelesaian dengan keadilan restoratif bukan berarti menghapus tindak pidana, tetapi memberikan ruang keadilan yang lebih manusiawi,” ujar Bonita Pratiwi dalam mekanisme RJ.
Korban akhirnya bersedia memaafkan terdakwa dengan catatan adanya itikad baik untuk mengganti kerugian. Kesepakatan ini tercapai di persidangan pada Rabu (10/9). Saat itu terdakwa langsung menyerahkan uang ganti rugi sebesar Rp13 juta kepada korban.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menegaskan bahwa Restorative Justice menjadi instrumen penting untuk memulihkan kembali keadaan, bukan semata-mata menghukum.
Baca Juga: Judol : Penjudi Atau Korban Penipuan?
“Sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2) PERMA Nomor 1 Tahun 2024, RJ tidak bertujuan menghapuskan pertanggungjawaban pidana, melainkan memulihkan kembali keadaan seperti semula,” sebagaimana dikutip dalam Putusan Nomor 97/Pid.B/2025/PN Mrs.
Kasus ini menunjukkan bahwa pendekatan RJ tidak hanya berlaku untuk perkara sederhana, tetapi juga pada kasus yang sarat konflik emosional. PN Maros berhasil menunjukkan wajah peradilan yang tidak melulu menghukum, melainkan juga mampu menghadirkan solusi damai yang berkeadilan. IKAW/LDR
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI