Pematangsiantar-Sumatera Utara. Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar berhasil mendamaikan para pihak yang bersengketa dalam perkara Gugatan Sederhana (GS) pada Rabu 25/6 silam.
“Perdamaian ini sebagai wujud komitmen PN Pematangsiantar dalam mendorong penyelesaian sengketa melalui jalur damai," kutip DANDAPALA dari rilis yang diterima pada Kamis 3/7.
Baca Juga: PN Pematangsiantar Berhasil Laksanakan Eksekusi Sukarela Perkara Lelang Hak Tanggungan
Nasfi Firdaus duduk sebagai Hakim Tunggal yang berhasil mendamaikan para pihak yang terdaftar dalam register Nomor 3/Pdt.G.S/2025/PN Pms.
Baca Juga: Integrasi Reward & Punishment dengan Strategi Kindness: Jalan Etis Menuju Peradilan Agung
“Berkat pendekatan yang komunikatif dan persuasif dari Hakim Tunggal tersebut, para pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan perkara secara damai melalui kesepakatan bersama dan dituangkan dalam Akta Perdamaian Nomor 3/Pdt.G.S/2025/PN Pms tertanggal 25 Juni 2025, lanjut rilis tersebut.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa penyelesaian perkara melalui perdamaian dapat menjadi solusi efektif, cepat, dan menguntungkan semua pihak.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI