Padang Panjang – Pengadilan Negeri (PN) Padang Panjang berhasil menyelesaikan perkara gugatan sederhana melalui mekanisme perdamaian dalam perkara Nomor 1/Pdt.G.S/2025/PN Pdp. Perkara ini melibatkan PT Bank Perekonomian Rakyat Pariangan Kota Batusangkar sebagai Penggugat dan Hervawati sebagai Tergugat.
Sengketa bermula dari adanya wanprestasi yang dilakukan Tergugat terhadap pinjaman kredit di Bank Perekonomian Rakyat Pariangan. Kredit yang telah jatuh tempo tidak juga dilunasi, sehingga pihak bank mengajukan gugatan ke pengadilan.
Pada sidang yang digelar Kamis (11/9/2025) di Gedung PN Padang Panjang, Jalan Soekarno Hatta Nomor 7, Kota Padang Panjang, Hakim Tunggal Rahmanto Attahyat memerintahkan para pihak untuk mematuhi kesepakatan perdamaian yang telah dicapai.
Baca Juga: Perdamaian Gugatan Sederhana di PN Lamongan Hampir 50 Persen per Tahun
“Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati dan melaksanakan kesepakatan perdamaian yang telah disetujui tersebut,” ucap Hakim saat membacakan amar putusan.
Dalam akta perdamaian yang berhasil disusun, pihak bank selaku Penggugat menyetujui untuk menghitung kembali sisa pokok hutang Tergugat sebesar Rp345 juta serta tunggakan bunga sebesar Rp36,2 juta. Keseluruhan jumlah tersebut disepakati akan dilunasi oleh Tergugat pada saat kredit berakhir.
“Bahwa pihak pertama menyetujui untuk menghitung kembali sisa pokok hutang pihak kedua sebesar Rp345 juta dan tunggakan bunga Rp36,2 juta dibayar pada saat kredit berakhir”, terang Hakim membacakan pertimbangannya.
Baca Juga: KPT Berbudi! Inovasi Layanan Bertamu Virtual Dari PT Padang
Putusan akta perdamaian ini memberikan jalan adil bagi para pihak. Dengan adanya kesepakatan ini, baik Penggugat maupun Tergugat berkomitmen untuk tidak lagi memperpanjang sengketa pada kemudian hari.
Keberhasilan penyelesaian perkara melalui perdamaian ini menunjukkan upaya PN Padang Panjang dalam mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. (Fadhillah Usman/al/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI