Ngawi, Jawa Timur – Pengadilan Negeri (PN) Ngawi mencatat capaian positif dalam penyelesaian perkara melalui jalur mediasi. Dalam perkara perdata Nomor 16/Pdt.G/2025/PN Ngw antara H K S melawan PT. BPR B C S, KPKNL Jawa Timur, D S A Notaris Kabupaten Ngawi, P E P Notaris Kabupaten Magetan dan BPN Kabupaten Ngawi. Sengketa terkait perjanjian kredit berujung damai dengan ditandatanganinya kesepakatan perdamaian pada Kamis (11/9).
Sebagaimana dikutip dalam posita gugatannya, perkara bermula dari perjanjian kredit senilai Rp270 juta berdasarkan Akta Perjanjian Kredit di hadapan Notaris & PPAT D S A. Sebagai jaminan, Penggugat menyerahkan Sertifikat Hak Milik. Namun, karena usaha orang tua Penggugat mengalami kerugian, kewajiban angsuran tidak terpenuhi hingga kredit dinyatakan macet dan diagendakan untuk dilelang melalui KPKNL Madiun.
Merasa dirugikan, Penggugat mengajukan gugatan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum dengan dalil bahwa penetapan limit lelang tidak sesuai ketentuan serta berpotensi mengakibatkan kerugian besar. Gugatan juga disertai permohonan sita jaminan dan pembatalan lelang.
Baca Juga: MA Anulir Vonis Bebas-Lepas 6 Terdakwa Korupsi Kredit BNI Rp 14 Miliar
Dalam proses mediasi yang difasilitasi oleh Hakim Mediator, Raden Roro Andy Nurvita, para pihak akhirnya mencapai titik temu. Penggugat mengakui adanya kewajiban yang telah jatuh tempo, sementara Tergugat I sepakat memberikan skema pembayaran baru dengan total kewajiban Rp300 juta yang dibayar secara bertahap. Apabila seluruh kewajiban terpenuhi, maka BPR berkewajiban menyerahkan kembali dokumen agunan beserta Surat Roya kepada Penggugat.
Para pihak juga sepakat bahwa apabila terjadi wanprestasi, BPR berhak melanjutkan proses lelang atas obyek jaminan tanpa dapat diganggu gugat. Sebaliknya, jika pembayaran lunas, seluruh hubungan hukum dinyatakan selesai.
“Mediasi bukan sekadar formalitas, melainkan ruang aman bagi para pihak untuk mendengar dan diperdengarkan. Dengan berdamai, para pihak tidak kehilangan apa-apa, justru mendapatkan kepastian dan keadilan yang lahir dari kesepakatan bersama”, ujar Raden Roro Andy Nurvita.
Baca Juga: Terbukti Nikmati Korupsi Rp 3 M, Eks Mantri BRI di Bondowoso Dihukum 7 Tahun Penjara
Kesepakatan damai ini kemudian dikuatkan oleh Majelis Hakim pemeriksa perkara, Veni Mustika, Sev Netral H. Halawa, dan Firmansyah Taufik, dalam Akta Perdamaian pada Kamis (25/9). Dengan demikian, perkara tersebut resmi berakhir damai dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan putusan pengadilan yang inkracht/berkekuatan hukum tetap.
Keberhasilan mediasi ini menambah catatan penting bagi PN Ngawi dalam mendorong penyelesaian perkara secara damai. Tidak hanya mengurangi beban perkara di pengadilan, tetapi juga mencerminkan peran hakim mediator sebagai jembatan penyelesaian sengketa yang lebih humanis, cepat, dan berkeadilan. IKAW
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI