article | Berita | 2025-09-25 09:20:55
Jakarta — Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia secara resmi membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Mediator Tahun Anggaran 2025 bagi Hakim Angkatan IX di lingkungan Peradilan Umum yang diselenggarakan secara blended learning. Pembukaan dilangsungkan secara daring melalui platform Zoom Meeting pada Kamis (25/09/2025) pukul 09.00 WIB.Acara pembukaan dipimpin oleh Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum, yang memberikan pengarahan untuk membekali Hakim angkatan 9 yang saat ini ditemlatkan di Pengadilan Kelas 2 yang notabenenya belum memiliki Sertifikasi Mediasi sehingga Badilum berinisiasi untuk memberikan pengarahan agar memperkuat implementasi dan praktik keberlakuan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan serta Perma Nomor 3 Tahun 2022 terkait Mediasi secara Elektronik.“Bimtek kali ini menggunakan platform BLC yang telah dilaunching pada tahun lalu, sehingga diharapkan untuk dapat membina skill dan keahlian para Hakim dan Tenaga Teknis secara tersistem dan tercatat perkembangannya, harapannya BLC dapat semakin efektif dan semakkin akurat” pungkas Dirbinganis.Usai pembukaan, para peserta langsung mengikuti sesi pembelajaran mandiri melalui platform Badilum Learning Center yang mencakup Pretest, materi pembelajaran, dan Postest. Tahapan ini berlangsung hingga pukul 24.00 WIB dan dilanjutkan pada Jumat, 26 September 2025, dengan struktur serupa.Adapun puncak kegiatan akan dilaksanakan pemberian materi secara daring mulai dari hari Rabu–Kamis, 1–2 Oktober 2025, dengan rangkaian acara yang lebih interaktif, termasuk sesi implementasi kebijakan, pelatihan keterampilan mediasi, praktek merancang kesepakatan perdamaian, diskusi kelompok, hingga uji komprehensif. Narasumber utama dalam sesi ini antara lain Diah Sulastri Dewi, (Ketua Pengadilan Tinggi Riau), Ennid Hasanuddin (Panitera Muda Perdata MA RI), serta Fahmi Shahab (Direktur Eksekutif Pusat Mediasi Nasional).Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Mahkamah Agung dalam mewujudkan peradilan yang responsif, efisien, dan berorientasi pada penyelesaian sengketa secara damai—sesuai semangat reformasi birokrasi dan transformasi peradilan di Indonesia. (Anandy Satrio P/Bintoro Wisnu Prasojo/al)