article | Berita | 2025-09-25 10:55:12
Polewali, Sulawesi Barat - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Polewali menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan kepada R S alias B R bin A. M pada Selasa (23/9). “Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan permufakatan jahat secara tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dakwaan alternatif kesatu, Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” tegas majelis hakim saat membacakan amar putusan.Kasus ini bermula ketika terdakwa, yang saat itu masih menjalani hukuman di Rutan Kelas IIB Pasangkayu, memesan 200 gram sabu dari seorang DPO bernama A menggunakan telepon wartel rutan pada Sabtu (8/3). Paket berisi empat saset besar sabu senilai Rp160 juta itu dikirim dari Palu Sulawesi Tengah menuju Polewali melalui mobil angkutan umum. Pengiriman sabu tersebut kemudian dikendalikan terdakwa dengan melibatkan istrinya R alias M R, yang masih dalam tahap penyidikan, dan ibunya R alias M R, yang didakwa secara terpisah. Keduanya diminta untuk menyimpan sabu di rumah, sebelum sebagian diedarkan melalui M. Y alias U kepada Z alias P (DPO) seharga Rp45 juta per paket.Pada Selasa (11/3), Tim BNNP Sulawesi Barat bersama BNNK Polman mendapat informasi terkait transaksi tersebut lalu melakukan penggerebekan di Dusun Kandemeng, Polman. Dari keterangan ibu terdakwa, ditemukan tiga paket sabu seberat 147,31 gram yang ditanam di kebun miliknya, serta satu paket sabu seberat 31,04 gram yang disimpan di rumah kosong milik K.Hasil uji laboratorium BNN membuktikan keseluruhan barang bukti dengan berat total 178,35 gram positif mengandung metamfetamina, narkotika golongan I.“Perbuatan Terdakwa yang memesan paket sabu-sabu sebanyak kurang lebih 200 gram dengan harga Rp160 juta dari A (DPO) dan menyuruh R alias M R (DPO) mengirimkannya ke Polewali yang kemudian diterima oleh Saksi M. Y Alias U Bin R selanjutnya disimpan di rumah Saksi R A M R, paket tersebut rencananya akan diberikan kepada Z Alias P (DPO) dengan harga jual sejumlah Rp45 juta perpaketnya, perbuatan Terdakwa tersebut dikategorikan sebagai perbuatan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I” sebagaimana dikutip dalam Putusan Nomor 170/Pid.Sus/2025/PN Pol.Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai tidak ada keadaan yang meringankan dari diri R. Sebaliknya, keadaan yang memberatkan adalah jumlah barang bukti cukup besar, terdakwa mengulangi perbuatan meski masih berstatus narapidana, serta perbuatan terdakwa yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika juga menjadi keadaan yang memberatkan terdakwa. Disamping itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada ibu terdakwa yang dituntut dalam perkara lain, karena turut terlibat dalam pemufakatan jahat peredaran narkotika jenis sabu tersebut. IKAW