Cari Berita

Geruduk PN Kayu Agung, Warga Pematang Panggang Tuntut Keadilan Bagi Kades

article | Berita | 2025-09-09 11:00:42

Kayu Agung, Sumsel. Ratusan warga Desa Pematang Panggang, Sumsel geruduk di PN Kayu Agung pada Senin (8/9/2025). Aksi demo ditujukan sebagai bentuk dukungan terhadap Kepala Desanya yang bernama Ibrahim (57). Kades Pematang Panggang, OKI, Sumsel, diajukan ke meja hijau karena didakwa melanggar Pasal 266 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) Ke-2 KUHP atau kedua Pasal 263 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) Ke-2 KUHP.“Menuntut dengan pidana penjara selama satu tahun dan tiga bulan,” ucap JPU pada Kejaksaan Negeri OKI pada sidang Rabu (27/8/2025) Persidangan dengan agenda tuntutan JPU dipimpin Majelis Hakim Iqbal Lazuardi didampingi Eka A. Darmawan dan Kurnia Ramadhan. Sidang berlangsung di gedung yang terletak di Jalan Letnan Mukhtar Saleh 119, Kayu Agung, Sumsel.Massa datang menggunakan enam bus pariwisata dan beberapa kendaraan pribadi untuk menggelar dan demo di depan PN Kayu Agung. “Bebaskan Kades kami,” teriak Indra Purwanto, salah seorang koordinator demo. “Kades kami korban mafia pemalsuan ijazah,” terdengar suara dari kerumuman massa.Sementara orasi berlangsung, enam orang perwakilan diterima aparatur PN Kayu Agung di ruang tunggu sidang. “Kami keberatan dengan tuntutan terhadap Kades,” jelas Siti Soleha. Mengatasnamakan warga meminta agar pengadilan dapat mengabulkan beberapa permohonan warga Desa Pematang Panggang, OKI, Sumsel.Selanjutnya perwakilan massa menyerahkan sembilan tuntutan secara tertulis. “Terima kasih telah tertib dan menjaga persidangan dan gedung pengadilan,” ujar Ketua PN Kayuagung. Tuntutan diterima dan akan disampaikan kepada majelis hakim untuk menjadi bahan pertimbangan, jelasnya lebih lanjut sambil mengantar perwakilan kembali ke rombongan.Kasus dugaan ijazah palsu sendiri bermula ketika Ibrahim (57) mengikuti proses pemilihan Kepala Desa Pematang Panggang, OKI, Sumsel periode 2021-2027. Pada pemilihan secara langsung (21/10/2021), terdakwa mendapatkan suara terbanyak dan terpilih menyingkirkan empat kandidat lainnya.Setelah dilantik menjadi Kepala Desa pada (22/12/2021), diketahui oleh calon yang tidak terpilih bahwa ijazah terdakwa diduga palsu. Selanjutnya, salah seorang calon yang tidak terpilih melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian.Melalui proses penyidikan, termasuk pemeriksaan laboratoris kriminalistik, disimpulkan non identik tangan tangan dalam ijazah terdakwa. Sedangkan telah nyata, ijazah tersebut dipergunakan sebagai persyaratan pencalonan kepala desa hingga terpilih.Perkara yang teregister nomor 216/Pid.B/2025/PN Kag baru akan memasuki persidangan untuk pembelaan pada Rabu (6/9/2025). “Cukup perwakilan saja untuk mengikuti persidangan selanjutnya sampai dengan putusan nanti,” ujar Ketua PN Kayu Agung kepada massa pendemo.Aksi demo berjalan lancar dan massa tertib meninggalkan gedung PN Kayu Agung. Selama aksi berlangung jalan di depan kantor pengadilan ditutup. Tampak aparat kepolisian dari Polres OKI menjaga dan melakukan pengawalan sejak berangkat, selama aksi dan perjalanan pulang. “Mengantisipasi segala kemungkinan,” kata AKBP Eko Rubiyanto, Kapolres OKI. (seg)

Tok! PN Wamena Vonis Pelempar Batu di Kediaman Wagub Papua Pegunungan

article | Berita | 2025-09-08 17:20:40

Wamena – Pengadilan Negeri (PN) Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan menjatuhkan vonis 8 (delapan) bulan penjara terhadap PK, seorang laki-laki berusia 22 (dua puluh dua) tahun. Ia dinyatakan telah terbukti secara bersama-sama dengan massa yang berjumlah kurang lebih 50 (lima puluh) orang melakukan pelemparan batu secara berkali-kali ke arah kediaman Wakil Gubernur Papua Pegunungan.Dalam agenda sidang putusan yang digelar pada hari Senin, tanggal 8 September 2025 di Ruang Sidang Cakra, Gedung PN Wamena, Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP.“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang, menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa selama 8 (delapan) bulan”, ucap Ketua Majelis Hakim Gerry Geovant Supranata Kaban didampingi oleh Syahrial Yahya Budi Harto dan Dean Cakra Buana Ginting masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Liton Pagiling, S.H., sebagai Panitera Pengganti.Kasus bermula pada bulan Mei 2025 lalu, ketika Terdakwa bersama-sama dengan massa yang berjumlah kurang lebih 50  orang mendatangi kediaman Wakil Gubernur Papua Pegunungan dengan tujuan ingin bertemu Wakil Gubernur Papua Pegunungan serta meminta makanan dan minuman. Sesampainya di sana, Terdakwa dan massa ditemui oleh ajudan dan penjaga rumah yang menyampaikan bahwa Wakil Gubernur Papua Pegunungan sedang beristirahat dan tidak dapat ditemui. Kemudian Terdakwa dan massa menjadi emosi sehingga melempari kediaman Wakil Gubernur Papua Pegunungan dengan batu secara berkali-kali yang mengakibatkan pagar rumah, kaca-kaca rumah, serta kaca mobil kendaraan yang terparkir di dalam rumah menjadi pecah dan rusak.Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai bahwa keterangan saksi-saksi saling bersesuaian dengan keterangan Terdakwa dan barang bukti yang diajukan di persidangan, sehingga memperoleh keyakinan bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana surat dakwaan penuntut umum.Majelis Hakim mempertimbangkan keadaan yang memberatkan bagi Terdakwa yaitu perbuatannya menimbulkan kerugian materiil terhadap Wakil Gubernur Papua Pegunungan selaku korban dan perbuatan tersebut meresahkan masyarakat. Sedangkan Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga yang mengakui terus terang kesalahannya dan belum pernah dihukum menjadi keadaan yang meringankan.Atas putusan tersebut, Terdakwa menyatakan menerima, sementara Penuntut Umum menyatakan ingin mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan. (zm/wi)

Diwarnai Demo, Sidang Perdana Kades Ulak Segara di PN Kayu Agung, Sumsel Berjalan Lancar.

article | Sidang | 2025-08-27 13:10:13

Indralaya, Sumsel. Pada Senin (25/8/2025) PN Kayu Agung menggelar sidang perdana perkara dugaan tindak asusila yang menjerat Kepala Desa Ulak Segara, Ogan Ilir, Sumsel. Terdakwa ECR (45) yang merupakan kepala desa diadili dalam berkas perkara terpisah bersama ST (31) berstatus guru honorer.Ketua PN Kayu Agung telah menunjuk majelis hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara yang menjadi perhatian publik ini. Sidang perdana digelar dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Ogan Ilir.Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan terdakwa diduga melakukan hubungan asusila dengan seorang perempuan yang berstatus istri orang lain. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 284 Ayat (1) angka 2 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perzinahan.Kasus ini mendapat sorotan luas dari masyarakat. Sebelumnya, ratusan warga Desa Ulak Segara menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Ogan Ilir. Tidak berhenti di sana, mereka juga mendatangi zetting plaatsPengadilan Negeri Kayuagung di Kabupaten Ogan Ilir. Dalam aksinya, massa menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada terdakwa.Dalam orasinya, massa menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik desa dan melukai moral masyarakat. Mereka menilai seorang kepala desa seharusnya menjadi teladan, bukan justru tersandung kasus yang merusak kepercayaan warga, ujar Koordinator aksi, TasrinPemerintah Kabupaten Ogan Ilir melalui Asisten I Bidang Pemerintahan, Dicky Syailendra, menegaskan bahwa Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar, terus memantau perkembangan kasus ini. Namun, langkah administratif terhadap jabatan kepala desa masih menunggu putusan hukum yang berkekuatan tetap.Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan agenda berikutnya untuk eksepsi atau keberatan dari pihak terdakwa, yang akan digelar pada Kamis, 4 September 2025.Meski diwarnai dengan demo, persidangan berjalan lancar. Massa dengan tertib meninggalkan gedung tempat sidang PN Kayuagung di Indralaya, Ogan Ilir, Sumsel. (seg).  

PN Majalengka Terima Audiensi DPC PDI Perjuangan, Ada Apa?

article | Berita | 2025-06-16 15:05:21

Majalengka — Pengadilan Negeri (PN) Majalengka, Jawa Barat menerima audiensi dari 10 (sepuluh) orang perwakilan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Majalengka pada Senin (16/6) siang. Audiensi tersebut berlangsung di ruang Media Center PN Majalengka, usai aksi unjuk rasa yang digelar di halaman kantor pengadilan.Aksi unjuk rasa digelar sebagai bentuk penolakan terhadap Putusan PN Majalengka Nomor 2/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN Mjl tanggal 12 Juni 2025, yang mengabulkan sebagian gugatan Hamzah Nasyah terhadap DPC, DPD, dan DPP PDI Perjuangan atas pemecatannya sebagai kader partai. Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan bahwa Surat Keputusan DPP PDI Perjuangan Nomor 1702/KPTS/DPP/I/2025 tentang pemecatan Hamzah Nasyah batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Majalengka, Karna Sobahi, dalam orasinya menyatakan bahwa putusan tersebut tidak sesuai dengan fakta hukum. Sementara itu, Sekretaris DPC Tarsono D. Mardiana menyampaikan kekecewaan pihaknya. “Setelah putusan itu diucapkan, kami sangat marah sekaligus kecewa. Oleh karena itu, kami akan mengambil langkah hukum atas putusan tersebut,” ujarnya.Juru Bicara PN Majalengka, Solihin Niar Ramadhan, menyatakan bahwa pengadilan menghargai pernyataan sikap yang disampaikan sebagai bentuk partisipasi warga negara dalam kehidupan hukum dan demokrasi. Ia menegaskan bahwa setiap pihak yang berperkara memiliki hak untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.“Pengadilan Negeri Majalengka menjamin seluruh proses pemeriksaan perkara dilakukan secara independen, imparsial, dan bebas dari campur tangan pihak mana pun,” tambah Dewa Gede Giri Santosa, selaku juru bicara pengadilan yang turut menerima audiensi.Aksi demonstrasi dan audiensi berlangsung tertib dengan pengamanan dari Polres Majalengka dan Koramil Cigasong. Ketua PN Majalengka, Windy Ratna Sari, menyampaikan apresiasi atas dukungan pengamanan. “Kami mengucapkan terima kasih atas bantuan pengamanan yang telah diberikan Polres Majalengka dan Koramil Cigasong,” ujarnya kepada awak media.