Cari Berita

Gugatan Lintas Negara, WNA Austria di Ngabang Gugat Tunjangan Keluarga

Adinda Paramitha Putri - Dandapala Contributor 2025-09-24 19:35:55
Dok. Ilustrasi

Ngabang – Pengadilan Negeri (PN) Ngabang resmi menyampaikan dokumen perkara perdata lintas negara dari Pengadilan Perburuhan dan Masalah Sosial Wina, Austria, kepada penggugat Manuel Kodnar, warga Austria yang kini menetap di Indonesia pada Senin (08/09/2025)

Perkara bernomor 5 Cgs 161/24 P-5 itu melibatkan Kodnar, pria kelahiran Ngabang pada 29 Januari 1988, melawan PVA Landesstelle Wien, lembaga jaminan sosial Austria. Sengketa yang dipersoalkan berkaitan dengan tunjangan kompensasi pensiun kecacatan. Kodnar menuntut pembatalan keputusan sebelumnya dan meminta tunjangan keluarga sebesar EUR 1.700 per bulan, dibayarkan secara retroaktif sejak pengajuan permohonan.

Namun, pihak tergugat menolak tuntutan tersebut. Menurut PVA Landesstelle Wien, Kodnar telah menerima pensiun kecacatan sebesar EUR 1.280,48 bruto sejak 2008, jumlah yang melebihi standar tunjangan kompensasi untuk orang lajang pada 2023 senilai EUR 1.110,26. Tergugat juga menekankan bahwa Kodnar tidak memenuhi syarat domisili tetap di Austria sebagaimana diatur Pasal 292 ayat (1) Allgemeines Sozialversicherungsgesetz (ASVG), karena sejak akhir 2023 ia menetap lebih dari dua bulan di Indonesia.

Baca Juga: 15 Tahun Pengadilan Tipikor, Saatnya Bangkit untuk Keadilan Substantif

Selain itu, klaim bahwa istri Kodnar masih berdomisili tetap di Austria juga dibantah. Data menunjukkan sang istri hanya memiliki domisili sekunder tanpa izin tinggal permanen yang sah, sehingga tarif tunjangan keluarga tidak dapat diterapkan.

"Dokumen perkara yang dikirim dari Austria mencakup penetapan, informasi upaya hukum banding, serta salinan gugatan dan jawaban tergugat" keterangan Plt. Panitera PN Ngabang, Sanriyo Parlindungan Manalu.

Baca Juga: Tips Memilih Klasifikasi Perkara Lingkungan Hidup di SIPP

Meski Indonesia belum menjadi pihak Konvensi Den Haag 1965 tentang Penyampaian Dokumen Perdata Lintas Negara, kerja sama serupa tetap dapat dilakukan melalui jalur diplomatik dan asas resiprositas.

Persidangan perkara ini tetap berlangsung di Austria dengan hakim Rainer Kruger, Mag., sebagai majelis yang memeriksa. Kodnar bersikeras pernikahannya memberi hak atas tunjangan keluarga, sementara PVA Landesstelle Wien bertahan pada argumen syarat domisili dan batas pendapatan. (Muhammad Nurulloh Jarmoko/al)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI