Indralaya, Sumsel. Pada Senin
(25/8/2025) PN Kayu Agung menggelar sidang perdana perkara
dugaan tindak asusila yang menjerat Kepala Desa Ulak Segara, Ogan Ilir, Sumsel.
Terdakwa ECR (45) yang merupakan kepala desa diadili dalam berkas perkara
terpisah bersama ST (31) berstatus guru honorer.
Ketua PN Kayu
Agung telah menunjuk majelis hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara yang
menjadi perhatian publik ini. Sidang perdana digelar dengan agenda pembacaan
surat dakwaan oleh Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Ogan Ilir.
Dalam dakwaannya, JPU
menyebutkan terdakwa diduga melakukan hubungan asusila dengan seorang perempuan
yang berstatus istri orang lain. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 284 Ayat (1)
angka 2 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perzinahan.
Baca Juga: Tok! PN Kayuagung Hukum Pelaku Pengrusakan Polsek di Sumsel 2 Tahun Penjara
Kasus ini mendapat sorotan
luas dari masyarakat. Sebelumnya, ratusan warga Desa Ulak Segara menggelar aksi
unjuk rasa di Kantor Bupati Ogan Ilir. Tidak berhenti di sana, mereka juga mendatangi zetting plaatsPengadilan Negeri
Kayuagung di Kabupaten Ogan Ilir.
Dalam aksinya, massa menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman
seberat-beratnya kepada terdakwa.
Dalam orasinya, massa
menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik desa dan melukai
moral masyarakat. Mereka menilai seorang kepala desa seharusnya menjadi
teladan, bukan justru tersandung kasus yang merusak kepercayaan warga, ujar
Koordinator aksi, Tasrin
Pemerintah Kabupaten Ogan
Ilir melalui Asisten I Bidang Pemerintahan, Dicky Syailendra, menegaskan bahwa
Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar, terus memantau perkembangan kasus ini.
Namun, langkah administratif terhadap jabatan kepala desa masih menunggu
putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Usai pembacaan dakwaan,
majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan agenda berikutnya untuk
eksepsi atau keberatan dari pihak terdakwa, yang akan digelar pada Kamis, 4
September 2025.
Meski
diwarnai dengan demo, persidangan berjalan lancar. Massa dengan tertib
meninggalkan gedung tempat sidang PN Kayuagung di Indralaya, Ogan Ilir, Sumsel.
(seg).
Baca Juga: Tuntutan JPU Belum Siap, Sidang Pemalsuan Ijazah Ditunda
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI