Cari Berita

Diwarnai Demo, Sidang Perdana Kades Ulak Segara di PN Kayu Agung, Sumsel Berjalan Lancar.

Yoshito Siburian\nJubir PN Kayuagung - Dandapala Contributor 2025-08-27 13:10:13
Demo mewarnai persidangan perdana perkara asusila Kades Ulak Segara di PN Kayuagung

Indralaya, Sumsel. Pada Senin (25/8/2025) PN Kayu Agung menggelar sidang perdana perkara dugaan tindak asusila yang menjerat Kepala Desa Ulak Segara, Ogan Ilir, Sumsel. Terdakwa ECR (45) yang merupakan kepala desa diadili dalam berkas perkara terpisah bersama ST (31) berstatus guru honorer.

Ketua PN Kayu Agung telah menunjuk majelis hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara yang menjadi perhatian publik ini. Sidang perdana digelar dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Ogan Ilir.

Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan terdakwa diduga melakukan hubungan asusila dengan seorang perempuan yang berstatus istri orang lain. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 284 Ayat (1) angka 2 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perzinahan.

Baca Juga: Tok! PN Kayuagung Hukum Pelaku Pengrusakan Polsek di Sumsel 2 Tahun Penjara

Kasus ini mendapat sorotan luas dari masyarakat. Sebelumnya, ratusan warga Desa Ulak Segara menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Ogan Ilir. Tidak berhenti di sana, mereka juga mendatangi zetting plaatsPengadilan Negeri Kayuagung di Kabupaten Ogan Ilir. Dalam aksinya, massa menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada terdakwa.

Dalam orasinya, massa menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik desa dan melukai moral masyarakat. Mereka menilai seorang kepala desa seharusnya menjadi teladan, bukan justru tersandung kasus yang merusak kepercayaan warga, ujar Koordinator aksi, Tasrin

Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir melalui Asisten I Bidang Pemerintahan, Dicky Syailendra, menegaskan bahwa Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar, terus memantau perkembangan kasus ini. Namun, langkah administratif terhadap jabatan kepala desa masih menunggu putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan agenda berikutnya untuk eksepsi atau keberatan dari pihak terdakwa, yang akan digelar pada Kamis, 4 September 2025.

Meski diwarnai dengan demo, persidangan berjalan lancar. Massa dengan tertib meninggalkan gedung tempat sidang PN Kayuagung di Indralaya, Ogan Ilir, Sumsel. (seg).

Baca Juga: Tuntutan JPU Belum Siap, Sidang Pemalsuan Ijazah Ditunda

 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI