article | Sidang | 2025-08-06 10:05:34
Tanjung Karang- Pengadilan Negeri (PN) Tanjun Karang, Lampung, menjatuhkan vonis pidana mati kepada terdakwa Oktanapian alias Pin bin Usep (39). Seorang sopir asal Cianjur, Jawa Barat, yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan berat barang bukti yang disita lebih dari 8,8 kilogram.“Terdakwa divonis bersalah berdasarkan dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum, yaitu melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” demikian keterangan pers PN Tanjungkarang yang didapat DANDAPALA, Rabu (6/8/2025).Dalam proses persidangan, terungkap bahwa terdakwa direkrut oleh seseorang bernama “Don Juan” untuk menjadi gudang sekaligus kurir narkotika di Provinsi Lampung. Dalam menjalankan pekerjaannya tersebut, Terdakwa menerima aliran dana yang digunakan untuk menyewa sebuah kamar apartemen yang ada di Bandar Lampung dan membeli sepeda motor sebagai sarana operasional menjalankan pekerjaannya tersebut.“Penangkapan terhadap terdakwa dilakukan pada 18 Desember 2024 oleh Satgas NIC Bareskrim Polri di Bandar Lampung,” terangnya.Dari penggeledahan yang dilakukan ditemukan barang bukti berupa: sabu siap edar yang dikemas dalambungkus teh Cina bermerek GUANYINWANG dan kemasan plastik klip, 2 (dua) telepon genggam, 1 (satu) timbangan digital, 1 (satu) tas selempang, 1 (satu) tas gendong; 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat dengaan nomor polisi BE2307ANO, uang tunai sejumlah Rp 1,7 juta.“Dalam persidangan terdakwa mengakui perbuatannya dan menyampaikan penyesalan di persidangan,” ungkapnya.Namun, majelis hakim yang diketuai Samsumar Hidayat menilai peredaran narkotika yang dilakukan terdakwa dalam jumlah besar seperti ini berdampak sangat serius terhadap generasi muda, stabilitas sosial, dan keamanan nasional. Terdakwa tidak hanya sebagai pengguna atau pemilik, tetapi juga sebagai perantara aktif dalam jaringan pengedar dan terdakwa sebelumnya pernah dijatuhi pidana dalam perkara narkotika di PN Cianjur. “Oleh karena itu, pidana mati dijatuhkan sebagai bentuk keadilan dan efek jera bagi pelaku lainnya,” bebernya.Majelis Hakim menolak seluruh pembelaan terdakwa yang mengajukan dengan alasan menyesali perbuatannya dan bertanggung jawab sebagai kepala keluarga. Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyatakan tujuan penjatuhan pidana mati untuk memberi efek jera terhadap pelaku kejahatan narkotika dalam skala besar, melindungi masyarakat dari bahaya narkotika, menunjukkan komitmennegara dalam memerangi narkotika dan menghentikan jaringan peredaran gelap narkoba lintas daerah. “Putusan ini menjadi peringatan keras bahwa negara tidak akan memberi toleransi terhadap bentuk kejahatan narkotika yang mengancam masa depan bangsa,” pungkasnya.