Cari Berita

Terinspirasi dari Rumah Adat, Ini Filosofi Atap Gedung PN Muara Enim Sumsel

article | Serba-serbi | 2025-08-13 10:35:24

Muara Enim – Pengadilan merupakan suatu instansi yang yang secara langsung melayani masyarakat dalam memberikan layanan peradilan. Hal ini menjadikan keberadaan bangunan gedung kantor pengadilan yang layak dan representatif bagi pengadilan mempunyai makna yang sangat penting.Mahkamah Agung sendiri telah menetapkan standarisasi gedung kantor pengadilan dengan menerbitkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 216/KMA/SK.PL1.2.2/X/2023 tentang pemberlakuan Buku I. Namun meskipun standar gedung telah ditetapkan, tidak jarang pengaruh budaya lokal di Indonesia juga mempengaruhi gaya arsitektur gedung pengadilan. Satu di antaranya nampak pada arsitektur bangunan gedung Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.Berdiri kokoh di Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 17 A, bentuk atap yang melengkung menjadi hal yang paling menyolok ketika melintasi gedung ini. Usut punya usut, karakteristik atap tersebut terinspirasi dari rumah adat Kabupaten Muara Enim, yang dikenal dengan nama Ulu Semende.Bentuk atap melengkung ini mempunyai desain yang cukup mirip dengan rumah Ulu Besemah. Tidak heran karena rumah adat Ulu Semende merupakan modifikasi dari Rumah Adat Ulu Besemah yang merupakan rumah adat tradisional dari Suku Besemah di Sumatera Selatan. Mulanya Rumah Adat Kabupaten Muara Enim juga disebut Rumah Tunggu Tubang karena alasan pindah tangan. Istilah ini muncul karena masyarakat sekitar meyakini Tunggu Tubang sesuai dengan sistem yang diyakini sejak dulu hingga sekarang. Tunggu Tubang merupakan jabatan yang diamanahkan kepada anak tertua perempuan untuk menjaga, mengurus dan mengolah harta pusaka keluarga.Ada filosofi menarik yang tersembunyi dibalik uniknya atap gedung PN Muara Enim ini. Bentuk atap yang melengkung pada Rumah Ulu Semende melambangkan harapan akan masa depan yang cerah dan kemajuan bagi penghuninya. Asa yang sama dibangun oleh PN Muara Enim terhadap masa depan dan kemajuan dunia peradilan.Selain itu, atap ini juga memiliki filosofi yang kuat terkait dengan penyatuan dengan alam. Bentuk atap yang tinggi dan melengkung ke atas melambangkan hubungan spiritual antara manusia dengan alam dan dunia gaib. Desain atap juga mempertimbangkan aspek fungsional seperti perlindungan dari cuaca ekstrem dan ventilasi yang baik, menjadi simbol perlindungan dan tempat bernaung bagi keluarga yang mendiaminya dan mencerminkan adaptasi masyarakat terhadap lingkungan sekitar.Selain kaya akan filosofi, keberadaan atap melengkung pada arsitektur gedung PN Muara Enim juga menjadi sebuah simbol ciri khas yang membedakan bangunan gedung PN Muara Enim dengan Pengadilan lainnya. (AL)

Jangan Keliru, Ini Makna 4 Pilar Pada Gedung Pengadilan!

article | History Law | 2025-05-06 09:05:29

Jakarta- Di bawah komando Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Periode 2009-2013, Taufiq Kiemas, MPR RI telah mencetuskan 4 (empat) pilar kebangsaan. Empat pilar tersebut, terdiri dari Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika. Empat pilar kebangsaan inilah yang hingga saat ini kerap disosialisasikan oleh MPR RI ke pelosok negeri. Namun, sebagaimana Dandafellas ketahui, konsep 4 Pilar ini juga dapat ditemui di lembaga yudisial. Saat memasuki area gedung pengadilan, Dandafellas tentu tidak asing menyaksikan 4 pilar atau tiang kokoh yang menyangga megahnya gedung pengadilan. Dahulu, banyak orang yang mengira 4  pilar dimaksud merepresentasikan 4 pejabat yang ada di pengadilan. Yakni, Ketua, Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris Pengadilan. Namun, perlu diketahui apakah pandangan berbagai pihak tersebut sudah tepat?Mari disimak ulasan berikut ini!Makna sesungguhnya 4 (empat) pilar gedung pengadilan ini dapat ditelusuri melalui Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 216/KMA/SK.PL1.2.2/X/2023 Tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 143/KMA/SK/VIII/2007 Tentang Memberlakukan Buku I Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Bidang Pola Kelembagaan Peradilan, Administrasi Kepegawaian Peradilan, Administrasi Perencanaan, Administrasi Tata Persuratan, Tata Kearsipan dan Administrasi Keprotokolan, Kehumasan dan Keamanan, Administrasi Perbendaharaan, Prototype Gedung Pengadilan dan Rumah Dinas dan Pola Klasifikasi Surat Mahkamah Agung RI (SK KMA 216/2023).Di dalam SK KMA 216/2023 pada bagian B Gedung Pengadilan (hal. 26) tersebut, telah ditentukan arti 4 (empat) pilar/tiang kokoh pengadilan yang bermakna bahwa Mahkamah Agung (MA) terdiri dari empat lingkungan peradilan. Selain itu, 4 (empat) pilar/tiang pengadilan ini juga mengandung arti asas dalam proses peradilan yaitu cepat, sederhana, biaya ringan, dan memenuhi rasa keadilan masyarakat.Adapun 4 (empat) lingkungan peradilan sebagaimana dimaksud di atas, di dalam Pasal 25 Undang-Undang 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman telah dijelaskan lingkungan peradilan dibawah MA terdiri dari lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.Penjelasan ini selaras dengan bunyi pidato Ketua MA Periode 2020-2024, Muhammad Syarifuddin saat melantik Sekretaris MA pada tahun 2020. “Bahwa di setiap gedung pengadilan yang telah memenuhi standar prototipe pengadilan terdapat 4 (empat) pilar disana, pilar sama besar, sama kokoh, berdiri tegak, itu melambangkan 4 (empat) peradilan yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara,” ungkapnya.     Jadi, dengan demikian makna 4 (empat) pilar pada gedung pengadilan bukanlah merepresentasikan 4 (empat) pejabat yang ada di pengadilan. Melainkan melambangkan 4 (empat) lingkungan yang berada di MA yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara. Juga dapat diartikan, asas yang ada di dalam proses peradilan yaitu cepat, sederhana, biaya ringan, dan memenuhi rasa keadilan masyarakat. (ZM)