article | Berita | 2025-09-23 11:05:20
Gianyar- Upaya mediasi yang dipimpin oleh Oktavia Mega Rani di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Bali berbuah manis. Sengketa perdata antara PMWY (Penggugat) dan PPPO (Tergugat) yang menyoal pemutusan hubungan orang tua angkat dan anak angkat akhirnya berakhir damai. Perkara ini bermula ketika Penggugat, yang sejak tahun 1984 mengangkat Tergugat sebagai anak angkat berdasarkan adat Bali. Belakangan terjadi selisih paham dan akhirnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Gianyar. Penggugat merasa hubungan kekeluargaan sudah tidak harmonis karena perubahan sikap Tergugat, yang dinilai kerap bersikap kasar dan mengancam keselamatan dirinya. Namun, dalam proses mediasi pada 19 September 2025, mediator berhasil mempertemukan kepentingan kedua belah pihak. Lewat dialog yang intensif, Penggugat dan Tergugat akhirnya sepakat mengakhiri hubungan hukum sebagai ayah angkat dan anak angkat. Kedua belah pihak juga sepakat untuk tidak saling menuntut di kemudian hari. Dalam kesepakatan tersebut, Penggugat memberikan sejumlah hak kepada Tergugat sebagai bentuk penyelesaian akhir. Antara lain: -Satu unit mobil Toyota Avanza beserta BPKB dan kuitansi jual belinya,-Tanah seluas 1.000 m² dari SHM Nomor 1347 Desa Sebatu, berikut pemecahan sertifikat atas nama Tergugat yang wajib diselesaikan dalam waktu 6 bulan,-Tanah ayah desa beserta bangunan di Br. Pujung Kelod, Desa Sebatu, untuk ditempati Tergugat. Apabila pemecahan sertifikat tanah melebihi batas waktu yang disepakati, Penggugat setuju dikenakan biaya keterlambatan Rp 1.000.000 per bulan. Seluruh biaya perkara ditanggung oleh Penggugat. Kesepakatan perdamaian tersebut telah ditandatangani oleh kedua belah pihak serta dikuatkan oleh mediator, Oktavia Mega Rani. Para pihak juga sepakat untuk memohon pengesahan kesepakatan tersebut dalam bentuk Akta Perdamaian oleh Majelis Hakim PN Gianyar. Dengan tercapainya perdamaian ini, sengketa keluarga yang semula memanas berhasil diredam, sekaligus menegaskan pentingnya mediasi sebagai jalan penyelesaian perkara secara damai. Keberhasilan mediator dalam mempertemukan kedua belah pihak menjadi contoh nyata bahwa jalur musyawarah mampu menghadirkan keadilan yang lebih menenangkan bagi semua pihak.