article | Sidang | 2025-06-17 09:15:55
Jakarta- Mantan Lurah Kelapa Dua, Jakarta Barat (Jakbar), Herman (63) harus duduk di kursi terdakwa di usia senja. Dakwaannya bukan main-main, yaitu korupsi. Bagaimana ceritanya?Hal itu tertuang dalam dakwaan yang dibacakan jaksa pada Senin (16/6/2025) kemarin. Kasus bermula saat Herman menjadi Lurah Kelapa Dua 2015-2017. Saat itu, ada jual beli tanah antar warga di Kelapa Dua. Untuk melengkapi dokumen penjualan, harus dilengkapi Surat Penyataan Tidak Sengketa, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik dan sejumlah surat lainnya.Salah satu surat itu perlu ditandatangani Lurah Herman. Namun, Lurah Herman meminta sejumlah uang.“Setelah Saksi Effendi pergi, Terdakwa datang menemui saksi Darusman. Kemudian saksi Darusman menyerahkan tas plastik warna hitam berisi uang (Rp 200 juta) kepada Terdakwa,” urai jaksa di depan majelis yang diketuai Iwan Irawan.Atas perbuatannya, Herman didakwa dengan sejumlah pasal, yaitu:Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Atau Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.AtauPerbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Sepanjang persidangan, Herman tampak susah bicara. Usianya yang tak lagi muda membuatnya terbata-bata mengucapkan kalimat. Sidang sendiri akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi pada pekan depan. (asp/asp)