Cari Berita

Wujud Solidaritas, PN Prabumulih Berbagi Daging Kurban Untuk Masyarakat

article | Berita | 2025-06-11 10:00:05

Prabumulih – Pengadilan Negeri Prabumulih melaksanakanan penyembelihan hewan kurban dalam rangka memperingati hari raya Idul Adha 1446 Hijriah. Prosesi penyembelihan dilaksanakan pada Senin, 9 Juni 2025 bertempat di halaman PN Prabumulih.“Panitia kurban dibentuk sejak 26 Mei 2025 dengan diketuai oleh seorang hakim yaitu Rasalhaque Ramadhan Putra. Tujuan pembentukan panitia kurban tersebut untuk memastikan hewan kurban dalam keadaan sehat, persiapan sarana prasarana (seperti penyediaan kantong plastik, alat-alat penyembelihan tersedia), prosesi penyembelihan hingga pendistribusian daging kurban kepada masyarakat sekitar PN Prabumulih”, ucap Humas PN Prabumulih, Melina Safitri kepada Tim DANDAPALA.Lebih lanjut disampaikan, dalam kegiatan penyembelihan hewan kurban ini telah menghasilkan 153 paket daging kurban yang langsung di distribusikan kepada masyarakat pada pukul 15.00 WIB, pendistribusian paket daging kurban tersebut langsung dilaksanakan oleh KPN Prabumulih, R.A. Asriningrum Kusumawarhdani beserta panitia kurban dengan mendatangi rumah masyakakat sekitar hingga menuju pinggiran rel kereta api kota Prabumulih untuk menyerahkan paket daging tersebut kepada masyarakat yang membutuhkan.“Alhamdulillah PN Prabumulih sudah 2 (dua) tahun berturut-turut memperingati hari raya Idul Adha dengan melaksanakan ibadah penyembelihan hewan kurban, dan pelaksanaan kurban yang diselenggarakan oleh PN Prabumulih merupakan wujud nyata bahwa kami hadir ditengah-tengah masyarakat”, ujar R.A. Asriningrum Kusumawardhani kepada Tim DANDAPALA. R.A. Asriningrum Kusumawardhani juga menuturkan, makna dari Idul Adha adalah sebuah cerminan hati yang bertaqwa, sarana pembersih jiwa, sarana berbagi dan solidaritas antar sesama yang berbentuk pengurangan kesenjangan sosial. Makna tersebut telah diimplementasikan oleh Aparatur PN Prabumulih dengan melaksanakan ibadah kurban tersebut dengan khikmat dari prosesi penyembelihan hingga pendistribusian daging kurban kepada masyarakat sekitar. (fac)

Jelang Libur Lebaran, PN Sampang Sosialisasikan Pelaksanaan WFO/WFH

article | Berita | 2025-03-24 09:20:12

Sampang - Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Jawa Timur (Jatim) mensosialisasikan aturan pelaksanaan Work From Office (WFO) maupun Work From Home (WFH) sebelum para hakim dan aparaturnya menghadapi liburan panjang selama lebaran.Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah sudah dekat. Tidak lama lagi dan kini telah memasuki tanggal 24 Maret 2025. Sebagian keluarga besar Hakim dan Pegawai Mahkamah Agung (MA) sudah mempersiapkan diri guna bertemu dan bersilahturahmi dengan keluarganya  di kampung tercinta.Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini  telah menerbitkan SE Menteri PANRB No. 2/2025. Surat Edaran tersebut untuk mendukung peningkatan produktivitas kerja penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, serta untuk kelancaran mobilitas masyarakat pada masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, yakni mulai hari Senin (24/3/2025) sampai dengan Kamis (27/3/2025).Para pimpinan instansi pemerintah termasuk MA menyesuaikan pelaksanaan tugas melalui kombinasi fleksibilitas dalam pelaksanaan tugas kedinasan di kantor, pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah dan/atau lokasi lain yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah (work from anywhere/WFA). Selama penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan, pimpinan instansi pemerintah membagi jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan secara WFO, WFH, dan/atau lokasi lain yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah (WFA) dengan mengacu pada jumlah pegawai dan karakteristik layanan pemerintahan.MA kemudian mengeluarkan Surat Edaran Sekretaris MA Nomor 406/SEK/HM3.1.1/2025 Perihal Penyesuaian Tugas Kedinasan tanggal 10 Maret 2025 dalam hal ini Mahkamah Agung membolehkan pegawainya untuk melakukan penyesuaian tugas selama tanggal 24-27 Maret 2025. Penyesuaian tersebut, membolehkan para pegawai melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel, baik di kantor (WFO) maupun dari rumah atau (WFH). Pun demikian untuk di PN Sampang, pada saat Rapat Bulanan kebijakan terkait penerapan Pelaksanaan WFO/WFH selama libur lebaran juga disosialisasikan, sebagaimana dikutip DANDAPALA, Ketua PN Sampang Ratna Mutia Rinanti mengatakan bahwa hakim dan aparatur pengadilan dapat mengambil cuti tahunan menjelang hari raya dan sesudah maksimal sebanyak 5% (lima persen) dari jumlah pegawai. “Bahwa berdasarkan atas aturan dalam SE Sekretaris MA tersebut pimpinan diwajibkan melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi, sehingga tidak menghambat pelayanan PN Sampang,” kata Ratna Mutia Rinanti. (EES/ASP).