Sampang - Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Jawa Timur (Jatim) mensosialisasikan aturan pelaksanaan Work From Office (WFO) maupun Work From Home (WFH) sebelum para hakim dan aparaturnya menghadapi liburan panjang selama lebaran.
Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah sudah dekat. Tidak lama lagi dan kini telah memasuki tanggal 24 Maret 2025. Sebagian keluarga besar Hakim dan Pegawai Mahkamah Agung (MA) sudah mempersiapkan diri guna bertemu dan bersilahturahmi dengan keluarganya di kampung tercinta.
Baca Juga: Hadapi Libur Nyepi-Idul Fitri, Sekma Terapkan WFH-WFO
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini telah menerbitkan SE Menteri PANRB No. 2/2025. Surat Edaran tersebut untuk mendukung peningkatan produktivitas kerja penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, serta untuk kelancaran mobilitas masyarakat pada masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, yakni mulai hari Senin (24/3/2025) sampai dengan Kamis (27/3/2025).
Para pimpinan instansi pemerintah termasuk MA menyesuaikan pelaksanaan tugas melalui kombinasi fleksibilitas dalam pelaksanaan tugas kedinasan di kantor, pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah dan/atau lokasi lain yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah (work from anywhere/WFA).
Selama penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan, pimpinan instansi pemerintah membagi jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan secara WFO, WFH, dan/atau lokasi lain yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah (WFA) dengan mengacu pada jumlah pegawai dan karakteristik layanan pemerintahan.
MA kemudian mengeluarkan Surat Edaran Sekretaris MA Nomor 406/SEK/HM3.1.1/2025 Perihal Penyesuaian Tugas Kedinasan tanggal 10 Maret 2025 dalam hal ini Mahkamah Agung membolehkan pegawainya untuk melakukan penyesuaian tugas selama tanggal 24-27 Maret 2025. Penyesuaian tersebut, membolehkan para pegawai melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel, baik di kantor (WFO) maupun dari rumah atau (WFH).
Pun demikian untuk di PN Sampang, pada saat Rapat Bulanan kebijakan terkait penerapan Pelaksanaan WFO/WFH selama libur lebaran juga disosialisasikan, sebagaimana dikutip DANDAPALA, Ketua PN Sampang Ratna Mutia Rinanti mengatakan bahwa hakim dan aparatur pengadilan dapat mengambil cuti tahunan menjelang hari raya dan sesudah maksimal sebanyak 5% (lima persen) dari jumlah pegawai.
Baca Juga: Kasus Narkotika dan Pembunuhan Dominasi Perkara PN Sampang di 2024
“Bahwa berdasarkan atas aturan dalam SE Sekretaris MA tersebut pimpinan diwajibkan melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi, sehingga tidak menghambat pelayanan PN Sampang,” kata Ratna Mutia Rinanti. (EES/ASP).
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum