Cari Berita

KY-MA Berhentikan Mantan Ketua Pengadilan Negeri, Ini Penyebabnya

article | Berita | 2025-09-26 20:40:37

Jakarta- Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) di Gedung MA, Jakarta untuk mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) T berinisial I. Hasilnya, I diberikan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun. Apa penyebnya?Sebagaimana dalam keterangan pers KY yang diterima DANDAPALA, Jumat (26/9/2025), MK itu digelar pada Selasa (23/9/2025). I sidangkan karena terkait kasus suap atau gratifikasi dalam pengurusan perkara di MA yang melibatkan mantan Hakim PN, asisten mantan Hakim Agung GS."Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun,” ujar Ketua Sidang MKH hakim agung Achmad Setyo Pudjoharsoyo.Sidang MKH digelar atas rekomendasi Badan Pengawasan (Bawas) MA yang merupakan pengembangan kasus suap atau gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA dengan melibatkan mantan Hakim PN, asisten mantan Hakim Agung GS.Saat masih menjabat sebagai Ketua PN T, I dimintai bantuan untuk pengurusan perkara yang ditangani Hakim Agung GS di tingkat kasasi. Kemudian ia menghubungi temannya, yaitu PN yang merupakan asisten Hakim Agung GS. Selanjutnya, disepakati imbalan pengurusan perkara tersebut sebesar Rp 725 juta.Penyerahan dilakukan oleh I bersama pengacara termohon kasasi (PT Emerald Ferochromium Industry) kepada PN pada 18 Februari 2022 di Rest Area Km 19 Bekasi/ Tol Jakarta Cikampek.Terkait kasus ini, kemudian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterlibatan I karena diduga menerima uang sebesar Rp 100 juta. Saat diperiksa sebagai saksi oleh KPK, I mengembalikan uang tersebut. Temuan itu akhirnya menjadi jalan masuk Bawas MA untuk melakukan pemeriksaan dan merekomendasi pemberhentian kepada I.Dalam pembelaannya, I membeberkan bahwa uang Rp 100 juta tersebut ditinggal oleh seseorang di teras rumahnya. Pernyataan tersebut diperkuat oleh kesaksian istrinya. Kemudian I sudah mencoba menghubungi pihak yang dicurigai memberikan uang tersebut, tetapi tidak tersambung. Saat kasus PN terungkap setahun kemudian, I diperiksa sebagai saksi dan telah mengembalikan uang tersebut kepada penyidik KPK.MKH mengungkap hal yang meringankan terlapor karena telah mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi. Ia juga masih memiliki kewajiban sebagai seorang kepala rumah tangga yang harus menafkahi seorang istri dan tiga orang anak yang masih kuliah. I juga telah menyerahkan uang gratifikasi sebanyak Rp 100 juta saat diperiksa oleh penyidik KPK. Sedangkan hal yang memberatkan adalah perbuatannya tidak mencerminkan visi dan misi MA.Oleh karena itu, Sidang MKH memutuskan untuk "menguatkan rekomendasi hasil pelaporan dari Tim Bawas MA yang menyatakan hakim terlapor I terbukti melanggar Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, huruf c pengaturan butir 5 berintegritas tinggi.“Dan butir 7 menjunjung tinggi harga diri," urai Achmad Setyo Pudjoharsoyo.Anggota MKH lainnya terdiri dari Hakim Agung Sugeng Sutrisno dan Ainal Mardhiah. Sedangkan KY diwakili oleh Anggota KY Joko Sasmito, Sukma Violetta, Mukti Fajar Nur Dewata, dan Binziad Kadafi.

Catat! Ini 21 Calon Anggota Komisi Yudisial Lulus Profile Assessment

article | Berita | 2025-08-13 15:00:13

Jakarta — Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Komisi Yudisial (KY) mengumumkan 21 peserta yang dinyatakan lulus tahap profile assessment pada Rabu (13/08). Nama-nama tersebut selanjutnya berhak mengikuti seleksi tahap berikutnya, yakni wawancara dan tes kesehatan pada 1–3 September 2025.Ketua Panitia Seleksi menyampaikan bahwa ketentuan teknis dan detail pelaksanaan akan diumumkan pada 26 Agustus 2025 melalui laman resmi Kementerian Sekretariat Negara dan aplikasi Administrasi Panitia Seleksi Elektronik. Peserta yang tidak hadir pada tahap ini akan dinyatakan gugur.Berikut daftar peserta yang lulus profile assessment (urut abjad): Abdul Chair Ramadhan, Abhan, Afridai Darmi, Albertina Ho, Andi Muhammad Asrun, Anita Kadir, Desmihardi, Diani Sadiawati, F. Willem Saija, Firdaus Muhammad Arwan, Hasnawaty Abdullah, Iman Prihandono, Insyafli, Judhariksawan, Mada Apriandi Zuhir, Mohammad Dawam, Razilu, Setyawan Hartono, Sunggul Hamonangan Sirait, Supri Abu, dan Zahlisa Vitalita.Panitia menegaskan bahwa keputusan ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. (snr/wi)

Mengenal Capim KY Roki Panjaitan yang Banyak Adili Perkara Kakap di Indonesia

article | Berita | 2025-07-09 15:00:30

Jakarta- Pansel calon pimpinan Komisi Yudisial (Capim KY) terus melakukan seleksi. Salah satu yang masuk dalam proses tersebut adalah Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Tanjung Karang, Lampung, Roki Panjaitan. Sst…!!! Rekam jejaknya cukup menggetarkan karena banyak mengadili berbagai perkara kakap.Roki menjadi Ketua PT Tanjung Karang sejak 5 Juni 2024. Sebelumnya, alumnus FH Universitas Sumatera Utara (Fakultas Hukum USU) adalah Ketua PT Sulawesi Tenggara (Sultra), dan Ketua PT Gorontalo. Selain itu, Roki juga lama berdinas di Mahkamah Agung (MA) sebagai Panitera Muda Pidana Khusus (Panum Pidsus) yaitu sejak 2014-2019. Saat itu, ia juga menjadi Sekretaris Pansel Hakim Ad Hoc Tipikor, dengan ketua Pansel Artidjo Alkostar. Sebelum berdinas di MA, ia adalah hakim tinggi pada PT Jakarta. Di luar jabatan struktural, Roki kerap mengadili berbagai kasus kakap di Indonesia. Berikut kasus yang ditangani Roki sebagaimana dirangkum DANDAPALA, Rabu (9/7/2025):1.     Mengadili perkara tindak pidana korupsi Rp 1,7 triliun di BNI dengan terdakwa Kacab BNI Kebayoran Baru dan terdakwa Edi Santoso dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.2.     Mengadili perkara tindak pidana korupsi Rp 1,7 triliun di BNI dengan terdakwa Adrian Waworuntu dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.3.     Mengadili kasus pembakawan 2 anggota Polri yang dibakar oleh ribuan massa di Citerep, Cibinong.4.     Mengadili kasus pembunuh bayaran dengan korban WN Malaysia di Cilengsi oleh eks anggota TNI dan anggota polisi. Pembunuhan didalangi istri korban.5.     Mengadili guatan perdata eks Panglima TNI Jenderal TNI Wiranto melawan dosen FISIP UI Thamrin Tamagola.6.     Mengadili perkara tindak pidana kejahatan pelanggaran HAM berat di Timor Timur dengan terdakwa Mayjen TNI Adam Damiri, eks Gubernur TimTim Abilio Soares, dan mantan Wakil Pangloma PPI Erico Gutteres.7.     Mengadili terdakwa kasus pengeboman BNI di Jakarta oleh anggota JI.8.     Mengadili terdakwa kasus bom JW Marriot, Jakarta.9.     Menjatuhkan hukuman mati ke WN Sinegal di kasus narkoba.10. Menjatuhkan hukuman mati ke Rois si pelaku bom di depan Kedubes Australia.11. Mengadili Joko Triharmanto, orang yang menyembunyikan tersangka teroriris Noordin M Top.12. Mengadili perkara perdata Sutiyoso vs Irma Hutabarat.13. Mengadili gugatan anggota PDI Perjuangan Vs Megawati tentang hasil Kongres Bali.14. Menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara terhadap eks Kakorlantas Irjen Joko Susilo.15. Menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara kepada Ahmad Fathohah.16. Menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Robert Tantular di kasus Bank Century.17. Mengadili Pepi Fernando yang merencanakan pembunuhan Presiden SBY.18. Mengadili kasus people smuggling WN Afghanistan ke Australia.19. Menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Bupati Katingan, Ahmad Yantenglie.20. Menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada Bupati Kuantan Singingi 2016-2021, Mursini.21. Menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada kasus investasi illegal dengan terdakwa Bhakti Salim, Agung Salim, Elly Salim dan Christian Salim. (asp/asp) 

Seminar di PN Purwokerto, KY dan Prof Riris Bicara Pentingnya Integritas

article | Berita | 2025-05-16 20:55:32

Banyumas- Integritas sebagai napas, itulah yang menjadi ruh dalam acara hari ini. Dalam rangka memperkuat integritas, PN Purwokerto berinisiatif menggelar acara sosialisasi bertajuk 'Penguatan Integritas bagi Hakim dan Aparatur Pengadilan' dengan menghadirkan Komisi Yudisial (KY) sebagai narasumber dan pembicara pada sosialisasi tersebut. Selain Komisi Yudisial, PN Purwokerto juga menghadirkan Guru Besar dari Universitas Jenderal Soedirman sebagai salah satu pembicara. Acara ini dihadiri oleh para pimpinan pengadilan se-eks Karesidenan Banyumas baik Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama, Advokat, Mahasiswa, Media dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Acara ini dibuka secara resmi dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya yang dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Hymne Mahkamah Agung RI dan pembacaan doa.Dalam sambutannya, Eddy Daulatta Sembiring, selaku Ketua PN Purwokerto menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bapak M. Taufiq HZ selaku narasumber dari KY serta  Prof Riris Ardhanariswari  selaku narasumber dari Universitas Jenderal Soedirman dan juga tamu undangan yang telah meluangkan waktu ditengah kesibukannya untuk dapat hadir pada acara hari ini. Lebih lanjut Eddy menyebutkan KY memiliki peran penting dan sangat strategis untuk lembaga peradilan khususnya bagi Hakim yaitu dalam hal penguatan integritas Hakim, sebagai penjaga kehormatan dan keluhuran martabat pengadilan. Pada prinsipnya KY dan Mahkamah Agung (MA) memiliki tujuan yang sama, yaitu berupaya memastikan integritas sebagai napas bagi Hakim sebagai seorang pengadil. Selain itu, alasan mengapa unsur akademisi dilibatkan dalam forum ini karena Akademisi juga memiliki peran penting dalam memberikan pemahaman komprehensif tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim serta berperan penting dalam menyumbang pemikiran dan kontribusi dalam pengembangan sistem peradilan. Harapannya, melalui sosialisasi ini diperoleh insight baru dalam penguatan dan penegakkan integritas bagi seluruh aparatur peradilan.Dalam acara sosialisasi tersebut, M. Taufiq HZ yang juga anggota KY menyampaikan bahwa integritas Hakim merupakan modal utama seorang Hakim, namun integritas itu sendiri justru menjadi isu krusial dewasa ini. Sumber godaan integritas bisa datang dari mana saja tidak melulu dari Hakim yang bersangkutan. Lingkungan kerja dan pengaruh negatif dapat menggoyahkan idealisme para hakim. Taufiq mengungkapkan bahwa Hakim sebenarnya memiliki potensi dan niat baik, namun godaan dan pengaruh lingkungan, baik dari rekan sesama Hakim, advokat, bahkan aparat penegak hukum lain, bisa menyeret mereka ke dalam perilaku yang menyimpang. Oleh karena itu diperlukan strategi dalam rangka penguatan integritas antara lain peningkatan kapasitas dan kompetensi, peningkatan kesadaran etika kerja, penguatan pengawasan, serta penguatan kelembagaan. Lebih lanjut, Taufiq mengingatkan bahwa tugas Hakim tidak mungkin menyenangkan semua pihak. Pihak yang kalah akan menganggap Hakim curang atau menerima suap, sementara pihak yang menang memandang Hakim adil. Namun, seorang Hakim tidak boleh berkecil hati karena hal tersebut adalah risiko profesi, yang terpenting yaitu menjatuhkan putusan sesuai dengan hukum acara dan ketentuan yang berlaku.  Taufiq menegaskan pentingnya membentengi diri dari godaan duniawi dan tidak silau dengan gaya hidup orang lain."Ujian kepada Hakim itu memang banyak sekali, tidak hanya terhadap kita secara langsung tetapi bisa melalui keluarga kita, namun bagaimana kita menghadapi hal tersebut dan meyakinkan keluarga kita untuk tidak terpengaruh dengan hal-hal yang berkaitan dengan perbuatan yang dilarang," kata Taufiq.Tak hanya seputar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, Riris Ardhanariswari menyoroti pentingnya membangun integritas bagi Hakim dan Aparatur Sipil Negara berdasarkan Pancasila. Integritas ini menjadi hal yang penting dan menjadi pondasi utama seorang Hakim dalam kaitannya pada lembaga peradilan, tetapi permasalahan integritas masih terjadi sampai dengan hari ini."Penyimpangan integritas adalah masalah mendasar yang menjadi keprihatinan kita bersama. Untuk itu integritas harus selalu diingatkan dan dibangun, seperti halnya menyebut Pancasila itu mudah, tetapi menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam aspek kehidupan berbangsa dan bernegara itu sulit. Apabila Hakim dan ASN menjiwai nilai-nilai dan Pancasila maka tidak akan ada praktik KKN karena di dalamnya terkandung nilai ketuhanan, kemanusiaan, dan keadilan di dalamnya. Pancasila harus dimaknai tidak hanya sekedar lip service tetapi harus diimplementasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk dalam penyelenggaraan peradilan," ucap Prof Riris.Partisipasi aktif audiens tercermin dari banyaknya pertanyaan dan masukan yang disampaikan selama sesi diskusi. Antusiasme tersebut muncul karena kehadiran Komisi Yudisial di pengadilan merupakan momen langka, sehingga audiens memanfaatkannya untuk berdialog langsung dengan lembaga tersebut bersama para hakim dan aparatur pengadilan.Dalam closing statement nya, Taufiq menyampaikan bahwa apapun upaya MA  dalam rangka penguatan integritas, KYl selalu mendukung termasuk yang sedang diperjuangkan dewasa ini berkaitan dengan peningkatan kesejahteraan Hakim. Begitu pula Prof Riris menyampaikan bahwa penguatan integritas harus tetap dilakukan terutama dengan menerapkan nilai-nilai Pancasila guna memastikan nilai ketuhanan, kemanusiaan, dan keadilan hadir dalam setiap putusan Hakim.