article | Sidang | 2025-09-11 10:45:43
Pekanbaru - Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan hukuman kepada mantan Penjabat Wali Kota Pekanbaru, Riau, Risnandar Mahiwa selama 5,5 tahun penjara. Risnandar terbukti bersalah melakukan korupsi APBD 2024. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Risnandar Mahiwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara 5 tahun dan 6 bulan," demikian bunyi amar putusan yang dikutip dari SIPP PN Pekanbaru, Kamis (11/9/2025)/Vonis dibacakan langsung ketua majelis hakim Delta Tamtama, dalam sidang yang digelar pada Rabu (10/9) kemarin. Hakim Delta menyatakan Risnandar Mahiwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dan berdiri sendiri, sebagaimana dakwaan kumulatif pertama dan kedua penuntut umum.Hakim juga menghukum Risnandar untuk membayar denda Rp 300 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 4 bulan.Kemudian, hakim turut menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Risnandar Mahiwa untuk membayar uang pengganti Rp 3,8 miliar lebih. Namun, hakim juga memperhitungkan soal penyitaan yang telah dilakukan baik dari diri terdakwa Risnandar dan juga istrinya, sebesar Rp 3,6 miliar lebih. Artinya, Risnandar hanya perlu membayar sisa uang pengganti sekitar Rp 200 jutaan saja. “Jika sisa uang pengganti tak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut. Jika terpidana tidak memiliki harta benda untuk membayar sisa uang pengganti, maka dapat dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun,”ujarnya.