Cari Berita

PN Jakpus Hukum Eks Lurah di Jakbar 16 Bulan Penjara dalam Kasus Suap 

article | Sidang | 2025-07-22 09:30:39

Jakarta- Pengadilan Tipokor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus menjatuhkan hukuman kepada mantan Lurah Kelapa Dua di Jakarta Barat, Herman R bin Rumanta selama divonis 1 tahun dan 4 bulan penjara. Bagaimana kasusnya?Hakim menyatakan Herman bersalah dalam kasus permintaan fee 10% secara paksa untuk mengesahkan Surat Pernyataan Tidak Sengketa dan Penguasaan Fisik (Sporadik) serta rekomendasi tanah."Menyatakan Terdakwa Herman R bin Rumanta telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata ketua majelis hakim Iwan Irawan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (21/7) kemarin."Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Herman oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan," sambung majelis hakim.Hakim menyatakan masa penangkapan dan penahanan Herman dikurangi sepenuhnya dari hukuman yang dijatuhkan. Herman menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut."Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," ujar hakim.Selain itu, majelis hakim juga menghukum Herman membayar denda Rp 50 juta. Adapun jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.Di persidangan, majelis hakim menilai Herman terbukti menerima Rp 200 juta dari warga yang sedang mengurus proses pertanahan. Atas vonis itu, terdakwa dan jaksa masih  sama-sama piker-pikir, apakah menerima atua mengajukan upaya hukum banding.