Cari Berita

PN Jakpus Hukum Eks Lurah di Jakbar 16 Bulan Penjara dalam Kasus Suap 

Tim DANDAPALA - Dandapala Contributor 2025-07-22 09:30:39
Gedung PN Jakpus (dok.ist)

Jakarta- Pengadilan Tipokor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus menjatuhkan hukuman kepada mantan Lurah Kelapa Dua di Jakarta Barat, Herman R bin Rumanta selama divonis 1 tahun dan 4 bulan penjara. Bagaimana kasusnya?

Hakim menyatakan Herman bersalah dalam kasus permintaan fee 10% secara paksa untuk mengesahkan Surat Pernyataan Tidak Sengketa dan Penguasaan Fisik (Sporadik) serta rekomendasi tanah.

"Menyatakan Terdakwa Herman R bin Rumanta telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata ketua majelis hakim Iwan Irawan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (21/7) kemarin.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Herman oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan," sambung majelis hakim.

Hakim menyatakan masa penangkapan dan penahanan Herman dikurangi sepenuhnya dari hukuman yang dijatuhkan. Herman menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.

"Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," ujar hakim.

Baca Juga: PN Purwokerto Kampanye Anti Gratifikasi di Depan Ratusan Kades

Selain itu, majelis hakim juga menghukum Herman membayar denda Rp 50 juta. Adapun jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Di persidangan, majelis hakim menilai Herman terbukti menerima Rp 200 juta dari warga yang sedang mengurus proses pertanahan. Atas vonis itu, terdakwa dan jaksa masih  sama-sama piker-pikir, apakah menerima atua mengajukan upaya hukum banding.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI