Jakarta- Pengadilan Tipokor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus menjatuhkan hukuman kepada mantan Lurah Kelapa Dua di Jakarta Barat, Herman R bin Rumanta selama divonis 1 tahun dan 4 bulan penjara. Bagaimana kasusnya?
Hakim menyatakan Herman bersalah dalam kasus permintaan fee 10% secara paksa untuk mengesahkan Surat Pernyataan Tidak Sengketa dan Penguasaan Fisik (Sporadik) serta rekomendasi tanah.
"Menyatakan Terdakwa Herman R bin Rumanta telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata ketua majelis hakim Iwan Irawan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (21/7) kemarin.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Herman oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan," sambung majelis hakim.
Hakim menyatakan masa penangkapan dan penahanan Herman dikurangi sepenuhnya dari hukuman yang dijatuhkan. Herman menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.
"Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," ujar hakim.
Baca Juga: PN Purwokerto Kampanye Anti Gratifikasi di Depan Ratusan Kades
Selain itu, majelis hakim juga menghukum Herman membayar denda Rp 50 juta. Adapun jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Di persidangan, majelis hakim menilai Herman terbukti menerima Rp 200 juta dari warga yang sedang mengurus proses pertanahan. Atas vonis itu, terdakwa dan jaksa masih sama-sama piker-pikir, apakah menerima atua mengajukan upaya hukum banding.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI