Cari Berita

Surat Kuasa Khusus, Dapatkah Menjadi Objek Pemeriksaan Pendahuluan dalam Perkara GS?

article | Opini | 2025-06-20 16:25:00

Subyek hukum dalam mengajukan perkara Gugatan Sederhana terutama Penggugat yaitu masyarakat maupun Badan Hukum dapat menunjuk Advokat sebagai Kuasanya, begitu juga dengan Pemerintah/Negara dapat menunjuk Jaksa Pengacara Negara sebagai Kuasanya melalui Surat Kuasa Khusus. Oleh karena itu, maka tentunya mengenai subyek hukum yang berkaitan dengan kedudukan para pihak (legal standing) dan domisili para pihak dalam penyelesaian perkara Gugatan Sederhana penting untuk dipertimbangkan apakah memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perma Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, sebagaimana dalam Pasal 4 Perma tersebut menyebutkan: (1) Para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari penggugat dan tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama; (2) Terhadap tergugat yang tidak diketahui tempat tinggalnya, tidak dapat diajukan gugatan sederhana; (3) Penggugat dan tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama; (3a) Dalam hal  penggugat berada  di  luar   wilayah hukum tempat tinggal  atau     domisili  tergugat, penggugat dalam mengajukan  gugatan menunjuk  kuasa,  kuasa insidentil,   atau   wakil  yang  beralamat   di   wilayah hukum   atau  domisili tergugat  dengan  surat  tugas dari  institusi  penggugat; (4) Penggugat dan tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap   persidangan   dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa, kuasa insidentil atau wakil dengan surat tugas dari institusi penggugat; Lebih lanjut, dalam menangani perkara Gugatan Sederhana Hakim dapat melakukan pemeriksaan pendahuluan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 11 ayat 1 Perma Nomor 2 tahun 2015 yang telah diubah dengan Perma Nomor 4 Tahun 2019, sehingga hal tersebut maka untuk menilai kedudukan pihak Advokat maupun  Jaksa Pengacara Negara yang mewakili Penggugat Prinsipal berdasarkan Surat Kuasa Khusus penting dipertimbangkan terlebih dahulu sehubungan dengan kewenangan Hakim untuk melakukan pemeriksaan pendahuluan, karena bisa saja Surat Kuasa Khusus yang dibuat tersebut tidak memenuhi persyaratan formil sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1795 KUHPerdata Jo. Pasal 4 ayat (3a) Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perma Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Penilaian tentang Surat Kuasa Khusus tersebut penting dilakukan karena secara formil harus mencantumkan secara jelas bahwa surat kuasa itu hanya dipergunakan untuk keperluan tertentu dengan subjek dan objek yang tertentu pula, sehingga bila salah satu syarat tidak dipenuhi mengakibatkan kuasa tidak sah atau dinyatakan cacat formil. Surat Kuasa Khusus yang dibuat dalam pengajuan Gugatan Sederhana mengenai subjek termasuk alamat/domisili pemberi dan penerima kuasa sebagai Penggugat serta alamat/domisili Tergugat dan juga objeknya harus dipertimbangkan dengan seksama karena dalam perkara Gugatan Sederhana terutama mengenai objeknya hanya khusus untuk mewakili kepentingan Pemberi Kuasa dalam rangka mengajukan Gugatan Sederhana dan mendampingi Pemberi Kuasa dipersidangan, karena untuk Penggugat Prinsipal selaku Pemberi Kuasa wajib hadir ketika persidangan (vide: pasal 4 ayat (4) Perma Nomor 4 Tahun 2019) artinya keberadaan Advokat/Pengacara maupun Jaksa Pengacara Negara dalam persidangan Gugatan Sederhana ini seperti Penasihat Hukum dalam perkara pidana karena setelah mengajukan Gugatan Sederhana ia hanya bisa mendampingi Pemberi Kuasa dan bukan mewakili Pemberi Kuasa dipersidangan. Berkaitan dengan persoalan diatas,  Penulis berpendapat terhadap kewenangan Hakim dalam melakukan pemeriksaan pendahuluan pada perkara Gugatan Sederhana kaitannya dengan kedudukan para pihak/legal standing dan domisili para pihak, maka penilaian terhadap Surat Kuasa Khusus memenuhi syarat formil atau tidak dengan mengacu pada Pasal 11 ayat 1 Perma Nomor 2 tahun 2015 Jo. Pasal 4 ayat (3), (3a) dan (4) Perma Nomor 4 Tahun 2019, dapat menjadi objek penilaian Hakim dalam melakukan pemeriksaan pendahuluan karena apabila Penggugat Prinsipal menunjuk Kuasanya melalui Surat Kuasa Khusus maka hal tersebut merupakan pintu masuk bagi Penggugat untuk  beracara, selain itu dalam perkara Gugatan Sederhana tidak diperbolehkan adanya Jawaban dari pihak Tergugat terkait eksepsi,  dimana kita ketahui bersama eksepsi tersebut berkaitan dengan tanggapan Tergugat terhadap Gugatan Penggugat yang menyangkut formalitas Gugatan salah satunya mengenai penilaian formalitas terhadap Surat Kuasa Khusus Penggugat, sehingga berdasarkan keadaan tersebut maka Penulis berpendapat untuk melakukan penilaian formalitas terhadap Surat Kuasa Khusus Penggugat cukup dinilai oleh Hakim ketika melakukan pemeriksaan pendahuluan dalam perkara Gugatan Sederhana ini. Surat Kuasa Khusus yang tidak memenuhi formalitas, maka tidak perlu dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara sehingga apabila tidak terpenuhi maka Hakim dapat menyatakan Gugatan Penggugat bukan Gugatan Sederhana melalui Penetapan, lalu kapan Hakim dapat memeriksa formalitas Surat Kuasa Khusus tersebut kalau termasuk kedalam objek pemeriksaan pendahuluan?Menjawab pertanyaan tersebut maka berdasarkan Buku II Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Bidang Perdata Peradilan Umum, Edisi 2007, MA RI Tahun 2009, bagian (F) halaman 53 s/d 54, angka 2 menyebutkan “Kuasa/wakil harus memiliki surat kuasa khusus yang harus diserahkan di persidangan atau pada saat mengajukan gugatan/permohonan”, artinya Pemeriksaan/penilaian Surat Kuasa Khusus tersebut tidak mesti diperiksa saat persidangan dan dapat dilakukan oleh Hakim dengan melihat Surat Kuasa Khusus yang telah diunggah ke Sistem Informasi Pengadilan (e-Court) oleh Advokat maupun Jaksa Pengacara Negara ketika melakukan pendaftaran perkara, karena saat ini Mahkamah Agung mewajibkan bagi Penggugat untuk mendaftarkan perkaranya melalui Sistem Informasi Pengadilan (e-Court), untuk Advokat wajib memiliki Akun sebagai Pengguna Terdaftar yang telah lolos verifikasi oleh Pengadilan Tinggi setempat, dimana untuk bisa lolos verifikasi tersebut salah satu syaratnya yakni Advokat harus bisa menunjukkan Asli Berita Acara Sumpah Advokat dan begitu juga dengan Jaksa Pengacara Negara sebagai Pengguna Lain harus memiliki Akun yang telah lolos verifikasi oleh Pengadilan Tingkat Pertama, setelah Advokat maupun Jaksa Pengacara Negara lolos verifikasi dan berhasil memiliki Akun barulah dapat mewakili Pemberi Kuasa melakukan pendaftaran perkara Gugatan Sederhana yang dalam pendaftaran tersebut salah satu dokumen persyaratan yang wajib diunggah ke Sistem Informasi Pengadilan (e-Court) adalah Surat Kuasa Khusus tersebut.Mengenai tata cara pendaftaran perkara gugatan melalui Sistem Informasi Pengadilan (e-Court) tersebut selengkapnya dapat dibaca dalam Perma Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Perma Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik Jo. SK KMA Nomor 363/KMA/SK/XII/2022, dimana aturan tersebut juga sejalan dengan ketentuan Pasal 6A Perma Nomor 4 Tahun 2019, oleh karena itu dengan adanya ketentuan-ketentuan tersebut maka Penulis berpendapat terkait penilaian formalitas Surat Kuasa Khusus tersebut tidak mesti dijatuhkan dalam Putusan Akhir, jadi penilaian Formil Gugatan Sederhana kaitannya dengan penilaian formalitas Surat Kuasa Khusus memenuhi persyaratan atau tidak cukup dinilai saat Pemeriksaan Pendahuluan oleh Hakim, sehingga “Penilaian Formil Surat Kuasa Khusus Menjadi Objek Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Gugatan Sederhana sangat memungkinkan untuk dapat dilakukan oleh Hakim” karena hal tersebut juga termasuk bagian dari penyederhanaan penyelesaian perkara Gugatan Sederhana yang memenuhi Asas Cepat, Sederhana dan Berbiaya Ringan. (ZM/LDR)