Cari Berita

PN Purwokerto Kuatkan Peran Mediator Non Hakim, Apa Tujuannya?

article | Berita | 2025-05-05 19:40:54

Banyumas- Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Jawa Tengah (Jateng) mengundang mediator nonhakim untuk berdiskusi guna menguatkan peran mereka. Para mediator nonhakim yang terdiri dari kalangan praktisi itu adalah Budi Widarto, Surahman Suryatmaja, Didi Rudwianto, Kana Purwadi, Junianto, dan Prima Maharani Putri.“Saya meminta maaf karena baru sempat mengundang bapak/ibu sekalian. Dari kegiatan ini saya harap ke depan, melalui komitmen, bapak/ibu bisa lebih meluangkan waktunya untuk PN Purwokerto,” kata Ketua PN Purwokerto, Eddy Daulatta Sembiring dalam acara tersebut di Ruang Command Center PN Purwokerto, Senin (5/5/2025).Putusan hakim sejatinya bukanlah pemuas dari keinginan para pihak, melainkan alat untuk menyeimbangkan kepentingan hak dan kewajiban para pihak sesuai dengan hukum yang berlaku. Dalam upaya menyeimbangkan antara proses yang ditempuh dengan hasil yang dicapai, serta menjunjung tinggi asas sederhana, cepat, dan biaya ringan, mediasi dipercaya sebagai jalur yang tepat untuk ditempuh oleh para pihak guna mendapatkan hasil yang terbaik (win-win solution).Demi menunjang efektivitas penyelesaian perkara perdata yang ditanganinya, PN Purwokerto berpendapat perlu untuk memaksimalkan praktik mediasi melalui penguatan peran dari Mediator non Hakim.Bertempat di Ruang Command Center PN Purwokerto, Senin (5/5/2025), telah diadakan silaturahmi dan koordinasi antara KPN, WKPN, Hakim, Panitera, Calon Hakim serta unsur kepaniteraan, dengan para Mediator non Hakim yang sebelumnya diundang untuk hadir pada waktu dan tempat yang ditentukan. Eddy Daulatta Sembiring menyampaikan pentingnya peran mediator non hakim pada suatu pengadilan. “Mediator non hakim merupakan solusi untuk menyiasati banyaknya beban kerja hakim dalam menyelesaikan perkara di pengadilan, khususnya perkara perdata yang secara formal diwajibkan untuk melalui tahapan mediasi,” ungkap Eddy.Pada kesempatan yang diberikan, Wakil Ketua PN Purwokerto, Muslim Setiawan menyampaikan bahwa dewasa ini peran mediator nonhakim dapat lebih efisien lagi, mengingat telah dikeluarkannya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan secara Elektronik. “Melalui perma tersebut rekan-rekan Mediator non Hakim sudah bisa melaksanakan mediasi melalui saluran elektronik yang disepakati para pihak” jelas Muslim saat mendampingi Ketua PN Purwokerto.Para Mediator non Hakim mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas undangan silaturahmi dari PN Purwokerto, dikarenakan kegiatan silaturahmi yang diadakan merupakan pertemuan kali pertama bagi mereka selama menjadi mediator non Hakim pada PN Purwokerto. Setelah mendapat kesempatan, para Mediator non Hakim turut menyampaikan pendapatnya masing-masing mengenai praktik mediasi di pengadilan selama ini. Beragam pendapat telah dikemukakan, dari mulai hal teknis dan non teknis, hingga pada akhirnya membidik pada satu hal di mana peran para Mediator non Hakim yang kurang disosialisasikan di lingkungan pengadilan. Menurut para Mediator non Hakim tersebut, kurangnya sosialisasi tentang keberadaan mereka tak ayal telah melahirkan persepsi bagi para pencari keadilan bahwa penggunaan jasa dari Mediator non Hakim sangatlah membebani dari segi biaya, meskipun pada kenyataannya tidaklah demikian.Atas pandangan tersebut, seluruh Mediator non Hakim yang hadir dengan tegas menyatakan bahwa yang terpenting bagi mereka ialah pengabdian terlebih dahulu, seraya berpesan agar nantinya hakim turut menjelaskan tentang keberadaan mereka yang senyatanya kepada para pihak. Dari keadaan demikian secara tidak langsung dapat dinilai bahwa kegiatan yang berlangsung bukan hanya merupakan silaturahmi biasa, melainkan juga menjadi bentuk evaluasi terhadap peran Mediator non Hakim yang selama ini telah menjalin hubungan dengan PN Purwokerto. Melalui kegiatan yang telah berlangsung ini diharapkan agar ke depan rekan-rekan Mediator non Hakim akan memilki ruang gerak yang lebih luas, guna meringankan beban kerja hakim dalam menyelesaikan perkara perdata di pengadilan melalui praktik mediasi. (CH/asp)

Tegakkan Integritas, PN Purwokerto Jalin Sinergitas dengan Wartawan

article | Berita | 2025-04-20 09:10:22

Banyumas- Untuk menegakkan integritas dari seluruh hakim dan aparaturnya, Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Jawa Tengah (Jateng) memandang perlu untuk melakukan sinergi dengan rekan-rekan pers/wartawan. Sebab, disrupsi teknologi saat ini telah banyak mengubah pola kehidupan manusia. Sinergi tersebut bertujuan sebagai bentuk kontrol sosial terhadap segala tindak tanduk dari segenap hakim dan aparatur yang ada di PN Purwokerto.  “Penegakan integritas dalam menjaga keluhuran lembaga yudikatif bukan hanya menjadi tanggung jawab dari pihak internal, melainkan juga menjadi tanggung jawab dari pihak eksternal, khususnya pihak yang dapat merepresentasikan kehadiran masyarakat,” kata Ketua PN Purwokerto, Eddy Daulatta Sembiring.Hal itu disampaikan dalam kegiatan silaturahmi dengan rekan-rekan media lokal maupun nasional di Ruang Command Center PN Purwokerto, Kamis (17/4/2025) lalu. Eddy didampingi Wakil Ketua PN Purwokerto, Muslim Setiawan, serta dihadiri oleh jajaran hakim dan aparatur kepaniteraan. Hadir pula para wartawan yang dipimpin oleh Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Banyumas Raya, Saladdin Ayyubi, dan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Banyumas, Lilik Darmawan. Dalam sambutannya, Eddy menyampaikan sinergi dengan media sangat diperlukan bukan tanpa sebab. Menurut Eddy, media yang mewakili masyarakat dapat turut serta membantu pimpinan dalam melaksanakan fungsi pengawasan sebagaimana ditentukan dalam Perma Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya. “Untuk itu kami memandang perlu bersinergi dengan rekan-rekan media sekaliannya, agar ke depan berkenan turut mengawasi perilaku kami” jelas Eddy. Eddy turut menambahkan, bahwa peran Ketua dan Wakil Ketua sebagai unsur pimpinan dalam melakukan pengawasan melekat sangatlah terbatas. Terlebih terkait perilaku hakim dan aparatur sewaktu di luar kantor. “Wabil-khusus sewaktu hakim atau aparatur kami sedang di luar kantor, ini tidak mungkin kita bisa maksimal melakukan pengawasan. Jadi kami harapkan dari rekan- rekan media ini nanti dapat memberikan laporan, mana kala terlihat ada perilaku yang menyimpang dari kami,” pinta mantan Ketua PN Cikarang itu. Dalam kesempatan yang diberikan, selain mengapresiasi cara yang diterapkan oleh PN Purwokerto, Saladdin Ayyubi turut membagikan pengalaman yang tidak mengenakan saat berhubungan dengan beberapa instansi pemerintahan. Baginya, wartawan kerap kali hanya dijadikan sebagai alat pemadam kebakaran semata. “Seringkali wartawan ini hanya dianggap seperti APAR. Ketika ada kebakaran maka buru-buru digunakan, tetapi setelahnya hanya dicek masa berlakunya. Tapi kami melihat PN Purwokerto tidak demikian. Baru ini saya temukan, ada pengadilan yang secara terbuka mengundang wartawan untuk turut membantu melakukan pengawasan,” kata Saladdin.Kiasan-kiasan yang diberikan oleh rekan-rekan wartawan tidak berhenti sampai di situ saja. Lilik Darmawan juga turut mengungkapkan bahwa media merupakan anjing penjaga bagi masyarakat, yang dipercaya untuk selalu menggonggong agar masyarakat senantiasa mawas diri terhadap perkembangan yang ada. “Trend telah berkembang. Sebelumnya bad news dianggap sebagai good news, namun saat ini good news is a good news. Berita baik ternyata juga mendapat perhatian khusus dari masyarakat. Masyarakat rindu untuk melihat dan menerima pelayanan yang berintegritas” ungkapnya. Di hadapan seluruh hadirin, Muslim Setiawan selaku penerima delegasi bidang tugas pengawasan dari Ketua PN Purwokerto, meminta agar seluruh Hakim mau memperkenalkan dirinya kepada seluruh wartawan. Bukan tanpa sebab, menurut pria kelahiran Tasikmalaya itu, 50% permasalahan integritas di pengadilan akan terselesaikan, mana kala seluruh hakim yang ditugaskan dalam suatu pengadilan berkomitmen untuk teguh menjaga integritasnya. “Agar rekan-rekan wartawan juga mengenal bapak/ibu Hakim yang ada di PN Purwokerto. Barangkali besok bertemu atau melihat di luar ada yang melakukan perbuatan menyimpang, mohon segera disampaikan kepada kami” jelasnya sembari meminta operator untuk menampilkan nomor seluler dari Ketua PN Purwoerkto dan dirinya. Setelah para hakim pada PN Purwokerto memperkenalkan diri dan menyatakan komitmennya, acara dilanjutkan dengan sesi diskusi antara keluarga besar PN Purwokerto dengan rekan-rekan media yang hadir. Diskusi yang terjalin pada pokoknya membahas hal-hal teknis terkait pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh rekan- rekan media, baik dari segi penerapan kode etik jurnalistik dalam mencari, mengumpulkan, menganalisis, dan menyampaikan informasi nantinya, hingga kepada teknis peliputan jalannya persidangan secara langsung nantinya. Dengan adanya sinergitas dalam menegakkan integritas, diharapkan tindakan dan keputusan yang diambil ke depan akan didasarkan pada kejujuran, etika, dan tanggung jawab, sehingga output yang dihasilkan dapat membangun kepercayaan publik, menjaga reputasi lembaga, meningkatkan kualitas penegakan hukum, mencegah korupsi dan praktik tercela, hingga melindungi Hak Asasi Manusia. (CH/asp)