Cari Berita

Ketua MA Ambil Sumpah 16 Ketua Pengadilan Tinggi Siang Ini

article | Berita | 2025-06-05 08:50:56

Jakarta - Ketua Mahkamah Agung (MA) dijadwalkan akan mengambil sumpah 16 Ketua Pengadilan Tinggi. Di antaranya Harry Swantoro yang akan diambil sumpah sebagai Ketua PT Yogyakarta.Berdasarkan informasi yang dihimpun DANDAPALA, Kamis (5/6/2025), ke-16 nama itu akan diambil sumpahnya di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta. Acara itu akan disiarkan langsung lewat kanal YouTube Mahkamah Agung.Berikut nama-nama yang akan disumpah:1.   Harry Swantoro sebagai KPT Yogyakarta, sebelumnya KPT Jakarta2.   Nugroho Setiadji sebagai KPT Jakarta, sebelumnya KPT Palembang3.   Herdi Agusten sebagai KPT Palembang, sebelumnya KPT Jambi4.   Ifa Sudewi sebagai KPT Jambi, sebelumnya KPT Gorontalo5.   Suwidya sebagai KPT Kaltim, sebelumnya KPT Babel6.   Roki Panjaitan sebagai KPT Tanjungkarang, sebelumnya KPT Sultra7.   Andi Isna Renishwari sebagai KPT Sultra, sebelumnya KPT Sulbar8.   Budi Santoso sebagai KPT Padang, sebelumnya KPT Papua Barat9.   Diah Sulastri Dewi sebagai KPT Riau, sebelumnya KPT Palangkaraya10.                 Yapi, sebagai KPT Gorontalo, sebelumnya Waka PT Jateng11.                 Artha Theresia sebagai KPT Babel, sebelumnya Waka PT Jakarta12.                 Abdul Halim Amran sebagai KPT Sulbar, sebelumnya Waka PT Denpasar13.                 Wayan Karya sebagai KPT Papua Barat, sebelumnya Waka PT Bandung14.                 Pudjiastuti Handayani sebagai KPT Palangkaraya, sebelumnya Waka PT Yogyakarta15. Arifin sebagai Ketua PT Bengkulu16. Marsudin Nainggolan sebagai KPT Kalimantan Utara    

Pimpinan MA Juga Rombak Pejabat Panitera Pengadian Negeri di Indonesia

article | Berita | 2025-04-23 08:35:08

Jakarta- Selain merombak besar-besaran hakim Pengadilan Negeri di Jakarta, Pimpinan Mahkamah Agung (MA) juga melakukan sejumlah kejutan lainnya. Yaitu merombak pejabat panitera di 60 Pengadilan Negeri di Indonesia.“Dan marilah kita hindari pelayanan pelayanan yang akan diberikan oleh aparatur badan pengadilan yang bersifat transaksional. Ke depan kita berdoa tidak ada lagi pelayanan yang bersifat transaksional,” kata Ketua MA Prof Sunarto.Hal itu disampaikan dalam video pendek usai melakukan promosi dan mutasi pada Selasa (22/4/2025) malam. Perubahan pejabat di kepaniteraan itu di antaranya Panitera PN Jakbar, Iyus Yusuf dimutasi sebagai Panitera PN Surabaya. Penggantinya adalah Eko Suharjono yang kini Panitera PN Cibinong. Adapun Panitera PN Surabaya saat itu, R Joko Purnomo dipromosikan menjadi Panitera Muda Pengadilan Tinggi Surabaya.Adapun yang dipromosikan menjadi Panitera PN Jaksel adalah Denny Purnama. Saat ini, Denny Purnama adalah Panitera PN Bekasi. Nah, Panitera PN Bekasi diisi oleh Dr Tantri Yanti Muhammad, yang saat ini adalah Panitera PN Tangerang. Pengganti Dr Tantri diisi oleh Rotua Roosa Mathilda Tampubolon yang kini Panitera PN Denpasar.Selain itu, Panitera PN Jakut, Yusrizal digeser menjadi Panitera Muda Pengadilan Tinggi Banten. Penggantinya adalah Edy Rahmansyah yang kini Panitera PN Banjarmasin.  Ada juga Panitera PN Makassar Sapta Saputra dimutasi menjadi Panitera PT Kepulauan Riau. Posisi Sapta diganti Handri Mahmudi yang kini adalah Panitera PN Manado.Rotasi juga dilakukan di tingkat Panitera Pengadilan Tinggi (PT). Seperti Panitera PT Tanjungkarang Corina Julvida Saragih dimutasi ke PT Bandung dengan posisi yang sama. Ada juga Panitera PT Jambi Abner Sirait digeser menjadi Panitera PT Yogyakarta.Promosi dan mutasi ini berbasis integritas. Pimpinan MA memprofiling berdasarkan sumber dari Badan Pengawasan (Bawas) MA. Total ada 199 hakim yang terkena promosi dan mutasi serta 62 panitera.“Dan akan diikuti oleh TPM berikutnya,” pungkas Sunarto. (asp/asp).Untuk melihat nama-nama Panitera yang dimutasi, bisa diklik link di bawah ini:https://badilum.mahkamahagung.go.id/index.php?option=com_attachments&task=download&id=1824 

Rombak Hakim di Jakarta, Ketua MA: Jangan Ada Lagi Pelayanan Transaksional!

article | Berita | 2025-04-22 21:25:30

Jakarta- Pimpinan Mahkamah Agung (MA) merombak puluhan hakim yang berdinas di Jakarta. Mereka dimutasi ke berbagai daerah. Jakarta kini diisi hakim-hakim baru yang lebih fresh dan muda.“Pada hari Selasa, 22 April 2025, tepatnya jam 20.00 WIB Rapat Pimpinan MA telah selesai. Saya berharap promosi dan mutasi ini yang merupakan penyegaran dapat memberikan semangat yang lebih besar lagi kepada para hakim dan aparatur pengadian untuk bekerja lebih baik lagi,” kata Ketua MA Prof Sunarto dalam video pendek yang didapat DANDAPALA, Selasa (22/4/2025).Prof Sunarto berharap hakim dan pimpinan baru dapat memberikan harapan baru bagi wajah pengadilan di Indonesia. Lebih khusus soal pelayanan pengadilan yang bebas dari transaksional.“Dan marilah kita hindari pelayanan pelayanan yang akan diberikan oleh aparatur badan pengadilan yang bersifat transaksional. Ke depan kita berdoa tidak ada lagi pelayanan yang bersifat transaksional,” beber Prof Sunarto.Promosi dan mutasi ini berbasis integritas. Pimpinan MA memprofiling berdasarkan sumber dari Badan Pengawasan (Bawas) MA. Total ada 199 hakim yang terkena promosi dan mutasi serta 68 panitera.“Dan akan diikuti oleh TPM berikutnya,” pungkas Sunarto. (asp/asp)

Ketua MA Prof Sunarto Harap Segera Dibentuk UU Contempt of Court

article | Berita | 2025-04-21 10:30:57

Jakarta- Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof Sunarto berharap segera dibentuk UU Contempt of Court. Hal itu agar menjaga wibawa aparat penegak hukum, putusan pengadilan, dan proses persidangan.“Penelitian terbaru Mahkamah Agung (2020) menyimpulkan dua hal. Pertama, penyelenggaraan peradilan dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan dilakukan oleh kekuasaan kehakiman yang merdeka dan bebas dari segala intervensi serta tekanan, baik secara fisik maupun psikis,” kata Prof Sunarto.Hal itu disampaikan saat memberikan Pidato Konci pada Seminar Internasional HUT ke-72 Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat (Jakpus), Senin (21/4/2025). Hadir Wakil Ketua MA Bidang Nonyudisial Suharto dan seluruh pimpinan MA. Seminar ini digelar secara luring dan daring.“Kedua, segala bentuk ucapan, tulisan, sikap dan perilaku baik secara langsung maupun tidak langsung yang ditujukan untuk mengganggu hakim, aparatur peradilan, penegak hukum, dan para pihak yang berperkara saat penyelenggaraan peradilan di pengadilan, harus dilarang dan perlu dikualifikasi sebagai suatu tindak pidana contempt of court,” sambung Prof Sunarto.Temuan itu tidak hanya sekali. Pada 2001, MA melalui Rapat Kerja Nasional telah mengamanatkan pentingnya pembentukan Rancangan Undang-Undang yang mengatur tentang larangan pelecehan terhadap pengadilan. Dilanjutkan dengan penelitian pada 2022 yang menghasilkan 3 kesimpulan. Juga dalam penelitian 2015. “Baru-baru ini, juga telah dilakukan pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat, bukanlah pencabutan izin advokat, tetapi hanya sanksi administratif yang bersifat korektif. Tindakan Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat juga sejalan dengan asas proporsionalitas,” beber Prof Sunarto.Berikut sejumlah putusan pengadilan terkait Contempt of Court:Putusan Nomor 06/PID.TPR/2011/PN.JKT.SELPutusan tersebut menyatakan seorang pengacara dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana menimbulkan kegaduhan dalam ruang sidang Pengadilan d imana seorang Pejabat sedang menjalankan tugasnya yang sah. Sanksi: Pidana Penjara selama 7 hari Amerika Serikat  (California, 2001)Pengadilan menyatakan pengacara Hanson telah melakukan penghinaan terhadap pengadilan atas komentar yang dibuatnya saat mewakili klien dalam kasus pidana. Sanksi: Denda US$200 atau 4 hari penjara.IrakAbu al-Muwaffaq Saif  seorang hakim di kota Wasith yang terletak antara Kufah dan Basrah. Dalam suatu persidangan pernah dimaki oleh pihak berperkara dengan kata- kata kotor.  Hakim memerintahkan para petugas agar mengurungnya.  Perintah mengurung bukan karena telah menghina dirinya, tapi karena menghina hukum dan melecehkan pengadilan. Hadir dalam seminar itu yakni Justice See Kee Oon dari MA Singapura dan Professor Jiang Min dari China-ASEAN Legal Research Center. Dari dalam negeri, pembicara yang dijadwalkan tampil antara lain Ketua Kamar Pidana MA Dr Prim Haryadi, Ketua Komisi Yudisial (KY) Prof Amzulian Rifai, dan Ketua Komisi III DPR Dr Habiburokhman.Selain itu, seminar akan menghadirkan penanggap dari kalangan akademisi dan praktisi hukum. Yaitu Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia Prof Harkristuti Harkrisnowo dan Ketua Umum DPN Peradi Dr Luhut Pangaribuan. Seminar akan dipandu oleh moderator Dr Aria Suyudi. (asp/asp)

Ketua MA: Setop Pelayanan untuk Pimpinan Pengadilan/Mahkamah Agung!

article | Berita | 2025-04-16 12:15:38

Tanjung Karang- Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof Sunarto menyatakan punya mimpi besar yang belum terwujud yaitu menghilangkan pelayanan yang bersifat transaksional. Salah satu caranya dengan menghentikan pelayanan ke pimpinan pengadialan/pimpinan MA.“Mimpi kami adalah mimpi yang besar, bagaimana menghilangkan pelayanan yang bersifat transaksional oleh aparatur badan peradilan. Itu mimpi besar kami,” kata Prof Sunarto.Hal itu disampaikan saat memimpin purnabakti Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Tanjung Karang, Lampung, Asnahwati di Gedung PT Tanjung Karang, Rabu (16/4/2025).Hadir dalam acara itu Wakil Ketua MA bidang Nonyudisial Suharto dan Ketua Muda MA bidang Pidana Prim Haryadi. Ikut hadir juga Panitera MA Heru Pramono dan Sekretaris MA Sugiyanto. Juga Dirjen Badilum Bambang Myanto. Serta hakim tinggi dan para pimpinan pengadilan seluruh Lampung.“Kalau pelayanan yangg bersifat transaksional sudah bisa diilangkan, paling tidak diminimalisasi,  maka tidak ada lagi berita-berita negatif yang menhujat kita di beberapa media. Untuk itu kami akan bekerja keras, pimpinan Mahkamah Agung untuk mewujudkan agar pelayanan diberikan aparatur pengadilan tidak bersifat transaksional,” ucap Prof Sunarto.Untuk mewujudkan mimpi itu, dibenahi dulu dari puncak pimpinan.“Piramida pelayanan dibalik. Pelayanan yang diberikan aparatur pengadian bukan untuk melayani pimpinan pengadilan atau pimpinan Mahkamah Agung, tetapi harus diberikan kepada pencari keadilan,” beber Prof Sunarto.Prof Sunarto menyatakan, masalah sekarang banyak aparatur pengadilan yang sibuk melayani pimpinan pengadilan. Sehingga mengabaikan pelayana kepada pencari keadilan.“Untuk itu dicamkan baik-baik, direnungkan. Jangan ada lagi pelayanan untuk pimpinan pengadilan, pimpinan Mahkamah Agung. Tapi pelayanan yang harus diberikan adalah kepada pencari keadilan,” tegas Prof Sunarto.

Ketua MA: Selamat Idul Fitri 1446 H, Semoga Kita Semua Kembali kepada Fitrah

article | Berita | 2025-03-30 18:30:35

Jakarta- Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof Sunarto menyampaikan selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Lebaran dirayakan setelah seluruh umat muslim menjalankan ibadah Ramadhan selama satu bulan penuh.“Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H,” kata Prof Sunarto dalam pesannya, Minggu (30/3/2025).Prof Sunarto merupakan Ketua MA ke-15. Sebelumnya, ia merupakan Wakil Ketua MA Bidang Nonyudisial.“Taqaballahu minna wa minkum. Siyama wa siyamakum,” tutur Prof Sunarto.Selaku Ketua MA, Prof Sunarto dikenal sosok yang berintegritas, sederhana dan berani mengambil sikap tegas untuk perubahan yang positif.“Minal aidzin wal faidzin, mohon maaf lahir dan batin. Semoga kita semua kembali kepada fitrah sebagi hamba-hamba Allah SWT yang beriman, bertakwa, penuh syukur dan cinta kasih,” harap Prof Sunarto.Selain itu, seluruh Tim Redaksi DANDAPALA juga ikut mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Minal aidzin wal faidzin. Mohon maaf lahir dan bathin.

Ketua MA: Tidak Perlu Meminta-minta Promosi dan Mutasi

article | Berita | 2025-03-28 20:05:29

Samarinda- Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof Sunarto berharap hakim dan aparatur pengadilan mempercayakan proses promosi dan mutasi ke MA. Sebab, promosi dan mutasi dilakukan berdasarkan kinerja dan prestasi.“Berkaitan dengan mutasi dan promosi hakim, semua sudah dilakukan dengan baik melalui pola promosi dan mutasi, jadi tidak perlu untuk meminta-minta promosi dan mutasi ke Mahkamah Agung,” ungkap Sunarto.Pernyataan itu merupakan bagian dari  pokok pembinaan sebagaimana dikutip DANDAPALA dari webiste Badilum MA, Jumat (28/3/2025). Pembinaan itu dilakukan di  Samarinda pada 24 Maret 2025 lalu. Pembinaan ini dihadiri oleh para hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur (PT Kaltim) dan para ketua pengadilan negeri (KPN) di wilayah provinsi Kalimantan Timur.⁠”Mutasi dan promosi yang dilakukan oleh Mahkamah Agung bukan karena rasa tapi data, seperti prestasi dan kinerja di pengadilan,” ujar Prof Sunarto.Prof Sunarto juga mengaskan dalam menjaga kemandirian Hakim, agar selalu dengan tetap berpedoman pada peraturan serta kode etik.“Mahkamah Agung menerapkan zero tolerance  terhadap pelanggan integritas masalah uang dan transaksional, sehingga tidak ada ampun bagi aparat peradilan yang melakukan pelanggaran,” ungkap Prof Sunarto.Hadir dalam pembinaan itu Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial, H Suharto.  Ikut hadir Ketua Kamar Pidana MA, Dr Prim Haryadi, Ketua Kamar Perdata MA I Gusti Agung Sumanatha dan Ketua Kamar Pengawasan MA Dwiarso Budi Santiarto. Hadir pula dalam pembinaan di Samarinda ini Sekretaris MA Sugiyanto dan Panitera MA Dr Heru Pramono. Juga Dirjen Badan Peradilan Umum, Bambang Myanto. Dalam kesempatan itu, Ketua MA juga berdiskusi dengan para hakim tinggi dan ketua pengadilan negeri. 

Ketua MA Minta Pimpinan Pengadilan Evaluasi Pelaksanaan PERMA 6/2022

article | Berita | 2025-03-25 10:05:47

Jakarta –Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan surat Nomor 420/DJU/HK1.2.1/III/2025 yang ditujukan kepada seluruh Ketua Pengadilan Negeri di Indonesia. Surat itu dalam rangka menilai efektivitas penerapan digitalisasi dalam sistem peradilan.Surat ini menginstruksikan agar setiap pengadilan memberikan laporan terkait implementasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi serta Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Secara Elektronik.Surat yang diterbitkan pada 24 Maret 2025 tersebut juga merujuk pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 207/KMA/SK.HK2/X/2023 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi serta Peninjauan Kembali secara elektronik. “Dalam upaya mendapatkan gambaran menyeluruh atas implementasi kebijakan ini, MA RI meminta seluruh Ketua Pengadilan Negeri untuk mengisi formulir evaluasi yang telah disediakan. Batas waktu pengisian formulir ini ditetapkan hingga 24 April 2025,” tulis surat yang diketuai Ketua MA Prof Sunarto.PERMA Nomor 6 Tahun 2022 merupakan salah satu kebijakan strategis dalam rangka mewujudkan peradilan berbasis teknologi. Digitalisasi administrasi upaya hukum ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, serta aksesibilitas dalam proses peradilan. Dengan sistem elektronik, proses administrasi pengajuan kasasi dan peninjauan kembali dapat dilakukan dengan lebih cepat dan terdokumentasi dengan baik.Evaluasi penerapan PERMA Nomor 6 Tahun 2022 sejalan dengan visi Mahkamah Agung RI, yaitu ‘Terwujudnya Badan Peradilan Indonesia yang Agung’. Salah satu pilar utama dalam visi ini adalah pemanfaatan teknologi informasi dalam mendukung sistem peradilan yang modern, efisien, dan transparan.Selain itu, evaluasi ini juga mendukung misi MA, di antaranya:1. Menjaga Kemandirian Badan Peradilan – Dengan sistem digital yang terintegrasi, independensi peradilan dalam menangani perkara menjadi lebih terjamin.2. Memberikan Pelayanan Hukum yang Berkeadilan – Proses persidangan yang lebih cepat dan terdokumentasi dengan baik mendukung prinsip keadilan yang lebih transparan dan dapat diakses oleh semua pihak.3. Meningkatkan Kualitas Kepemimpinan Badan Peradilan – Evaluasi ini memungkinkan pengadilan untuk mengidentifikasi area yang perlu diperbaiki dalam implementasi teknologi hukum.4. Meningkatkan Kredibilitas dan Transparansi Badan Peradilan – Digitalisasi administrasi hukum mengurangi potensi penyimpangan dan meningkatkan akuntabilitas dalam proses peradilan.Dengan adanya evaluasi ini, MA berharap agar implementasi sistem elektronik dalam administrasi peradilan semakin matang, efisien, dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat pencari keadilan. Seluruh Ketua Pengadilan Negeri wajib berpartisipasi aktif dalam pengisian formulir evaluasi guna meningkatkan kualitas sistem peradilan berbasis digital di Indonesia. (ikaw/asp)