Cari Berita

PT Jakarta Perberat Vonis Iqlima Kim di Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris

article | Sidang | 2025-10-15 12:05:32

Jakarta - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman Putri Iqlima Aprilia alias Iqlima Kim dalam perkara pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Yaitu terkait pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea. Di mana Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menjatuhkan hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan selama satu tahun. Dalam putusan banding, majelis hakim tingkat banding memperberat vonis tersebut.“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Putri Iqlima Aprilia dengan pidana penjara selama enam bulan dan denda Rp100.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," ucap Istiningsih Rahayu selaku Ketua Majelis didampingi Teguh Harianto dan Budi Susilo, selaku anggota sebagaimana dikutip DANDAPALA dari salinan putusan banding, Rabu (15/10/2025).Majelis hakim banding menilai bahwa pidana yang dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama masih terlalu ringan dan tidak sebanding dengan kesalahan terdakwa. Dalam pertimbangannya, majelis menyebut tindakan terdakwa tidak memberikan contoh baik bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam bermedia sosial.Kasus ini bermula dari laporan Hotman Paris Hutapea pada 2024 terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Iqlima Kim dan Razman Arif Nasution. Keduanya dilaporkan atas sejumlah pernyataan di media dan media sosial yang dinilai mencemarkan nama baik serta merugikan reputasi profesional Hotman Paris.Dalam proses peradilan di PN Jakut, Razman Arif Nasution divonis bersalah dan dijatuhi pidana 18 bulan penjara. Sementara itu, Iqlima Kim dijatuhi pidana enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun, yang berarti tidak perlu menjalani hukuman selama tidak mengulangi perbuatannya.Namun, setelah jaksa penuntut umum mengajukan banding, PT Jakarta mengubah amar putusan dengan mencabut masa percobaan tersebut. Dengan demikian, Iqlima Kim diwajibkan menjalani pidana enam bulan penjara.Putusan PT Jakarta ini menegaskan perubahan terhadap putusan PN Jakarta Utara sepanjang mengenai pelaksanaan pidana terhadap terdakwa. (SNR/ASP)

Live Tari Telanjang di Aplikasi TEVI, Putri Dihukum 14 Bulan Penjara

article | Sidang | 2025-08-15 21:30:46

Jakarta- Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menjatuhkan hukuman 14 bulan penjara kepada Putri (24). Perempuan asal Lampung itu itu terbukti melakukan adegan asusila yaitu tari telanjang di aplikasi TEVI.Sebagaimana dikutip DANDAPALA dari putusan PN Jakut, Jumat (15/8/2025), kasus bermula saat Putri membuat akun TEVI yang diunduhnya di aplikasi Playstore. Setelah itu, ia memilih live dengan setingan berbayar 2 bintang yang setara dengan Rp 400 setiap 5 menit. Setelah itu, ia mulai melakukan live di akunnya tersebut. Salah satunya yaitu live tari telanjang dirinya. Harapannya, banyak yang menonton dan memberikan banyak bintang sehingga ia dapat nominal uang. Nah, pada saat yang bersamaan di bulan Januari 2025, seorang petugas dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakut melakukan patrol cyber dan menemukan akun tersebut. Akhirnya polisi segera mengidentifaksi dan menangkap Putri. Kasus pun bergulir ke pengadilan.“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan dan denda sebesar Rp.10.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” demikian bunyi amat putusan yang diketok ketua majelis Yusti Cininaus Radjah. Majelis menilai Putri terbukti  secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan melawan hukum membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan” dalam dakwaan Alternatif.Di persidangan, Putri mengaku melakukan perbuatan asusila itu karena faktor ekonomi yaitu untuk mendapatkan penghasilan uang.  Dalam sekali live, ia ditonton 192K atau 192.000 viewer. “Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,” ujarnya.