Cari Berita

PT Jakarta Perberat Vonis Iqlima Kim di Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris

William Edward - Dandapala Contributor 2025-10-15 12:05:32
Gedung PT Jakarta (dok.ist)

Jakarta - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman Putri Iqlima Aprilia alias Iqlima Kim dalam perkara pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Yaitu terkait pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea. 

Di mana Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menjatuhkan hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan selama satu tahun. Dalam putusan banding, majelis hakim tingkat banding memperberat vonis tersebut.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Putri Iqlima Aprilia dengan pidana penjara selama enam bulan dan denda Rp100.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," ucap Istiningsih Rahayu selaku Ketua Majelis didampingi Teguh Harianto dan Budi Susilo, selaku anggota sebagaimana dikutip DANDAPALA dari salinan putusan banding, Rabu (15/10/2025).

Baca Juga: Tips Memilih Klasifikasi Perkara Lingkungan Hidup di SIPP

Majelis hakim banding menilai bahwa pidana yang dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama masih terlalu ringan dan tidak sebanding dengan kesalahan terdakwa. 

Dalam pertimbangannya, majelis menyebut tindakan terdakwa tidak memberikan contoh baik bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam bermedia sosial.

Kasus ini bermula dari laporan Hotman Paris Hutapea pada 2024 terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Iqlima Kim dan Razman Arif Nasution. Keduanya dilaporkan atas sejumlah pernyataan di media dan media sosial yang dinilai mencemarkan nama baik serta merugikan reputasi profesional Hotman Paris.

Dalam proses peradilan di PN Jakut, Razman Arif Nasution divonis bersalah dan dijatuhi pidana 18 bulan penjara. Sementara itu, Iqlima Kim dijatuhi pidana enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun, yang berarti tidak perlu menjalani hukuman selama tidak mengulangi perbuatannya.

Baca Juga: Kasus Razman, Pengacara yang Naik Meja Juga Dilaporkan ke Mabes Polri

Namun, setelah jaksa penuntut umum mengajukan banding, PT Jakarta mengubah amar putusan dengan mencabut masa percobaan tersebut. Dengan demikian, Iqlima Kim diwajibkan menjalani pidana enam bulan penjara.

Putusan PT Jakarta ini menegaskan perubahan terhadap putusan PN Jakarta Utara sepanjang mengenai pelaksanaan pidana terhadap terdakwa. (SNR/ASP)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI