Cari Berita

Sebar Ribuan SMS Palsu dari BCA dan UOB, 2 WN China Dipenjara 5 Tahun

Aditya YUdi - Dandapala Contributor 2025-10-21 17:05:31
Gedung PN Jaksel (dok.ist)

Jakarta-  Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap 2 warga negara (WN) China yang terbukti melakukan kejahatan siber. Yaitu melakukan pengiriman SMS phishing dengan menggunakan perangkat Base Transceiver Station (BTS) ilegal. 

Kedua WN Tiongkok tersebut diadili dalam dua berkas perkara terpisah, masing-masing terdaftar dengan Nomor 459/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Sel atas nama Terdakwa YE Xingchi dan Nomor 460/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Sel atas nama Terdakwa Xiang Ying. 

Meski berbeda nomor perkara, kedua persidangan dipimpin oleh Zaenal Arifin sebagai Hakim Ketua, Halida Rahardhini dan I Ketut Darpawan sebagai Hakim Anggota.

Baca Juga: Eks Kepala BPOM Bandung Dituntut 6 Tahun Penjara di Kasus Pemerasan Pengusaha

Dalam putusan yang dibacakan secara terbuka pada Jumat (17/10/2025), majelis hakim menyatakan kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mendistribusikan informasi elektronik yang berisi pemberitahuan bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiil bagi konsumen dalam transaksi elektronik secara berlanjut.

Atas perbuatannya, masing-masing Terdakwa YE Xingchi dan Terdakwa Xiang Ying dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. 

Dari fakta persidangan terungkap, YE Xingchi dan Xiang Ying bukan pelaku tunggal. Mereka direkrut oleh empat warga negara asing lain yang disebut dalam berkas perkara bernama Gaga Meng (bos besar di Tiongkok), Xiang Lei, Jin Gang Ciu, dan Nancy. 

Keempatnya memasok perangkat fake BTS (pemancar sinyal palsu) beserta peralatan pendukung kepada para terdakwa. Setelah direkrut, kedua WN Tiongkok tersebut menerima perangkat yang telah dirakit, kemudian menempatkannya di dalam mobil agar mudah dipindahkan dari satu lokasi ke lokasi lainnya. 

Modus yang digunakan dalam perangkat Fake BTS tersebut adalah dengan mengganggu sinyal operator di sekitar korban (jamming). Setelah sinyal dari provider asli hilang, perangkat yang dibawa Terdakwa Ye Xingchi dan Xiang Ying akan memancarkan sinyal palsu yang lebih kuat, sehingga tanpa seizin dan sepengetahuan korban, ponsel korban otomatis tersambung ke sinyal palsu dan masuk secara random ke handphone dengan simcard operator manapun yang dapat terhubung pada base station Fake BTS tersebut. 

Alat ini juga dapat digunakan untuk berikteraksi kepada pengguna yang terhubung seperti melakukan panggilan dan mengirimkan SMS.

Dengan sistem ini, Kedua WN Tiongkok tersebut ditugaskan untuk  mengoperasikan fake BTS secara mobile di berbagai wilayah padat penduduk. Beberapa lokasi yang menjadi titik operasional antara lain Tokyo Apartement Tower A Lantai 7 Nomor 17, Kelurahan Lemo, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Banten, Daerah Sudirman Jakarta Selatan, Mall Plaza Indonesia Gondangdia – Menteng, Jakarta Pusat, wilayah Pluit dan Penjaringan, Jakarta Utara, hingga kawasan SCBD Jakarta Pusat. 

Dari mobil yang telah disiapkan tersebut, fake BTS dioperasionalkan untuk mengirimkan ribuan pesan singkat (SMS phishing) kepada masyarakat, terutama nasabah perbankan. Pesan-pesan tersebut dikemas seolah-olah berasal dari pihak resmi bank, lengkap dengan logo dan format yang menyerupai notifikasi perbankan. 

Majelis Hakim menegaskan peran Kedua WN Tiongkok tersebut adalah dengan mengirimkan beberapa sms phising seperti berasal dari institusi keuangan ternama.

“SMS Phising seolah-olah dari Bank BCA, sebagai berikut: pelanggan yang terhormat: BCA mengingatkan anda bahwa rekening poin anda saat ini (12.250 poin) akan habis masa berlakunya dalam tiga hari kerja. Harap segera tukarkan poin anda : https://bca.onl/idn”). 

SMS Phising seolah-olah dari Bank UOB Dear UOB customer, your existing points, (29385) will expire today. To avoid any consequences, please redeem your rewards in time: https://uobbanki.com. SMS Phising seolah-olah dari Bank HSBC: Dear HSBC customer, your existing points (29385 points) will expire today. To avoid any consequences, please redeem your rewards in time : https://hsbcj.com”, tegas Majelis hakim dalam pertimbangannya.

Majelis Hakim menegaskan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Kedua WN Tiongkok tersebut bersama jaringannya telah mendistribusikan informasi yang menyesatkan.

“Dengan adanya fakta bahwa Bank BCA maupun Bank UOB ternyata tidak memiliki program tukar poin sebagaimana tertera pada SMS phising tersebut, maka itu berarti Terdakwa dan jaringanya telah mendistribusikan pemberitahuan bohong. Di samping itu, dengan adanya fakta bahwa dalam sms phising tersebut tertera website yang seolah-olah adalah website dari Bank BCA dan Bank UOB dan kemudian para saksi korban meng-klik website tersebut dan mengisi data-data pribadi, maka berarti Terdakwa dan jaringanya telah mendistribusikan informasi yang menyesatkan,” tambah Majelis Hakim.

Baca Juga: Vonis Harvey: Rolls-Royce hingga Rumah Mewah Sandra Dewi Dirampas Negara!

Atas perbuatan itu, majelis menyatakan keduanya sebagai bagian dari sindikat kejahatan internasional, meski demikian, para terdakwa menyatakan penyesalan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Atas putusan tersebut, masing-masing pihak masih mempunyai tenggat waktu untuk mengajukan upaya hukum. (zm/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI