Cari Berita

Tak Terbukti Bersalah, PN Gianyar Bebaskan Terdakwa Kasus Pembunuhan

article | Berita | 2025-09-25 17:55:56

Gianyar, Bali – Pengadilan Negeri (PN) Gianyar memberikan putusan yang tegas dalam mengadili perkara pidana nomor 87/Pid.B/2025/PN Gin. Terdakwa I Putu Sudarsana alias Sudar, yang sebelumnya dituntut 10 tahun penjara karena diduga terlibat dalam kasus pembunuhan I Made Agus Aditya alias Dek Gar, dinyatakan bebas murni dari seluruh dakwaan. Majelis Hakim yang dipimpin oleh Made Adicandra Purnawan, dengan anggota Dewi Santini, dan I Made Wiguna, menilai tidak ada bukti bahwa Sudar turut serta melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa."Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum, memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan, memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya, menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Type Scoopy warna Hitam DK 8166 LT sampai dengan 1 (satu) buah Flasdisk yang berisikian rekaman CCTV digunakan dalam perkara lain dengan Nomor 88/Pid.B/2025/PN Gin atas nama I Komang Indrajita Als. Mang Indra dan I Made Tole Yuliarta Als. Tole, dan membebankan biaya perkara kepada Negara", tegas Ketua Majelis.Kasus ini bermula pada 17 Januari 2025 dini hari, ketika terjadi cekcok antara korban dengan beberapa pemuda di kawasan Blahbatuh, Gianyar. Pertengkaran berujung tragis setelah korban mengalami luka tusuk fatal akibat senjata tajam yang digunakan oleh pelaku lain. Dalam dakwaan, Penuntut Umum menjerat Sudar dengan Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan bersama-sama, serta alternatif Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP. Jaksa menilai Sudar ikut mengejar korban dengan sepeda motornya, sehingga dianggap turut serta dalam aksi yang menyebabkan korban kehilangan nyawa.Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai keterangan saksi dan fakta persidangan justru menunjukkan sebaliknya. Sejumlah poin penting yang menjadi dasar putusan bebas antara lain:Sudar hanya berada di lokasi kejadian dan tidak melakukan pemukulan maupun penusukan terhadap korban.Saat korban berlari, Sudar tetap berada di motornya dan tidak menghalangi jalan korban.Salah satu pelaku utama bahkan menyatakan bahwa Sudar sempat berusaha meleraikan pertengkaran, bukan ikut menyerang.Tidak ada bukti yang menunjukkan adanya kesengajaan dari Sudar untuk menghilangkan nyawa korban.Tidak terdapat hubungan sebab akibat antara tindakan Sudar dengan kematian korbanBerdasarkan fakta tersebut, hakim memutuskan membebaskan Sudar dari seluruh dakwaan serta memulihkan hak-haknya dalam harkat dan martabat. Sesuai hukum acara, Penuntut Umum masih memiliki hak untuk menerima, pikir-pikir, atau mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan PN Gianyar. "Masuk akalnya memang dia (Sudar) tidak pelaku untuk menghalangi ini, memang tidak ada dia, ujar Wayan kakak dari korban dikutip Dandapala.Kasus ini menyoroti pentingnya kehati-hatian penegak hukum dalam menilai peran seseorang dalam tindak pidana. Putusan bebas Sudar menunjukkan bahwa kehadiran di lokasi dan waktu kejadian tidak otomatis menjadikan seseorang sebagai pelaku kejahatan, terlebih bila tidak ada bukti, tidak ada peran hingga tidak ada niat Sudar melakukan pembunuhan, sebaliknya Sudar justru terbukti sempat melerai, tidak melakukan pemukulan maupun penusukan terhadap diri korban.