Nagan Raya, Prov. Aceh. Pengadilan Nege (PN) Suka Makmue memvonis bebas dari dakwaan alternatif Penuntut Umum perkara Pemalsuan Surat atau Penyerobotan Tanah. (6/11).
“Menyatakan Terdakwa Musradi HD tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu dan alternatif kedua Penuntut Umum”, ucap Hakim Ketua Asraruddin Anwar dengan didampingi para Hakim Anggota saat membacakan putusan.
Perkara tersebut terdaftar dalam Nomor 43/Pid.B/2025/PN Skm dengan Terdakwa Musradi HD.
Baca Juga: Beri Pemahaman Warga, PN Suka Makmue Hadiri Sosialisasi Pelaksanaan Sita Eksekusi
Majelis hakim mempertimbangkan seluruh unsur pada Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan unsur Pasal 167 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan mempertimbangkan 40 keterangan saksi-saksi, 3 Ahli, 21 bukti surat dari Penuntut Umum dan 18 bukti surat dari Penasihat Hukum Terdakwa, Pemeriksaan Setempat, keterangan Terdakwa dan seluruh barang bukti yang diajukan dalam persidangan.
Dalam perkara ini Majelis Hakim menggali kebenaran materil sedalam – dalamnya dan memberi kesempatan seluas - luasnya kepada para pihak untuk membuktikan dalilnya masing-masing. Pada perkara ini juga dilakukan pemeriksaan setempat untuk memastikan kondisi objek yang dipermasalahkan, yaitu lahan HGU PT. Ambya Putra yang diklaim oleh masyarakat sebagai hutan adat.
Dalam perkara ini Penuntut Umum menyatakan bahwa Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Surat Sporadik) yang dibuat oleh masyarakat atas lahan di dalam HGU dan kemudian diketahui oleh Terdakwa selaku Kepala Desa, adalah merupakan surat palsu karena tidak sesuai keadaan yang sebenarnya. Berdasarkan bukti-bukti yang diajukan Penuntut Umum dan berdasarkan penilaian Majelis Hakim pada saat Majelis Hakim meninjau langsung lokasi HGU, Majelis Hakim menilai bahwa Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tersebut bukanlah surat palsu atau yang dipalsukan, karena terbukti bahwa menurut keadaan sebenarnya di lapangan serta berdasarkan bukti Peta Identifikasi dan bukti lainnya, masyarakat memang menguasai fisik bidang tanah di lokasi HGU, sehingga tidak ada yang palsu di dalam Surat Sporadik tersebut.
Melalui pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim juga menegaskan bahwa Sporadik bukanlah bukti kepemilikan, melainkan hanya penguasaan fisik, apabila akan ditingkatkan menjadi hak milik harus melalui proses yang panjang menurut peraturan perundang-undangan. Disamping itu Majelis Hakim juga menyoroti latar belakang mengapa lahan tersebut bisa dikuasai oleh masyarakat, berdasarkan bukti-bukti yang diajukan ke persidangan diperoleh fakta hukum bahwa HGU PT. Ambya Putra tidak pernah dikelola dengan baik serta tidak ada dibuat penanda HGU seperti plang atau tanda lainnya, sehingga masyarakat tidak mengetahui ada HGU di lahan yang berbentuk hutan semak belukar tersebut. Lahan HGU yang seharusnya dimanfaatkan sebagai perkebunan kelapa sawit malah dibiarkan menjadi hutan dan semak belukar. Hal ini bertentangan dengan prinsip Hak Menguasai Negara atas bumi, air dan kekayaan alam, badan usaha yang diberikan HGU oleh Negara seharusnya memanfaatkan dan memaksimalkan potensi tanah yang telah diberikan oleh Negara agar membawa manfaat bagi ekonomi dan masyarakat sekitar.
Baca Juga: Ketua PN Suka Makmue Terima Pendemo Terkait Sita Eksekusi Delegasi PN Meulaboh
Majelis Hakim juga memberitahukan kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Nagan Raya dan Penasihat Hukum Terdakwa bahwa dapat mengajukan upaya hukum kasasi dalam tenggang waktu 14 hari dari pembacaan putusan, apabila Penuntut Umum atau Penasihat Hukum Terdakwa tidak menerima putusan ini.
“Penuntut Umum memberikan tanggapan yaitu pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim” sementara Terdakwa "menerima putusan Majelis Hakim." (LDR)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI