Cari Berita

PN Jakpus Siap Tingkatkan Kolaborasi dengan Media

article | Berita | 2025-06-24 08:15:28

Jakarta- Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Husnul Khotimah siap meningkatkan kolaborasi dengan media massa. Diharapkan media dapat memberitakan secara berimbang. Hal itu disampaikan usai melantik Wakil Ketua PN Jakpus, Efendi, Senin (23/6/2025). Sebelumnya Efendi adalah Ketua PN Dumai. Pelantikan berjalan khidmat.Usai pelantikan, Husnul Khotimah berbincang santai dengan sejumlah wartawan yang sehari-hari meliput persidangan di PN Jakpus. Dalam kesempatan itu, Husnul Khotimah meminta masukan dari para wartawan tentang kekurangan pelayanan peliputan di PN Jakpus.  “Speaker di lantai 2 terlalu tinggi bu, jadi kami susah merekamnya,” kata wartawan Kompascom, Niam memberikan contoh permasalahan peliputan.Ketua PN Jakpus mencatat seluruh masukan tersebut dan akan segera menindaklanjutinya. Ketua PN Jakpus menyampaikan pihaknya sangat mendukung kinerja-kinerja jurnalistik, khususnya dalam memberitakan proses persidangan. Apalagi banyak kasus di PN Jakpus sangat menyita perhatian publik, seperti kasus korupsi.“Yang penting berimbang pemberitaannya,” kata Husnul Khotimah berpesan.

Terbukti Peras Pedagang, 3 Wartawan di Sumsel Dihukum 9 Bulan Penjara

article | Sidang | 2025-05-14 20:20:17

Prabumulih- Pengadilan Negeri (PN) Prabumulih, Sumatera Selatan (Sumsel) menghukum tiga wartawan, masing-masing selama sembilan bulan penjara karena terbukti melakukan pemerasan. Mereka yaitu Yasandy (55), Kms Muhammad Ichsan (37) dan Fajrah Akbar (33).Kasus tersebut bermula saat Yasandy dan Kms Muhammad Ichsan mendatangi Adam pada Maret 2024. Adam adalah pedagang yang menjalankan usaha sebagai penyalur minyak goreng ke warung-warung. Lalu salah satu dari wartawan tersebut menyampaikan bahwa mereka adalah wartawan yang mendapat laporan dari masyarakat bila korban menjual dan menimbun minyak CPO oplosan. Keduanya kemudian menakut-nakuti korban akan melaporkan usaha korban ke pihak kepolisian apabila Adam tidak menyerahkan uang kepada mereka.Kemudian datang Fajrah Akbar yang seolah menengahi antara kedua oknum wartawan tersebut dengan korban. Sehingga berujung korban menyerahkan uang kepada salah satu oknum wartawan tersebut. Akhirnya, Adam menyerahkan uang Rp 1 juta ke para pelaku. Setelah ketiganya pergi, Adam trauma dan melaporkan kejadian itu ke kepolisian. Akhirnya ketiganya ditangkap dan diproses secara hukum.“Menyatakan Terdakwa I Yasandy Alias Sandi Bin Khoiri dan Terdakwa II KMS. Muhammad Ichsan Bin Almal Yusuf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘bersama-sama melakukan pemerasan’ sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke-1 (kesatu) Penuntut Umum.Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Yasandy Alias Sandi Bin Khoiri dan Terdakwa II KMS. Muhammad Ichsan Bin Almal Yusuf oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 9 (sembilan) bulan,” demikian bunyi putusan PN Prabumulih yang dikutip DANDAPALA, Rabu (14/5/2025).Putusan itu diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum di ruang sidang utama PN Prabumulih pada Kamis (8/5). Duduk sebagai ketua majelis Melina Safitri dengan anggota Indah Yuli Kurniawati dan Norman Mahaputra, dibantu panitera pengganti Akhmad Tri Habibi. Saat pembacaan putusan,dihadiri oleh Ikatan Wartawan Online (IWO) Palembang hingga IWO Lampung. Berikut pertimbangan majelis hakim tersebut:Menimbang, terkait pembelaan Penasihat Hukum Para Terdakwa bahwa dalam perkara ini ada upaya untuk mengkriminalisasi Pers. Majelis Hakim berpendapat bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum dan semua orang sama dihadapan hukum ‘asas equality before the law’ sehingga siapa pun dapat diproses pidana apabila ada dugaan tindak pidana yang dilakukan.Menimbang, keterangan Terdakwa yang menyebutkan bahwa usaha yang dilakukan oleh saksi Alwi Adam Junai dilakukan bersama saudaranya yang bernama Putra terdapat dugaan pelanggaran hukum, Majelis Hakim berpendapat bahwa setiap orang dapat melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada pihak yang berwenang sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan malah sebaliknya menggunakan dugaan tersebut sebagai alat untuk menakut-nakuti/mengancam dan meminta sejumlah uang agar tidak dilaporkan kepada pihak kepolisian.Menimbang, bahwa Pers adalah lembaga independen yang mempunyai tugas mulia dalam negara demokrasi, sehingga dalam menjalankan tugasnya jurnalistik harus dibekali integritas dan profesionalitas.Adapun pertimbangan majelis hakim berupa hal yang memberatkan dan meringankan, hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa telah merugikan saksi Alwi Adam Junai, menyebabkan saksi Alwi Adam Junai mengalami gangguan psikologis (kecemasan), meresahkan masyarakat, menciderai profesi jurnalistik dan Terdakwa Kms Muhammad Ichsan sudah pernah dihukum berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Sementara keadaan yang meringankan yaitu Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga, terdakwa Yasandy dan terdakwa Fajrah Akbar belum pernah dihukum.Terhadap putusan tersebut, tiga terdakwa yang didampingi penasihat hukum Nisan Radian dan Penuntut Umum sama-sama menyatakan pikir-pikir. Untuk diketahui, Nisan Radian adalah Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia. (asp/fit)

Tegakkan Integritas, PN Purwokerto Jalin Sinergitas dengan Wartawan

article | Berita | 2025-04-20 09:10:22

Banyumas- Untuk menegakkan integritas dari seluruh hakim dan aparaturnya, Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Jawa Tengah (Jateng) memandang perlu untuk melakukan sinergi dengan rekan-rekan pers/wartawan. Sebab, disrupsi teknologi saat ini telah banyak mengubah pola kehidupan manusia. Sinergi tersebut bertujuan sebagai bentuk kontrol sosial terhadap segala tindak tanduk dari segenap hakim dan aparatur yang ada di PN Purwokerto.  “Penegakan integritas dalam menjaga keluhuran lembaga yudikatif bukan hanya menjadi tanggung jawab dari pihak internal, melainkan juga menjadi tanggung jawab dari pihak eksternal, khususnya pihak yang dapat merepresentasikan kehadiran masyarakat,” kata Ketua PN Purwokerto, Eddy Daulatta Sembiring.Hal itu disampaikan dalam kegiatan silaturahmi dengan rekan-rekan media lokal maupun nasional di Ruang Command Center PN Purwokerto, Kamis (17/4/2025) lalu. Eddy didampingi Wakil Ketua PN Purwokerto, Muslim Setiawan, serta dihadiri oleh jajaran hakim dan aparatur kepaniteraan. Hadir pula para wartawan yang dipimpin oleh Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Banyumas Raya, Saladdin Ayyubi, dan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Banyumas, Lilik Darmawan. Dalam sambutannya, Eddy menyampaikan sinergi dengan media sangat diperlukan bukan tanpa sebab. Menurut Eddy, media yang mewakili masyarakat dapat turut serta membantu pimpinan dalam melaksanakan fungsi pengawasan sebagaimana ditentukan dalam Perma Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya. “Untuk itu kami memandang perlu bersinergi dengan rekan-rekan media sekaliannya, agar ke depan berkenan turut mengawasi perilaku kami” jelas Eddy. Eddy turut menambahkan, bahwa peran Ketua dan Wakil Ketua sebagai unsur pimpinan dalam melakukan pengawasan melekat sangatlah terbatas. Terlebih terkait perilaku hakim dan aparatur sewaktu di luar kantor. “Wabil-khusus sewaktu hakim atau aparatur kami sedang di luar kantor, ini tidak mungkin kita bisa maksimal melakukan pengawasan. Jadi kami harapkan dari rekan- rekan media ini nanti dapat memberikan laporan, mana kala terlihat ada perilaku yang menyimpang dari kami,” pinta mantan Ketua PN Cikarang itu. Dalam kesempatan yang diberikan, selain mengapresiasi cara yang diterapkan oleh PN Purwokerto, Saladdin Ayyubi turut membagikan pengalaman yang tidak mengenakan saat berhubungan dengan beberapa instansi pemerintahan. Baginya, wartawan kerap kali hanya dijadikan sebagai alat pemadam kebakaran semata. “Seringkali wartawan ini hanya dianggap seperti APAR. Ketika ada kebakaran maka buru-buru digunakan, tetapi setelahnya hanya dicek masa berlakunya. Tapi kami melihat PN Purwokerto tidak demikian. Baru ini saya temukan, ada pengadilan yang secara terbuka mengundang wartawan untuk turut membantu melakukan pengawasan,” kata Saladdin.Kiasan-kiasan yang diberikan oleh rekan-rekan wartawan tidak berhenti sampai di situ saja. Lilik Darmawan juga turut mengungkapkan bahwa media merupakan anjing penjaga bagi masyarakat, yang dipercaya untuk selalu menggonggong agar masyarakat senantiasa mawas diri terhadap perkembangan yang ada. “Trend telah berkembang. Sebelumnya bad news dianggap sebagai good news, namun saat ini good news is a good news. Berita baik ternyata juga mendapat perhatian khusus dari masyarakat. Masyarakat rindu untuk melihat dan menerima pelayanan yang berintegritas” ungkapnya. Di hadapan seluruh hadirin, Muslim Setiawan selaku penerima delegasi bidang tugas pengawasan dari Ketua PN Purwokerto, meminta agar seluruh Hakim mau memperkenalkan dirinya kepada seluruh wartawan. Bukan tanpa sebab, menurut pria kelahiran Tasikmalaya itu, 50% permasalahan integritas di pengadilan akan terselesaikan, mana kala seluruh hakim yang ditugaskan dalam suatu pengadilan berkomitmen untuk teguh menjaga integritasnya. “Agar rekan-rekan wartawan juga mengenal bapak/ibu Hakim yang ada di PN Purwokerto. Barangkali besok bertemu atau melihat di luar ada yang melakukan perbuatan menyimpang, mohon segera disampaikan kepada kami” jelasnya sembari meminta operator untuk menampilkan nomor seluler dari Ketua PN Purwoerkto dan dirinya. Setelah para hakim pada PN Purwokerto memperkenalkan diri dan menyatakan komitmennya, acara dilanjutkan dengan sesi diskusi antara keluarga besar PN Purwokerto dengan rekan-rekan media yang hadir. Diskusi yang terjalin pada pokoknya membahas hal-hal teknis terkait pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh rekan- rekan media, baik dari segi penerapan kode etik jurnalistik dalam mencari, mengumpulkan, menganalisis, dan menyampaikan informasi nantinya, hingga kepada teknis peliputan jalannya persidangan secara langsung nantinya. Dengan adanya sinergitas dalam menegakkan integritas, diharapkan tindakan dan keputusan yang diambil ke depan akan didasarkan pada kejujuran, etika, dan tanggung jawab, sehingga output yang dihasilkan dapat membangun kepercayaan publik, menjaga reputasi lembaga, meningkatkan kualitas penegakan hukum, mencegah korupsi dan praktik tercela, hingga melindungi Hak Asasi Manusia. (CH/asp)

Buka Puasa Bersama Iwakum, Ketua MA Ungkap Transformasi Lembaga Peradilan

article | Berita | 2025-03-18 21:30:56

Jakarta- Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) diundang dalam acara buka puasa bersama pimpinan Mahkamah Agung (MA) di gedung MA, Jakarta, Selasa (18/3) petang. Usai buka bersama, Ketua MA Prof Sunarto mengungkap adanya transformasi lembaga peradilan yang dilakukan jajarannya. Beberapa di antaranya terkait pengawasan internal, digitalisasi, hingga terobosan hukum peradilan di Tanah Air. Terkait pengawasan, Sunarto mengatakan, saat ini jajaran hakim agung MA mendampingi secara melekat pengadilan tinggi. Demikian juga dengan jajaran hakim tinggi yang mengawasi jajaran hakim di tingkat pertama.  Hal ini dilakukan agar MA dapat mendeteksi secara dini dugaan penyimpangan petugas peradilan di bawahnya.“Dengan pengawasan ini, jika ada hakim nakal dapat langsung dilakukan tindakan,” kata Sunarto saat beramah tamah dengan Pengurus dan Anggota Iwakum di Gedung MA.Untuk diketahui, Iwakum adalah organisasi yang sudah berbadan hukum sesuai Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0000743.AH.01.07.TAHUN 2025 Tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Ikatan Wartawan Hukum.Kembali lagi ke acara buka puasa. Sementara itu Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Suharto mengatakan, MA sudah mulai meninggalkan kertas dan beralih ke digital. Setiap berkas perkara, baik itu perkara kasasi maupun peninjauan kembali (PK), saat ini disertakan dalam format digital.“Untuk saat ini berjalan beriring antara dokumen fisik dan elektronik, tetapi nantinya seluruhnya digital,” kata Suharto.Dengan format digital, tidak ada lagi dokumen perkara yang hilang atau terselip. Selain itu, digitalisasi juga memudahkan MA dalam penunjukan majelis hakim.“Sehingga tidak ada lagi tuduhan permainan penunjukan majelis hakim. Semuanya terdigitalisasi,” ucap mantan Ketua PN Jakpus itu.Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, mengapresiasi undangan buka puasa bersama dari pimpinan MA. Menurut Kamil, kesempatan ini dapat mempereratsilaturahmi antara pimpinan lembaga penegak hukum dengan jurnalis.“Silaturahmi seperti ini sangat penting bagi kami untuk memahami lebih dalam perkembangan di dunia peradilan dan memastikan informasi yang disampaikan ke publik semakin akurat dan berimbang,” kata kamil.Sedangkan Sekretaris Jenderal Iwakum, Ponco Sulaksono menambahkan bahwa Iwakum siap menjadi mitra dalam menyampaikan informasi terkait transformasi peradilan yang tengah dilakukan oleh MA.“Kami dari Iwakum siap mengawal transformasi hukum di Indonesia demi keadilan dan kepastian hukum,” kata Ponco. (asp)