Prabumulih, Sumsel-Pengadilan Negeri (PN) Prabumulih, Sumatera Selatan, menjatuhkan putusan dirampas untuk negara atas 1 unit bus yang digunakan untuk menimbun 318 liter BBM bersubsidi jenis bio solar dalam perkara pidana nomor 86/Pid.Sus-LH/2026/PN Pbm pada (20/8) di gedung PN Prabumulih, Jalan Jenderal Sudirman KM. 12, Sindur, Prabumulih, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan.
“Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit mobil bus dengan TNKB BA 7042 SA, warna kuning biru, beserta kunci kontak dirampas untuk negara”, ucap hakim ketua majelis Sugiri Wiryandono saat membacakan putusannya didampingi para hakim anggota, Muhammad Rifqi dan Rasalhaque Ramadan Putra.
Terdakwa N, laki-laki (22) dihadapakan ke persidangan karena ia telah menimbun BBM bersubsidi jenis bio solar untuk kemudian ia jual kembali. Terdakwa melakukan aksinya dengan cara memodifikasi tangki bus miliknya. Ia memasang pompa elektrik di dalam tangki bus tersebut sehingga memungkinkannya untuk seketika mengosongkan isi tangki dan mengalirkannya ke wadah yang lain saat pengisian bahan bakar sedang berlangsung. Dengan cara itu terdakwa dapat mengangkut bahan bakar jauh lebih banyak dari kapasitas tangki bus tersebut.
Baca Juga: PN Prabumulih Serukan Bahaya Narkoba dan Bullying Kepada Pelajar Lewat DILANMAS
Terdakwa juga membuat 4 buah barcode pengisian bbm bersubsidi untuk melancarkan aksinya. Saat dilakukan penangkapan ditemukan total 318 liter bio solar yang disimpan terdakwa di dalam 6 buah jerigen dan di dalam tangki bus miliknya. Bio solar itu terdakwa beli seharga Rp6.800,00 per liter dan akan ia jual kembali seharga Rp8.000,00-Rp13.000,00 per liter.
Terdakwa didakwa pasal 55 UU Migas jo pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja. Di persidangan majelis hakim mempertimbangkan 1 unit bus milik terdakwa yang telah dimodifikasi khusus dirampas untuk negara.
“1 unit bus tersebut merupakan barang yang memiliki nilai ekonomis dan digunakan untuk melakukan tindak pidana, serta barang tersebut telah dimodifikasi secara khusus untuk melakukan tindak pidana, sehingga dikhawatirkan akan digunakan untuk melakukan tindak pidana kembali. Untuk itu cukup beralasan hukum agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara”, demikian pertimbangan majelis hakim dalam putusannya.
Baca Juga: BBM Subsidi Disalahgunakan, Para Pelaku Dibui 5 Bulan di PN Bengkulu
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan terhadap terdakwa. Sikap terdakwa yang mengakui dan menyesali perbuatannya serta belum pernah dihukum dipertimbangkan sebagai keadaan yang meringankan terdakwa.
Terhadap putusan tersebut terdakwa dan penuntut umum mempunyai waktu 7 hari untuk menentukan sikap untuk menerima putusan atau mengajukan upaya hukum. (zm/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI