Bengkulu - Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu menjatuhkan vonis kepada Azwir, Alkhodri, dan Sitti, para Terdakwa yang menyalahgunakan pengangkutan bahan bakar minyak yang di subsidi dengan pidana penjara selama 5 bulan pada hari Kamis (18/12).
"Menyatakan para Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan, yang menyuruh melakukan, turut serta melakukan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga bahan bakar minyak, yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusian diberikan penugasan pemerintah dan menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 5 bulan dan denda Rp2 juta subsider pidana kurungan 1 bulan," ucap Ratna Dewi Darimi selaku hakim ketua yang didampingi oleh Moh. Iqbal dan Yongki masing-masing sebagai hakim anggota.
Kejadian tersebut berawal pada penangkapan terhadap Terdakwa Alkhodri oleh Polda Bengkulu pada hari Kamis (21/8/25) yang mana pada penangkapan tersebut ditemukan 2 jerigen BBM jenis solar subsidi, masing-masing berkapasitas 35 liter. 35 liter BBM Solar subsidi tersebut ditemukan di dalam mobil dump truk yang dikemudikan Terdakwa Alkhodri.
Baca Juga: Arsip Pengadilan 2010: Korupsi BBM Rp 6 M, Kepala Depot Pertamina Dibui 4 Tahun
Selanjutnya Terdakwa Alkhodri membeli 35 liter BBM jenis solar subsidi karena harga solar subsidi lebih murah dibandingkan BBM non-subsidi (Dexlite), dan BBM tersebut akan digunakan untuk operasional dump truk yang dikemudikannya, namun kendaraan tersebut tidak memenuhi syarat karena tidak memiliki barcode subsidi sehingga terdakwa memilih membeli melalui penjual ilegal untuk mendapatkan BBM tersebut dengan cara yang lebih mudah dan tanpa prosedur.
Adapun Terdakwa Alkhodri membeli solar tersebut dari Terdakwa Sitti Minah seharga Rp10 ribu per liter dan pada saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa Sitti Minah di rumahnya ditemukan sejumlah jerigen berisi BBM jenis solar subsidi yang disimpan di warung.
Berdasarkan hasil keterangan dari Terdakwa Sitti Minah, membeli solar dari Terdakwa Azwir seharga Rp8.500 per liter dan menjual kembali kepada sopir kendaraan tambang termasuk Terdakwa seharga Rp10 ribu.
Majelis hakim berpendapat bahwa kegiatan pengangkutan BBM wajib menggunakan sarana angkut yang memenuhi persyaratan keselamatan serta dilengkapi dokumen resmi seperti Delivery Order (DO), Loading Order (LO), dan surat jalan yang sah, sehingga para terdakwa telah melakukan rangkaian tindakan yang menunjukkan adanya penguasaan, pengangkutan, dan perniagaan bahan bakar
minyak jenis solar bersubsidi secara melawan hukum, yang tidak sesuai dengan peruntukan subsidi pemerintah dan tidak dilengkapi izin usaha maupun dokumen resmi yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan.
"Dengan demikian, semua Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Lampiran UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP telah terpenuhi, maka Para Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana," bunyi pertimbangan putusan tersebut.
Baca Juga: PN Mukomuko Vonis 5 Bulan Petugas SPBU Kasus BBM Pertalite Ilegal
Adapun majelis hakim mempertimbangkan keadaaan yang memberatkan seperti perbuatan terdakwa merugikan pemerintah dan masyarakat. Sedangkan keadaan yang meringkan diantaranya yaitu para Terdakwa koperatif dan tidak pernah dihukum.
Atas putusan tersebut, para pihak masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum sebagaimana batas waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. (zm/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI