Di tengah derasnya film drama hukum yang menggunakan efek visual yang memukau. Ada sebuah mahakarya sinema, yang membuktikan bahwa drama murni, tanpa efek visual yang berlebihan, dapat jauh lebih menegangkan. Mahakarya itu bernama “12 Angry Men.”
Film ini bukan sekadar kisah persidangan, melainkan eksplorasi mendalam tentang manusia, prasangka, dan kekuatan satu suara yang menolak diam. Film klasik garapan Sidney Lumet tahun 1957 yang dikawinkan dengan penulisan cantik dari Reginald Rose ini telah menjadikan karya Mereka sebagai barometer film drama hukum di generasi sekarang. Film ini penuh dengan dialog tajam dan karakter yang kompleks.
Meskipun, karya ini lahir pada saat era perang dingin dan ketegangan sosial Amerika, namun pesannya tetap relevan hingga sekarang. “12 Angry Men” merupakan 100 film paling berpengaruh di Amerika Serikat versi American Film Institute. Di Rotten Tomatoes, film ini mendapat rating 100%, hingga mendapatkan nominasi Oscar untuk Best Director, dan Best Picture.
Baca Juga: Prof Jimly: Mahkamah Etik Nasional, Puncak Sistem Peradilan Etika
Menariknya, film ini hanya memiliki latar ruang sidang dan ruang juri saja yang memakan waktu 96 menit dan dipenuhi dengan dialog dan perdebatan hukum yang tajam.
Alkisah diceritakan dalam film tersebut ada 12 juri yang sedang menangani perkara tuduhan pembunah yang dilakukan oleh seorang Anak keturunan Puerto Rico (Amerika Latin), yang hidup di daerah kumuh.
Anak tersebut tidak mampu berbicara bahasa inggris dan dituduh telah membunuh ayahnya sendiri. Berdasarkan hukum Amerika, Ia dapat diancam dengan hukuman mati.
Para Juri kemudin berunding di satu ruangan untuk membuat keputusan bulat. Mereka mendiskusikan apakah anak tersebut dapat dinyatakan bersalah atau tidak berdasarkan bukti-bukti yang relevan.
Dalam salah satu adegan, Juri No. 8 yang dibintangi oleh Aktor Ternama Henry Fonda mendiskusikan dan mempertanyakan lagi keputusan 11 juri mengenai kesalahan anak tersebut.
Ia menerangkan terdapat kejanggalan bukti-bukti yang dihadirkan Penuntut Umum seperti keterangan beberapa Saksi.
Misalnya, saat Penuntut Umum menghadirkan Saksi berkebutuhan khusus. Juri No. 8 menganggap keterangannya tersebut tidak relevan diterima. Mengingat, keterbatasan Saksi tersebut untuk melihat secara langsung saat Terdakwa turun dari tangga setelah pembunuhan.
Kemudian, Juri No. 8 juga mempertanyakan keterangan Saksi yang rabun saat melihat Terdakwa menusuk ayahnya menggunakan pisau. Padahal berdasarkan fakta, Saksi yang bermata rabun ini saat kejadian tidak menggunakan kacamata saat melihat peristiwa tersebut.
Pada akhirnya 11 juri mengubah pendapat mereka, sehingga seluruh juri bersepakat menyatakan anak tersebut tidak bersalah.
Dalam film ini, diperlihatkan anak sebagai pelaku ini sebagai sosok imigran dari Puerto Rico. Ia tinggal di lingkungan kumuh serta tumbuh dan berkembang dari keluarga narapidana.
Diceritakan Ia juga tidak dapat berbicara bahasa inggris. Dengan berbagai kondisinya tersebut, Ia telah didudukkan sebagai terdakwa.
Fakta-fakta ini yang coba diangkat oleh Sidney Lumet yang mencoba menjelaskan hukum harus dilepaskan dari suatu “bias”. Bias dari kondisi kelas sosial, asal suku, maupun kondisi ekonomi seseorang.
Di samping itu, Sutradara Film juga berupaya menggambarkan Sosok Juri 8 sebagai teladan yang bersikap kritis, berani dan tegas dalam membela kebenaran. Dari hasil buah pemikiran kritisnya, Ia dapat mengulas dan mempertanyakan satu per satu bukti di persidangan serta mempertanyakan relevansinya terhadap kesalahan sang Pelaku.
Selain itu film ini juga telah berhasil mengeksplorasi prinsip reasonable doubt. Prinsip tersebut menjelaskan hakim harus benar-benar yakin atas kesalahan pelaku berdasarkan bukti-bukti yang meyakinkan.
Sebab, pembuktian yang tidak meyakinkan dari Penuntut Umum hanya memperjelas posisi ketidak bersalahan terdakwa. Selain itu, Para Pengadil dalam memutus bersalahnya seorang, perlu bersikap profesional dan independen serta melepaskan diri dari kebenciannya terhadap pelaku di ruang sidang. (zm/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI