Singkawang – Pengadilan Negeri (PN) Singkawang melakukan pemeriksaan setempat (PS) dalam perkara perdata Nomor 59/Pdt.G/2025/PN Skw pada hari Kamis (11/09/2025) terkait gugatan harta bersama antara seorang penggugat dan mantan istrinya. Gugatan ini diajukan atas harta bersama yang diperoleh selama perkawinan sejak 2006 hingga perceraian pada Maret 2025.
“Pemeriksaan setempat penting agar majelis hakim memperoleh gambaran nyata terkait objek sengketa, sehingga putusan dapat dieksekusi”, ujar ketua majelis saat berada di lokasi.
Objek gugatan meliputi 135 sertifikat hak milik atas tanah dan bangunan yang tersebar di Kota Singkawang dan sekitarnya. Sebagian besar bidang tanah tersebut tercatat atas nama tergugat.
Baca Juga: Eksistensi Alat Bukti Bekas Hak Milik Adat Dalam Sengketa Hak Atas Tanah
“Jumlah objek yang diperiksa kali ini cukup banyak sehingga membutuhkan waktu dan kesiapan semua pihak”, jelas panitera pengganti yang mendampingi majelis.
Selain tergugat, hadir pula turut tergugat dalam perkara ini antara lain perusahaan swasta, kantor pertanahan di Kalimantan Barat, sejumlah bank nasional, serta beberapa notaris/PPAT.
“Seluruh hasil pengamatan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan setempat. Dokumen ini akan menjadi bagian penting dalam pertimbangan putusan”, tambah salah satu anggota majelis hakim.
Pelaksanaan pemeriksaan setempat mengacu pada ketentuan Pasal 153 HIR / Pasal 180 RBg, Pasal 211–214 Rv, serta SEMA Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat, guna memperoleh gambaran nyata atas objek sengketa.
Baca Juga: Menolak Permohonan Informasi Yang Dikecualikan, PN Singkawang Hadapi Sengketa Informasi
Dalam agenda tersebut, majelis hakim bersama para pihak mendatangi sejumlah lokasi tanah dan bangunan. Pemeriksaan meliputi pengecekan batas-batas tanah, kondisi fisik bangunan, serta pencocokan dokumen kepemilikan yang diajukan di persidangan.
Pemeriksaan berjalan dengan lancar, dan seluruh pihak yang berkepentingan hadir serta mengikuti prosedur sesuai aturan. (al)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI