Kabupaten
Natuna - Pengadilan
Negeri (PN) Natuna kembali menggelar sidang keliling di Kabupaten Kepulauan Anambas,
sebuah langkah nyata dalam mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat di
wilayah terluar Indonesia.
“Kegiatan ini berlangsung di Kantor
Pengadilan Agama Tarempa dan di Kejaksaan Negeri Tarempa pada tanggal 21-23
Juli 2025 untuk melayani berbagai perkara perdata ringan, terutama terkait
administrasi kependudukan dan beberapa sidang perkara pidana. Tim Sidang
Keliling pada kali ini terdiri dari 7 orang yaitu 4 Hakim Haditio, Swandi
Hutabarat, Alfariz Maulana Reza, dan Geraldo Gracelo Mario Situmeang, 1
Panitera Hadry B, dan 2 orang staff Ari Putra Utama dan Marihod Tua Lubis”, bunyi
rilis berita yang diterima DANDAPALA dari pengadilan tersebut.
Lebih lanjut, perjalanan tim dari PN
Natuna dimulai dari pelabuhan Penagi di Kabupaten Natuna pada hari Jumat pukul 08.00 WIB kemudian singgah
di Pelabuhan Midai pukul 15.00 WIB dan sampai pada Pelabuhan Matak Kabupaten
Kepulauan Anambas pada hari Sabtu pukul 00.20 WIB, perjalanan juga harus
dilanjutkan menggunakan kapal speedboat dari Matak sampai ke Tarempa
yang menjadi tujuan sidang keliling sekitar 45 menit dan sampai ke Pelabuhan
Tarempa pada hari Sabtu pukul 01.05 WIB, perjalanan yang ditempuh oleh Tim
Sidang Keliling PN Natuna sekitar 17 jam menggunakan kapal Roll On/Roll Off
KMP Bahtera Nusantara.
Baca Juga: Saatnya Kabupaten Kepulauan Meranti Punya Pengadilan Negeri Sendiri, Ini Alasannya
Kabupaten Kepulauan Anambas hingga kini
belum memiliki kantor Pengadilan Negeri sendiri. Oleh karena itu, PN Natuna
yang membawahi wilayah hukum Natuna dan Anambas, menjalankan misi Mahkamah
Agung untuk menjangkau masyarakat melalui sidang keliling.
“Dengan kegiatan sidang keliling PN
Natuna di Kabupaten Kepulauan Anambas menjadi ujung tombak pelayanan Mahkamah
Agung melalui Pengadilan Negeri Natuna, sesuai dengan salah satu misi Mahkamah
Agung untuk memberikan pelayanan yang berkeadilan bagi masyarakat pencari
keadilan”, ucap Ketua
PN Natuna, Lodewyk Ivandrie Simanjuntak.
Lodewyk Ivandrie Simanjuntak juga
menyampaikan, dalam hal ini masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas yang
berjarak ratusan mil dan berhari-hari dari Ranai tempat PN Natuna berada,
sehingga kegiatan sidang keliling ini
bukan hanya bermanfaat tetapi juga memecahkan kebuntuanterhadap
kebutuhan masyarakat Anambas untuk mengajukan permohonan-permohonan
kependudukan karena membutuhkan biaya dan waktu yang sangat besar mengingat
geografis Kabupaten Kepulauan Anambas dan Kabupaten Natuna yang terpisah jarak
jauh sampai berhari-hari bahkan hitungan minggu untuk sekali perjalanan. Oleh
karenanya sidang keliling ini sangat tepat untuk PN Natuna yang terdiri dari
ratusan pulau dan membawahi 2 (dua) kabupaten yang letaknya saling terpisah dan
berjauhan”
“Kondisi georafis di Kepulauan Riau yang
terdiri dari ratusan gugusan pulau membuat akses antar daerah menjadi sangat
terbatas, selain faktor transportasi antar pulau yang terbatas kondisi cuaca
juga menjadi salah satu perhitungan untuk menempuh perjalanan melintasi laut
lepas di Laut Cina Selatan”, ucap Ketua PN tersebut.
Hadirnya sidang
keliling di Kabupaten Kepulauan Anambas juga disambut baik bagi pencari
keadilan di sana. Asnah salah satu pemohon dalam perkara perdata yang
disidangkan oleh PN Natuna menyatakan, sangat terbantu dan menyampaikan rasa
terima kasihnya dengan hadirnya Tim Sidang Keliling PN Natuna di Anambas,
sehingga dapat mendapatkan akses yang cepat dalam kepentingan hukumnya.
Baca Juga: Kisah Patriotik Hakim Baru Menerjang 13 Jam Arungi Laut ke PN Lembata NTT
“Semangat Tim Sidang Keliling PN Natuna dalam memberikan
pelayanan hukum kepada pencari keadilan bak kata pepatah Laut luas dilayari,
ombak besar direnangi yang selalu siap mengabdi dalam memberikan pelayanan
hukum kepada pencari keadilan”, tutup rilis berita tersebut. (FAC)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI