Cari Berita

Pertama kalinya, PN Natuna Hukum Terdakwa Bayar Restitusi Rp45 Juta

Humas PN Natuna - Dandapala Contributor 2025-11-04 15:50:47
dok. PN Natuna


Kep. Anambas, Kep. Riau – Pengadilan Negeri (PN) Natuna untuk pertama kalinya, menjatuhkan putusan yang membebankan pembayaran restitusi (ganti kerugian) kepada korban dalam perkara pidana kekerasan seksual terhadap anak di wilayah Kepulauan Riau.

"Menyatakan Terdakwa tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana dengan sengaja melakukan membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama" kutip bunyi putusan.
Putusan bersejarah dengan nomor perkara 62/Pid.Sus/2025/PN Ntn ini dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Senin, (3/11/2025). Perkara ini menyangkut tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di salah satu desa Kabupaten Kepulauan Anambas.

Majelis juga menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa selama 14 tahun dan 6 bulan serta denda Rp2,35 milyar subsider 6 bulan penjara.

Perkara tindak pidana persetubuhan anak ini dilakukan oleh Terdakwa yang merupakan ayah sambung anak korban. Peristiwa ini terjadi berulang kali sejak tanggal 03 November 2019 hingga sekitar bulan September 2024, di Kabupaten Kepulauan Anambas. Anak korban yang berusia antara 8 hingga 13 tahun pada periode kejadian menyatakan bahwa perbuatan Terdakwa dilakukan lebih dari 50 kali.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Haditio dengan hakim anggota Swandi Hutabarat dan Geraldo Gracelo Mario Situmeang menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban bagi Terpidana untuk membayar restitusi kepada Pemohon, yaitu ayah kandung dari anak korban. Berdasarkan hasil musyawarah dan pertimbangan hakim, Terdakwa diwajibkan membayar ganti kerugian sejumlah Rp45 juta rupiah.

Keputusan Majelis Hakim ini menjadi contoh nyata implementasi dari UU No. 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), serta Perma No.1/2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana. Kedua regulasi tersebut mengamanatkan bahwa korban kekerasan seksual berhak mendapatkan restitusi sebagai bagian integral dari pemulihan hak-hak mereka.

Majelis juga menetapkan bahwa restitusi wajib dibayar dalam waktu paling lambat 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, harta benda Terpidana akan disita dan dilelang untuk membayar ganti kerugian tersebut.

Putusan ini menjadi simbol penting perubahan paradigma hukum di Kepulauan Riau, yang menegaskan bahwa keadilan bagi korban kekerasan seksual tidak hanya berupa pemenjaraan pelaku, tetapi juga pemulihan kerugian dan trauma yang dialami korban secara nyata dan konkret. Keberhasilan ini diharapkan menjadi inspirasi bagi pengadilan lain di Kepulauan Riau dan sekitarnya (zm/wi/anandy satrio)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…