Sidoarjo, Jawa Timur - Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo menjatuhkan pidana 3 tahun penjara dan denda Rp25 juta kepada Z A, seorang guru yang dinyatakan terbukti memiliki dan memelihara 11 ekor burung kakatua yang termasuk satwa dilindungi dalam keadaan hidup. Putusan Nomor 583/Pid.Sus-LH/2025/PN Sda dibacakan Majelis Hakim pada Selasa (18/11) dalam sidang terbuka untuk umum di ruang sidang PN Sidoarjo.
Perkara ini bermula dari penangkapan yang dilakukan oleh petugas Polda Jawa Timur pada Senin (30/6) di kediaman Z A di Desa Ngingas, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan 11 ekor burung kakatua, yakni 3 ekor kakatua Maluku, 1 ekor kakatua putih, 1 ekor kakatua tanimbar, dan 6 ekor kakatua koki. Seluruh satwa ditemukan dalam kondisi hidup dan telah dipelihara oleh Z A selama kurang lebih tiga bulan.
Burung-burung tersebut dibeli Z A melalui platform Facebook, dengan harga antara Rp2 juta hingga Rp5 juta per ekor, berasal dari Jakarta dan Yogyakarta. Z A berencana menjual kembali satwa-satwa itu dengan harga yang lebih tinggi. Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018, kesebelas jenis kakatua yang ditemukan termasuk dalam daftar satwa liar dilindungi. Z A tidak memiliki izin atas kepemilikan maupun peredaran satwa tersebut.
Baca Juga: PN Sidoarjo Sabet Tiga Penghargaan,Tunjukkan Komitmen Pelayanan dan Integritas
Kakatua merupakan salah satu kelompok burung yang populasinya semakin menurun tajam akibat perburuan dan perdagangan ilegal, sehingga status perlindungannya diperketat untuk mencegah kepunahan.
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Paul Belmando Pane didampingi oleh Kadarwoko dan Syafil Pardamean Batubara, menyatakan Z A terbukti melakukan tindak pidana memiliki dan memelihara satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp25 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” tegas Hakim Ketua dalam amar putusan.
Baca Juga: PN Sidoarjo Vonis Pasutri Pelaku TPPO Donor Ginjal ke India 2 dan 3 Tahun Bui
Selain itu, Majelis Hakim juga memerintahkan agar seluruh burung kakatua yang disita dikembalikan kepada negara melalui Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur. Satwa-satwa tersebut akan menjalani karantina dan rehabilitasi sebelum nantinya dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya.
Putusan ini menjadi salah satu penegasan komitmen peradilan dalam mendukung upaya pemerintah memberantas perdagangan satwa liar dilindungi dan menjaga kelestarian hayati Indonesia. IKAW/LDR
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI