Cari Berita

Terbukti Pelihara Satwa Owa Ungko, Budianto dibui 5 Bulan 11 Hari di PN Pekanbaru

Bagus Mizan Albab - Dandapala Contributor 2026-01-12 16:00:21
dok PN Pekanbaru

Pekanbaru, Riau – Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis kepada Terdakwa Budianto karena terbukti memelihara satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup berupa Owa Ungko yang disimpan dan dipelihara dirumahnya di Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru pada hari Kamis (8/1).


“Menyatakan Terdakwa Budianto Bin Supriyono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Yang melakukan memelihara satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal dan pidana kepada Terdakwa Budianto Bin Supriyono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 bulan dan 11 hari dan denda sebesar Rp1 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” Ucap Hendah Karmila Dewi selaku hakim ketua didampingi Sugeng Harsoyo dan Refi Damayanti masing-masing selaku hakim anggota.

Baca Juga: 2 Satwa Dilindungi Owa Jawa Diperdagangkan, Buruh di Tasikmalaya Dipenjara 3 Tahun


Kejadian tersebut berawal pada anggota kepolisian Polresta Pekanbaru yang mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya satwa yang dilindungi berupa Owa Ungko di Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, selanjutnya Saksi BP dan tim melakukan pengecekan ke rumah Terdakwa dan ditemukan satwa yang dilindungi berupa Owa Ungko yang dikurung di dalam Kandang bekas kucing.


Adapun Terdakwa dalam fakta persidangan telah memelihara kurang lebih selama 1 tahun yang didapatkan oleh Terdakwa dari kebun di bengkel Terdakwa.


Majelis Hakim dalam pertimbangannya mengatakan Owa Ungko atau Hylobates Agilis yang tergolong ke dalam satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi yang termasuk ke dalam golongan family Hylobatidae yang tercantum dalam lembar lampiran nomor 64 yaitu Hylobates Agilis, sehingga unsur memelihara satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup telah terpenuhi.


Adapun Majelis hakim mempertimbangkan keadaan yang memberatkan seperti Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pelestarian sumber daya hayati berupa sumber alam hewani (satwa) yang dilindungi yaitu 1 ekor satwa Owa Ungko, sedangkan keadaan yang meringankan seperti Terdakwa  telah memelihara 1 ekor satwa Owa Ungko atau bahasa latinnya Hylobates Agilis dengan baik tanpa adanya tindakan menyiksa atau menyakiti satwa tersebut. 

Baca Juga: Pelihara 11 Kakatua Dilindungi, Guru di Sidoarjo Divonis 3 Tahun Penjara


Atas putusan tersebut, para pihak masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum sebagaimana batas waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. (zm/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…