Pada apresiasi dan refleksi Mahkamah Agung Tahun 2025, Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia menyampaikan pentingnya Informasi Teknologi dalam mendukung peradilan modern, yang mana sejalan dengan arah kebijakan dan strategis Mahkamah Agung yang tertuang dalam Rencana Strategis Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2025-2029, salah satunya adalah membangun Integritas dan Profesionalitas Hakim serta Aparatur Pengadilan.
Memasuki tahun 2026, peradilan Indonesia dihadapkan
pada tuntutan penegakan hukum yang profesional selaras dengan berlakunya KUHP
Nasional dan KUHAP baru. Di tengah transformasi peradilan berbasis elektronik
masih terdapat praktik konvensional yang belum tersentuh digitalisasi secara
optimal, salah satunya adalah buku
agenda sidang hakim.
Buku agenda sidang hakim selama ini berfungsi sebagai instrumen administratif untuk mencatat jadwal sidang, jenis perkara, para pihak, dan catatan singkat proses persidangan. Namun, penggunaan buku agenda dalam bentuk manual tidak hanya menyisakan persoalan efisiensi dan akuntabilitas.
Baca Juga: Ketua MA Luncurkan Buku Panduan Penyelesaian Sengketa Hak Cipta
Oleh karena itu, digitalisasi buku agenda sidang hakim merupakan langkah strategis untuk meningkatkan profesionalitas hakim. Buku agenda sidang hakim memiliki fungsi penting sebagai alat bantu hakim dalam manajemen perkara dan menjadi catatan hakim terkait dinamika persidangan khususnya dalam proses pembuktian atas suatu perkara karena tak jarang ada fakta yang terungkap di persidangan namun tidak pernah tercatat, kalaupun tercatat akan sulit untuk ditelusuri karena rentan hilang, rusak, atau tercecer, kondisi ini berdampak langsung pada profesionalitas hakim.
Urgensi Digitalisasi Buku Agenda Sidang
Hakim
Di era digital yang ditandai dengan pesatnya perkembangan teknologi, paperless menjadi semakin penting sebagai upaya meningkatkan efisiensi sekaligus menekan dampak lingkungan. Peralihan dari penggunaan kertas ke digital tidak hanya mengurangi limbah, tetapi juga mempercepat proses kerja, meningkatkan aksesibilitas, serta menghemat berbagai sumber daya. Salah satu alasan utama penerapan konsep paperless adalah dampaknya yang signifikan terhadap lingkungan, mengingat produksi kertas membutuhkan kayu dan air dalam jumlah besar serta melibatkan proses kimia yang berpotensi mencemari lingkungan. Badiyanto, (2024 April 5).
Menurut analisis trase.earth mengenai ekspor pulp dan deforestasi di Indonesia dijelaskan bahwa selama 1 dekade terakhir, produksi sektor pulp kayu Indonesia meningkat sebesar 70% dari 6,7 juta ton pada tahun 2015 menjadi 11,3 juta ton di tahun 2024. bahwa sektor pulp kayu Indonesia dengan mengurangi konsumsi kertas, perlindungan hutan dan penurunan jejak karbon dapat diwujudkan, sekaligus menekan volume limbah kertas yang berakhir di tempat pembuangan sampah.
Digitalisasi buku agenda sidang
hakim berkontribusi langsung terhadap konsep green judiciary
melalui pengurangan penggunaan kertas secara signifikan, dengan demikian,
digitalisasi bukan sekadar persoalan teknologi, tetapi juga bentuk tanggung jawab ekologis lembaga peradilan.
Profesionalitas hakim tidak hanya diukur dari kualitas putusan, tetapi juga dari cara hakim mengelola persidangan. Digitalisasi buku agenda sidang memungkinkan penjadwalan sidang yang lebih tertib dan terukur, akses cepat terhadap riwayat persidangan, serta ketidaktepatan hukum acara. Hal ini mencerminkan profesionalitas dan tanggung jawab hakim sebagai pengelola persidangan. Peradilan modern menuntut integrasi sistem yang utuh. Digitalisasi buku agenda sidang hakim akan terintegrasi dengan SIPP, e-court, e-berpadu, dan dapat melengkapi LLK hakim yang cenderung bersifat evaluatif dan retrospektif.
Fitur Judicial Checklist Pada Buku Agenda
Sidang Berbasis Hukum Acara
Dalam dunia
penerbangan, keselamatan dan profesionalitas pilot tidak hanya ditentukan oleh
keahlian individual, tetapi juga oleh kepatuhan
terhadap Standard Operating Procedure yang
tersusun sistematis sejak pesawat berada di darat hingga mendarat kembali.
Setiap fase penerbangan memiliki daftar pemeriksaan (checklist) yang
wajib dipatuhi. Konsep
tersebut sangat relevan dan dapat
diterapkan dalam praktik persidangan oleh hakim. Dalam dunia peradilan,
sebagaimana dalam penerbangan, profesionalitas dalam mengadili perkara tidak
semata-mata bergantung pada kapasitas individual, melainkan pada kepatuhan terhadap hukum acara.
Hakim, sebagai pengendali persidangan, menghadapi tahapan persidangan yang kompleks dan berisiko terhadap kesalahan prosedural yang dapat menimbulkan ketidakadilan bagi para pencari keadilan, apabila tidak dikelola secara disiplin. Oleh karena itu, penerapan daftar pemeriksaan (judicial checklist) dalam persidangan mulai dari perkara diterima, pembuktian hingga pembacaan putusan, dapat dianalogikan dengan checklist pilot pada setiap fase penerbangan. Checklist ini berfungsi sebagai alat bantu untuk memastikan setiap tahapan persidangan berjalan sesuai hukum acara, meminimalkan kekeliruan prosedural, dan pada akhirnya meningkatkan kualitas serta kepercayaan publik terhadap putusan pengadilan.
Pengawasan
dan Perlindungan Terhadap Hakim Dalam Mengadili
Pelaporan terhadap
Hakim adalah suatu keniscayaan, fitur judicial
checklist dalam buku agenda sidang elektronik dapat menjadi parameter
rujukan bahwa hukum acara telah dilaksanakan dengan baik oleh Majelis Hakim,
sehingga dapat menjadi penyekat antara hukum acara dan substansi putusan. Kemudian
dalam Pasal 233 ayat (4) Undang Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang
Undang Hukum Acara Pidana terdapat Buku Himpunan Putusan yang dapat diakomodir
menjadi fitur dalam buku agenda sidang hakim.
Digitalisasi buku agenda sidang hakim tidak hanya berfungsi sebagai alat bantu, tetapi juga merupakan instrumen strategis pengawasan dan perlindungan bagi hakim. Melalui pencatatan digital yang terstruktur dan terdokumentasi secara sistematis, setiap tahapan persidangan dapat ditelusuri secara objektif berdasarkan hukum acara yang berlaku, sehingga melindungi hakim dari tuduhan kesalahan prosedural dan keberpihakan yang berujung unprofesional conduct. Pada saat yang sama, sistem digital memungkinkan pengawasan yang bersifat preventif dan berbasis data tanpa mengintervensi independensi hakim, karena yang diawasi adalah kepatuhan terhadap prosedur. Dengan demikian, digitalisasi buku sidang hakim berperan ganda sebagai mekanisme akuntabilitas kelembagaan sekaligus perlindungan profesional hakim.
Penutup
Baca Juga: Menata Strategi Penguatan Profesionalitas Hakim Bersertifikasi Khusus di Indonesia
Digitalisasi buku
agenda sidang hakim merupakan kebutuhan strategis dalam menjawab tuntutan peradilan
modern yang profesional dan akuntabel di tengah berlakunya KUHP Nasional dan
KUHAP baru. Transformasi ini tidak hanya meningkatkan efisiensi, ketertiban,
dan kualitas manajemen persidangan, tetapi juga memperkuat profesionalitas
hakim melalui pencatatan yang sistematis, terintegrasi, dan mudah ditelusuri.
Kehadiran fitur judicial checklist berbasis hukum acara memastikan
kepatuhan prosedural sekaligus meminimalkan kesalahan yudisial. Di sisi lain,
digitalisasi agenda sidang berfungsi sebagai instrumen pengawasan preventif
serta perlindungan profesional bagi hakim tanpa mengganggu independensi,
sekaligus menjadi wujud nyata komitmen peradilan terhadap integritas dan
tanggung jawab ekologis dalam mewujudkan badan peradilan yang agung. (ikaw)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI