Cari Berita

Tempuh Keadilan Restoratif, PN Kaimana Jatuhkan Pidana Pengawasan dalam Perkara Penganiayaan

Bintoro - Dandapala Contributor 2026-02-27 08:50:06
Dok. PN Kaimana

Kaimana, Papua Barat - Pengadilan Negeri (PN) Kaimana kembali melaksanakan mekanisme keadilan restoratif sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP dalam menangani perkara pidana penganiayaan dalam perkara dengan Register  Nomor 1/Pid.B/2026/PN Kmn atas nama Terdakwa Ridwan Reniwuryaan Alias Iwan sebagaimana putusan yang dibacakan oleh majelis hakim pada hari Selasa (24/2).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ridwan Reniwuryaan Alias Iwan oleh karena itu berupa pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 4 (empat) bulan serta Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat (1) Umum: Tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu 2 (dua) Tahun (2) Khusus: Melakukan Wajib Lapor selama 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) Minggu (Hari Senin, Rabu dan Jum’at),” tegas Hakim Ketua Roytomi Isabilton dengan didampingi para hakim anggota Alfons Adiedya Putra Sahib dan M. Risyah Farras Deka Maghfira.

Kejadian bermula ketika Terdakwa hendak makan pinang di kebun belakang rumah Korban, kemudian Terdakwa mendekati rumah Korban dan Terdakwa memasukkan tangannya melalui jendela yang terbuka untuk membuka pintu rumah kemudian Terdakwa masuk kedalam rumah kemudian saat Terdakwa telah masuk kedalam rumah Terdakwa mendengar adanya suara dari dalam kamar Korban, setelah itu Terdakwa masuk kedalam kamar dan mencekik Korban dihadapan anaknya, ketika Korban dicekik, Korban mencoba membela diri dengan cara membuka handuk yang menutup wajah Terdakwa sehingga terpampang jelas muka dari Terdakwa serta mendorong Terdakwa agar Korban terlepas dari cekikan yang dilakukan oleh Terdakwa dan kemudian Terdakwa mencekik Korban lalu langsung kabur melarikan diri.

Baca Juga: Mengudara di RRI, PN Kaimana Kenalkan Wajah Baru KUHP & KUHAP

Dalam proses persidangan Majelis Hakim PN Kaimana membuka ruang serta kesempatan kepada Terdakwa dan Korban untuk menempuh upaya perdamaian sebagai bagian dari pendekatan yang mengedepankan penyelesaian yang berkeadilan dan berorientasi pada pemulihan keadaan semula oleh Terdakwa kepada Korban sebagaimana amanat dan semangat tujuan dari keadilan restoratif berdasarkan KUHAP Baru.

“Dalam proses persidangan, baik pihak Terdakwa maupun Korban, yang diwakili oleh keluarga masing-masing, berhasil mencapai kesepakatan damai. Kesepakatan ini kemudian dituangkan secara resmi dalam dokumen perdamaian yang diajukan di hadapan majelis hakim,” ujar Release yang diterima DANDAPALA.

Baca Juga: Melintasi Laut, PN Kaimana Gelar Sidang Keliling di Distrik Buruway Papua Barat

Kesepakatan perdamaian tersebut menjadi salah satu pertimbangan utama bagi Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan akhir terhadap Terdakwa. Setelah mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, Majelis Hakim memutuskan untuk menjatuhkan pidana pengawasan kepada Terdakwa. Keputusan ini dianggap telah memenuhi rasa keadilan, baik bagi korban, terdakwa, maupun masyarakat, serta mencerminkan semangat penyelesaian konflik secara damai dan berlandaskan musyawarah.

Penerapan keadilan restoratif ini diharapkan dapat menjadi contoh positif dalam penanganan perkara pidana di PN Kaimana dan wilayah lainnya, mengingat pentingnya penyelesaian perkara dengan pendekatan yang mengedepankan keadilan serta pemulihan hubungan antara pelaku dan korban. Langkah ini juga menunjukkan komitmen peradilan Indonesia dalam mengimplementasikan prinsip-prinsip hukum yang berorientasi pada keadilan yang bersifat restoratif. (zm/ldr/bagus mizan)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…