Bangkinang -
Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau, berhasil
melaksanakan eksekusi pengosongan pada perkara nomor 07/Pdt.Eks/2024/PN Bkn jo 02/Pdt.G/2022/PN
Bkn Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 177/PDT/2022/PT PBR tanggal
10 November 2022 Jo. Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor 3489 K/PDT/2023 tanggal
27 November 2023, antara Salmah Usaman selaku pemohon eksekusi melawan Musmin
dkk selaku Para Termohon Eksekusi.
Berdasarkan
Pengamatan DANDAPALA, awalnya Para Termohon Eksekusi enggan melaksanakan
eksekusi. Namun pada akhirnya Para Termohon Eksekusi mengeluarkan barang-barang
miliknya sendiri dari ruko dan rumah yang dieksekusi tersebut. Setelah
pengosongan selesai dilaksanakan, objek eksekusi pun diserahkan oleh Panitera
PN Bangkinang kepada Pemohon Eksekusi.
Eksekusi
dilakukan terhadap tanah dan bangunan seluas 1.275 M2 yang terletak Jl.
Kaharuddin Nasution, Desa/Kelurahan Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu,
Kabupaten Kampar, Riau
Baca Juga: 9 Objek Berhasil Dieksekusi PN Bangkinang Riau dalam 9 Bulan, Ini Rahasianya!
Diatas
tanah yang dieksekusi tersebut terdapat bangunan berupa 4 ruko (rumah toko)
semi permanen dan di belakangnya terdapat bangunan rumah tempat tinggal yaitu 1
(satu) unit rumah petak kayu 4 (empat) pintu dan 1 unit rumah coupie permanen 2
(dua) pintu.
Pelaksanaan
eksekusi ini dilakukan karena sampai saat ini Para Termohon eksekusi belum juga
melaksanakan putusan nomor 02/Pdt.G/2022/PN yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap (inkracht van gewijsde) dan Para Termohon eksekusi juga masih
menguasai objek eksekusi tersebut.
Baca Juga: Sengketa 6 Petak Ruko Berakhir dengan Akta Perdamaian di PN Maros
Pelaksanaan eksekusi pengosongan tersebut dilaksanakan oleh Al Khudri Jurusita PN Bangkinang dengan disaksikan oleh Tagor Payungan Panitera PN Bangkinang dan Dedy Gusniawan Staf Kepaniteraan Perdata PN Bangkinang pada hari Senin (20/10/2025) dengan melibatkan aparat pengamanan Polres Kampar sejumlah ± 10 personel.
Ekekusi berhasil dengan lancar dan tertib.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI