Bangkinang -Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau, berhasil melaksanakan eksekusi pengosongan perkara nomor 1/Pdt.Eks/2025/PN Bkn
jo 7/Pdt.G/2024/PN Bkn antara Suparman selaku pemohon eksekusi melawan Ferry Kamsul Asnawi selaku Termohon Eksekusi.
Adapun yang menjadi objek eksekusi berupa rumah dan tanah seluas 225 M2 (dua ratus dua puluh lima meter persegi) yang terletak di Blok F1 No. 9 Jalan Pasir Putih, Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau yang dikenal juga dengan Komplek Perumahan Taman Duta Mas.
Baca Juga: Aplikasi Perkusi Badilum Sebagai Upaya Transparansi Pelaksanaan Eksekusi
Pelaksanaan eksekusi pengosongan tersebut dilaksanakan oleh Al Khudri Jurusita PN Bangkinang dengan disaksikan oleh Suardiman Panitera PN Bangkinang dan Yudhi Dharmawan Panitera Muda Perdata PN Bangkinang.
Baca Juga: Sempat Tegang, PN Magelang Berhasil Eksekusi Putusan Perdata Tanah-Rumah
Rumah dan tanah yang dieksekusi tersebut dilaksanakan pada hari Selasa (06/08/2025) dengan melibatkan aparat pengamanan Polres Kampar sejumlah ± 14 personel.
Berdasarkan Pengamatan DANDAPALA, kegiatan eksekusi ini berjalan lancar dan kondusif. Jurusita bersama tim pelaksanaan mengosongkan barang-marang milik Termohon dengan cara mengeluarkan barang-barang milik Termohon dari rumah yang dieksekusi tersebut. Setelah pengosongan selesai dilaksanakan, objek eksekusi pun diserahkan kepada Pemohon. (ybb/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI