Cari Berita

Menembus Teks Hukum: Hakim dalam Paradigma Baru KUHP Nasional

Eko Putra Bangun-Panitera Pengganti PN Pematangsiantar - Dandapala Contributor 2026-03-20 11:10:33
Dok. Ist.

Lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) menandai pergeseran fundamental dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Dari paradigma retributif yang berorientasi pada pembalasan, menuju paradigma integratif yang mengedepankan keadilan restoratif, rehabilitatif, dan rekonsiliatif.

Peran hakim bertransformasi menjadi tidak lagi sekadar "corong undang-undang" (la bouche de la loi), melainkan harus mampu memadupadankan antara aturan hukum yang berlaku dengan aspek psikologi pelaku tindak pidana dan korban/keluarga korban dan aspek sosial masyarakat guna mencapai tujuan pemidanaan yang berkeadilan.

Selama lebih dari satu abad, hukum pidana Indonesia bersandar pada Wetboek van Strafrecht (WvS) warisan kolonial Belanda. Karakteristik utama dari hukum lama tersebut adalah sifatnya yang kaku, sangat positivistik, dan berorientasi pada penghukuman fisik sebagai bentuk pembalasan atas pelanggaran norma hukum. (1) Namun, dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut KUHP Nasional), Indonesia secara resmi memulai era baru hukum pidana yang bersandarkan pada nilai-nilai Pancasila dan hak asasi manusia.

Baca Juga: Hukum Progresif-Profetik: Jalan Sunyi di Tengah Kalatidha Keadilan

Filosofi KUHP Nasional mewajibkan hakim melampaui teks. Putusan harus mempertimbangkan latar belakang psikologi dan sosiologi.

Paradigma Baru Tujuan Pemidanaan

Pasal 51 KUHP Nasional menjadi fondasi awal yang meruntuhkan tembok kaku pembalasan (retributif), karena apabila diperbandingkan dengan doktrin pada KUHP lama, tujuan pemidanaan KUHP nasional sama sekali tidak menyinggung tentang teori pembalasan pidana.

Jika sebelumnya pemidanaan dianggap sebagai balasan yang harus diberikan kepada pelanggar, kini tujuan pemidanaan berangkat dari falsafah doel theorien atau teori tujuan. Empat poin utama tujuan pemidanaan yang dapat dielaborasi menjadi lima tujuan strategis terdiri dari:

  1. Pencegahan: Mencegah dilakukannya Tindak Pidana dengan menegakkan norma hukum demi Pelindungan Masyarakat.
  2. Rehabilitasi dan Resosialisasi: Memasyarakatkan Terpidana dengan mengadakan pembinaan dan pembimbingan agar menjadi orang yang baik dan berguna.
  3. Penyelesaian Konflik: Menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh Tindak Pidana, memulihkan keseimbangan, dan mendatangkan rasa aman dan damai dalam masyarakat.
  4. Menumbuhkan Penyesalan: memberikan motivasi agar menjadi individu yang tidak akan mengulangi perbuatan yang sama pada masa yang akan datang; dan,
  5. Membebaskan rasa bersalah: menjauhkan pelaku tindak pidana dari depresi atau tekanan sosial karena kesalahan yang telah dibuat.(2)

Paradigma ini menunjukkan bahwa pemidanaan bukan lagi tentang "berapa lama orang dipenjara", melainkan "bagaimana konflik sosial selesai dan keadaan pelaku serta masyarakat dapat menjadi lebih baik". Pada poin ketiga, keempat dan kelima secara eksplisit menuntut hakim untuk memiliki pemahaman sosiologis (penyelesaian konflik) dan sekaligus kepekaan psikologis (menumbuhkan penyesalan dan membebaskan rasa bersalah).

Menilai takaran sisi subjektif dan objektif serta efek sosial dan keseimbangan masyarakat

Pasal 54 KUHP Nasional merupakan sumber penilaian hakim. Pasal 54 (1) berbunyi “dalam pemidanaan wajib dipertimbangkan: dst..", dimana hakim wajib mempertimbangkan poin “a” sampai dengan “k" untuk menakar berat ringannya pidana yang terjadi. Di sinilah peran hakim dalam menilai psikologi terdakwa dan dampak sosiologi tindak pidana diuji.

Penilaian terhadap motif dan keadaan batin menuntut Hakim agar melihat "bentuk kesalahan" dan "motif serta tujuan melakukan tindak pidana". Sikap batin pelaku saat melakukan tindak pidana adalah keadaan abstrak yang harus mampu dinilai oleh hakim sebelum menjatuhkan pidana yang tepat sebagaimana paradigma stelsel pidana di KUHP Nasional.

Seorang ibu yang mencuri susu untuk anaknya memiliki profil psikologis dan motif yang berbeda dengan pelaku pencurian handphone demi gaya hidup. Sebagai "psikolog", hakim harus mampu menyelami mens rea (niat jahat) pelaku secara mendalam. Apakah perbuatan tersebut lahir dari tekanan mental, paksaan keadaan, ataukah dari watak kriminal yang mendarah daging.

Belum selesai sampai disitu, hakim juga diminta untuk menilai tindak pidana dari aspek objektif (perencanaan dan cara) serta dari aspek pelaku/offender (sikap dan tindakan pasca terjadinya tindakan pidana serta riwayat hidup, sosial dan ekonomi pelaku).

Pasal 54 ayat (1) juga menekankan pentingnya sikap dan tata cara hidup pelaku setelah melakukan tindak pidana, termasuk usaha penggantian kerugian atau perdamaian. Hakim harus menilai ketulusan permintaan maaf yang dimintakan atau diberikan. Ini adalah tugas psikologi forensik yang diadopsi ke dalam tugas hakim.

Selain dimensi batin pelaku, KUHP Nasional menuntut hakim untuk menjadi ahli sosiologi. Perbuatan pidana tidak terjadi di ruang hampa, ia terjadi dalam interaksi sosial. Pasal 54 ayat (1) huruf e dan f menyoroti "pengaruh tindak pidana terhadap masa depan pelaku" dan "pengaruh tindak pidana terhadap korban atau keluarga korban". Hakim sebagai sosiolog harus memprediksi dampak sosial dari putusannya. Apakah menjatuhkan pidana penjara pada seorang kepala keluarga akan menciptakan kemiskinan baru ataukah membebaskan seseorang justru akan memicu main hakim sendiri di masyarakat.

Revolusi Struktur Pemidanaan

KUHP Nasional mengedepankan prinsip ultimum remedium melalui sanksi alternatif kreatif. Terobosan revolusioner terdapat pada Pasal 54 ayat (2), yang memberikan kewenangan kepada hakim untuk tidak menjatuhkan pidana atau tidak mengenakan tindakan dengan mempertimbangkan ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, atau keadaan pada waktu dilakukan tindak pidana.

Inilah manifestasi tertinggi dari hakim sebagai psikolog yang humanis. Jika hakim menilai bahwa pelaku telah menyadari kesalahannya dan hukuman penjara justru akan menghancurkan masa depannya tanpa memberikan manfaat bagi masyarakat, maka hakim dapat memberikan pemaafan hukum (judicial pardon).

Kebebasan luas yang diberikan oleh KUHP nasional juga membawa tantangan tersendiri, yaitu potensi disparitas putusan. Setiap hakim memiliki subjektivitas "psikolog" dan "sosiolog" yang berbeda, ada risiko dua pelaku dengan kasus relatif serupa mendapatkan hukuman yang berbeda sesuai dengan kadar toleransi yang dimiliki hakim yang bersangkutan. Keleluasaan judicial pardon menuntut integritas hakim demi menjaga martabat peradilan.

Penutup: Menuju Hakim yang Multidisipliner

Dengan tujuan dan pedoman yang telah berkembang sedemikian rupa, maka hakim harus mampu menilai Psikologi: Memahami perkembangan jiwa pelaku, trauma korban, dan dinamika keluarga yang terdampak. Serta Menilai Sosiologi: Memahami efek sosial yang terjadi atau akan terjadi akibat dari tindak pidana dan putusan hukum.

Dengan menekankan penjatuhan hukuman yang mempertimbangkan pedoman pemidanaan pada KUHP Nasional, hakim kini memegang peran strategis sebagai "psikolog dan dokter sosial" yang menyembuhkan luka akibat kejahatan.

Meskipun tantangan disparitas membayangi, profesionalisme hakim dalam menjalankan peran sebagai psikolog dan sosiolog akan menjadi penentu apakah KUHP Nasional akan berhasil mewujudkan keadilan yang memanusiakan manusia atau sebuah vonis mekanis yang gagal menangkap esensi kebenaran yang dirindukan. (ypy/ldr)

Ancora imparo.

Pematangsiantar, 25 Februari 2026.

Baca Juga: Menelisik Perbedaan Pengaturan Recidive dalam KUHP Lama dan KUHP Baru

 

Referensi:

  1. KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Penegakan Hukum di Indonesia Masuki Era Baru. 2026. https://www.setneg.go.id/baca/index/kuhp_dan_kuhap_baru_resmi_berlaku_penegakan_hukum_di_indonesia_masuki_era_baru
  2. Eddy O.S Hiarieh & Topo Santoso. (2025). Anotasi KUHP Nasional: (Hal 65-66)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…