Cari Berita

Akhiri Sengketa Berlarut, PN Mamuju Damaikan Sengketa yang Libatkan Bank Sulselbar

Sri Septiany - Dandapala Contributor 2026-08-06 11:15:20
Dok. PN Mamuju

Mamuju, Sulawesi Barat – Semangat penyelesaian sengketa melalui mediasi kembali membuahkan hasil di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju. Setelah melalui proses perundingan yang berlangsung secara intensif, para pihak dalam perkara Nomor 45/Pdt.G/2025/PN Mam akhirnya sepakat mengakhiri perselisihan dengan menandatangani kesepakatan perdamaian pada Rabu (5/8/2026). Keberhasilan tersebut menjadi bukti bahwa mediasi tetap menjadi instrumen efektif dalam mewujudkan penyelesaian sengketa yang berkeadilan, cepat, dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak.

Perkara ini diajukan oleh PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Bank Sulselbar)sebagai penggugat melawan Hermin sebagai Tergugat I, Nanna sebagai Tergugat II, dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai Turut Tergugat I serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Turut Tergugat II. Dalam proses penyelesaiannya, para pihak difasilitasi oleh Hakim Mediator Nona Vivi Sri Dewi, yang secara konsisten membangun ruang dialog hingga tercapainya titik temu yang dapat diterima seluruh pihak.

Keberhasilan mediasi tersebut tidak diperoleh dalam waktu singkat. Serangkaian perundingan dilakukan untuk mengakomodasi kepentingan masing-masing pihak, hingga akhirnya tercapai kesepakatan yang dituangkan secara tertulis dalam naskah perdamaian. Kesepakatan tersebut sekaligus mengakhiri sengketa yang sebelumnya telah bergulir melalui berbagai tahapan proses peradilan.

Baca Juga: PN Mamuju Sulbar Berhasil Damaikan Sengketa PT. Sinar Beru-Beru dan PT. BNI

Salah satu poin penting dalam kesepakatan perdamaian adalah komitmen PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat untuk membayarkan uang sebesar Rp150 juta kepada Nanna selaku Tergugat II. Pembayaran tersebut merupakan bentuk penyelesaian atas kerugian yang timbul sebagai akibat perbuatan fraud yang dilakukan oleh Hermin selaku Tergugat I. Para pihak juga menyepakati bahwa pembayaran tersebut dilaksanakan paling lambat lima hari sejak ditandatanganinya kesepakatan perdamaian.

Baca Juga: Utamakan Kepentingan Negara, PN Jakpus Tolak Gugatan Artha Graha di Kasus Timah

Kesepakatan damai ini memiliki arti yang lebih luas daripada sekadar mengakhiri perkara yang sedang diperiksa. Para pihak juga sepakat mengesampingkan pelaksanaan permohonan eksekusi yang bersumber dari rangkaian putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, yaitu Putusan PN Mamuju Nomor 10/Pdt.G/2023/PN Mam, yang telah dikuatkan melalui Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat Nomor 34/PDT/2023/PT Mam tanggal 15 Januari 2024, selanjutnya Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3821 K/PDT/2024 tanggal 17 Oktober 2024, hingga Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1001 PK/PDT/2025. .

Keberhasilan mediasi ini menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa melalui pendekatan konsensual mampu menghadirkan solusi yang lebih komprehensif dibandingkan penyelesaian yang semata-mata bertumpu pada putusan pengadilan. Kesepakatan yang lahir dari kehendak para pihak memberikan ruang bagi pemulihan hubungan hukum sekaligus menghadirkan kepastian mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban masing-masing. (zm/ldr) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…