Surabaya- Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim) menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada Ahmad Sopian. Ojek online (ojol) itu terbukti memberikan rekeningnya dipakai orang lain untuk mencuci uang hingga ratusan miliar rupiah.
“Menyatakan Terdakwa Ahmad Sopian telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Turut serta melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana pencucian uang' dan 'Dengan sengaja menerima suatu dana, yang diketahuinya berasal dari Perintah Transfer Dana yang dibuat secara melawan hukum' sebagaimana Dakwaan Kesatu Lebih Subsidair Lagi dan Dakwaan Kedua Subsidair,” demikian bunyi putusan PN Surabaya yang dikutip DANDAPALA dari SIPP PN Surabaya, Rabu (28/5/2025).
Putusan itu diketok ketua majelis Saifudin Zuhri dengan anggota Sutrisno dan Silfi Yanti Zulfia.
Baca Juga: Didakwa Cuci Uang Rp 119 Miliar, Driver Ojek Online Dituntut 3 Tahun Penjara
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” ujar majelis.
Bagaimana Bisa Ahmad Sopian Didakwa Mencuci Uang Ratusan Miliar Rupiah?
Sebagaimana DANDAPALA kutip dari dakwaan, dikisahkan Ahmad Sopian melakuka perbuatan itu bersama Reza dan Marcel. Sayang, Reza dan Marcel masih buron sehingga Ahmad Sopian saat ini sendirian mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Berawal di grup Facebook Jual Beli Rekening, terdakwa melihat ada seseorang yang mencari rekening. Selanjutnya terdakwa menawarkan diri untuk pembuatan rekening tersebut dengan chat ke aplikasi WhatsApp sehingga terjadi kesepakatan antara terdakwa dengan Reza (DPO) perihal pembuatan rekening Bank Sinarmas dan terdakwa akan dibayar Rp 250 ribu,” urai jaksa.
Selanjutnya terdakwa dibuatkan oleh Reza (DPO) dengan dibantu oleh Marcel (DPO) rekening Bank Sinarmas pada 5 Juni 2024. Yaitu berupa Tabungan SimasDigiSavings dengan nomor rekening 0058592072 secara online dengan download aplikasi SimobiPlus. Lalu memasukkan data nama Ahmad Sopian.
“Setelah verifikasi wajah terdakwa dan proses pembuatan rekening atas nama Ahmad Sopian selesai, lalu oleh terdakwa data-data rekening Bank Sinarmas tersebut diserahkan kepada Reza (DPO),” kisah jaksa.
Bahwa rekening tabungan SimasDigiSavings merupakan tabungan yang dapat melakukan transaksi limit per hari sejumlah Rp 5 miliar. Dengan jumlah total per transaksi Rp 250 juta apabila menggunakan Bi-Fast.
“Yang mana hal ini tidak sesuai dengan profil pendapatan bulanan yang tertera pada saat pembuatan rekening tersebut,”beber jaksa.
Berdasarkan data portal Bank Indonesia (BI) ditemukan transaksi anomali (tidak wajar) pada tanggal 22 Juni 2024 sekitar pukul 12.22 WIB s/d 15.38 WIB di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (BPD Jatim) sebanyak 483 kali transaksi dengan total nominal sejumlah Rp 119.957.741.943. Yang dikirim melalui Mobile Banking (BI-FAST) dari rekening Bank Jatim Nomor 0153330000 atas nama Titis Ajizah Oktaviana sebanyak 482 kali transaksi dan rekening Bank Jatim Nomor 0552128443 atas nama Ratna Sofwa Azizah sebanyak 1 kali transaksi.
“Yang ditemukan transaksi keluar dari rekening Bank Jatim tersebut ke bank lain sebanyak 12 rekening bank milik orang yang berbeda antara lain Bank CIMB Niaga, Bank Mandiri, Bank Sinarmas, Bank BRI dan Bank Danamon yang ditransfer berkali-kali, yang mana salah satunya ditransfer ke terdakwa dengan nomor rekening 0058592072 atas nama Ahmad Sopian pada Bank Sinarmas terdapat 9 kali transaksi dengan jumlah sebesar Rp. 2.249.995.689,” urai jaksa.
Lebih lanjut jaksa membeberkan, terdakwa dalam mentransfer, mengalihkan dan membelanjakan aliran dana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan, yang mana uang senilai Rp 2.249.995.689 tersebut oleh terdakwa ditransfer ke beberapa rekening lain dalam kurun waktu yang berdekatanpada tanggal 22 Juni 2024, yaitu ke rekening:
1) Bank BRI nomor rekening 145398201201061506 dengan melakukan 14 (empat belas) kali transaksi.
2) Bank BRI nomor rekening 145398201504001011 dengan melakukan 21 (dua puluh satu) kali transaksi.
3) Bank BRI nomor rekening 145398201605000141 dengan melakukan 34 (tiga puluh empat) kali transaksi.
4) Bank BRI nomor rekening 145398201901000137 dengan melakukan 7 (tujuh) kali transaksi.
“Selanjutnya uang tersebut oleh terdakwa dibelanjakan ke aset crypto dan dikirim kembali ke aset crypto Binance atas nama Ahmad Sopian (terdakwa),” urai jaksa lagi.
Baca Juga: Saat Driver Ojek Online Didakwa Mencuci Uang Rp 119 Miliar!
“Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, PT.Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur mengalami kerugian senilai Rp 119.957.741.943,” sambung jaksa. (asp/asp)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI