Cari Berita

PN Mamuju Wujudkan Diversi dalam Perkara Anak Penyalahgunaan Narkotika

Sri Septiany - Dandapala Contributor 2026-08-12 12:35:25
Dok. PN Mamuju

Mamuju, Sulawesi Barat- Upaya penyelesaian perkara anak melalui diversi kembali membuahkan hasil di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju. Dalam perkara Anak Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2026/PN Mam, proses diversi berhasil mencapai kesepakatan antara Anak, wali, korban yang diwakili negara, serta pihak-pihak terkait.

Kesepakatan diversi tersebut dicapai pada Selasa (11/8) di ruang diversi PN Mamuju dengan difasilitasi oleh Fasilitator Diversi Nona Vivi Sri Dewi. Anak yang berusia 16 tahun tersebut didampingi oleh walinya yang merupakan kakak kandung Anak.

"Anak mengakui perbuatannya sebagai penyalahguna narkotika dan menyatakan bahwa perbuatan tersebut merupakan yang pertama kali dilakukannya. Anak juga menyatakan penyesalan serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya maupun melakukan tindak pidana lainnya", isi kesepakatan diversi tersebut.

Baca Juga: KUHP Baru, Masalah Lama: Pasal (Keranjang Sampah) Narkotika Kembali Menghantui

Kemudian dalam kesepakatan tersebut, wali Anak berkomitmen untuk merawat, mendidik, mengasuh, membimbing, serta melakukan pengawasan terhadap Anak dengan baik dan benar. Para pihak juga sepakat untuk mengembalikan Anak kepada orang tuanya.

Selain itu, Pembimbing Kemasyarakatan dan Pekerja Sosial diwajibkan melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap Anak selama tiga bulan sejak kesepakatan diversi dibuat. Selama periode tersebut, Anak juga diwajibkan membersihkan salah satu masjid yang berada di sekitar tempat tinggalnya sebanyak tiga kali seminggu, masing-masing selama tiga jam. (zm/fac) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…