Cari Berita

Alasan Hakim PN Muara Enim Beri Pemaafan Pada Anak Meski Terbukti Curi Kabel

PN Muara Enim - Dandapala Contributor 2026-01-09 13:25:27
Dok. Gedung PN Muara Enim.

Muara Enim - Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel) beri permaafan hakim pada Anak dalam perkara pencurian kabel grounding PT. Pertamina Geothermal Energi Tbk. 

Meski Anak terbukti mengambil kabel, namun perbuatan Anak dinilai telah memenuhi persyaratan permaafan hakim sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, KUHP dan KUHAP baru.

“Menyatakan Anak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan, memberi pemaafan kepada Anak dan menyatakan Anak tidak dijatuhi pidana maupun tindakan,” tutur Hakim tunggal, Rangga Lukita Desnata, dalam sidang terbuka untuk umum, yang digelar di Ruang Sidang Anak Pengadilan Negeri Muara Enim, pada Kamis (08/01/2026).

Baca Juga: Meski Sempat Ricuh, PN Muara Enim Eksekusi Perkara Tunggu Tubang di Semendo

Kasus bermula saat Anak dan saudara Wira diajak oleh saudara Noval untuk mencuri kabel grounding milik PT. Pertamina Geothermal Energi Tbk. Selanjutnya Anak bersama teman-temannya dengan membawa alat pemotong kabel berjalan menuju lokasi, dan sesampainya di lokasi ketiganya masuk ke wilayah PT Pertamina Geothermal Energi Tbk dengan cara merayap melalui celah yang ada di bawah pagar.

“Setelah itu Saudara Noval meminta Anak untuk memotong kabel grounding yang terletak di tanah. Lalu Anak dan Saudara Noval memotong-motongnya, sedangkan Saudara Wira membawa kabel yang sudah dipotong tersebut ke luar lokasi lalu mengelupaskannya dengan cara membakar kabel tersebut guna mengumpulkan tembaganya”, ungkap Hakim dalam putusannya.

Selanjutnya saat Anak bersama saudara Noval sedang memotong kabel tersebut, Anak mendengar teriakan orang yang mengatakan “woy lah dapat banyak” (sudah dapat banyak) sehingga Anak bersama Saudara Noval dan Saudara Wira melarikan diri ke arah hutan.

“Adapun kabel yang diambil oleh Saudara Noval, Saudara Wira dan Anak berukuran 70 mm sepanjang 50 meter, sehingga PT. Pertamina Geothermal Energi Tbk mengalami kerugian sejumlah Rp7 juta”, terang Alumnus Universitas Padjajaran ini.

Selama persidangan, telah terjadi kesepakatan perdamaian antara Ayah kandung Anak dan PT. Pertamina Geothermal Energi Tbk, dengan mengganti kerugian yang telah diderita oleh korban akibat hilangnya kabel tersebut.

“Dalam perdamaian dinyatakan pihak PT. Pertamina Geothermal Energy TBK telah memaafkan Anak, karena Anak masih tergolong belum dewasa dan Anak beserta Ayah Anak akan mengungkapkan kejahatan yang dilakukan oleh Saudara Noval dan Saudara Wira, serta telah digantinya sejumlah kerugian yang dialami PT. Pertamina Geothermal Energy TBK”, jelas press release yang dikeluarkan oleh PN Muara Enim melalui Juru Bicaranya, Miryanto.

Dalam pertimbangannya, Hakim menilai adanya kesepakatan perdamaian tersebut dan Ayah korban telah mengganti kerugian PT. Pertamina Geothermal Energy TBK, maka pihak PT. Pertamina Geothermal Energy TBK telah mendapatkan keadilannya (victim justice). Sebaliknya bagi anak dan keluarganya adanya perdamaian ini menunjukkan niat baik untuk mengakui kesalahan dan bertanggungjawab atas perbuatannya serta memulihkan kerugian korban.

Baca Juga: PN Muara Enim Tuntaskan Pelaksanaan Eksekusi Tanah Di Ataran Pelawaran

“Hakim berkesimpulan syarat-syarat penjatuhan putusan pemberian maaf telah terpenuhi, karena perbuatan anak termasuk perbuatan yang ringan, keadaan pribadi anak yang hanya ikut-ikutan dan bukan otak atau inisiator kejahatan, serta keadaan setelah terjadinya tindak pidana yaitu Anak tidak kabur melarikan diri, adanya perdamaian, dan Ayah Anak telah mengganti kerugian korban”, ucap Hakim.

Persidangan turut dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum, Dicky Jafar Mulyadi, Penasihat Hukum Anak, Siswanto, Pembimbing Kemasyarakatan dan Orang Tua Anak. Atas putusan itu, baik Anak melalui Penasihat Hukumnya maupun Penuntut Umum menyatakan menerima. (al/seg)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…