Muara Enim – Menjamin tercapainya keadilan, kepastian hukum, dan pemenuhan hak-hak pihak yang berperkara, Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel), pada Rabu (19/11/2025), berhasil melaksanakan eksekusi tanah atas putusan Nomor 33/Pdt.G/2023/PN Mre.
Dikomandoi Panitera PN Muara Enim, Harmen dan Jurusita PN Muara Enim, Jamal Paiko, Tim Eksekusi PN Muara Enim berhasil mengosongkan sebidang tanah kebun seluas 1936,97 m2, yang terletak di Ataran Pelawaran, Wilayah Kelurahan Muara Enim, Sumsel.
“Eksekusi kami laksanakan berdasarkan penetapan Ketua PN Muara Enim Nomor 4/Pdt.Eks/2025/PN Mre”, ungkap Harmen di sela-sela pelaksanaan eksekusi.
Baca Juga: Tingkatkan Kepedulian dan Solidaritas, PC IKAHI Muara Enim Gelar Bakti Sosial di HUT IKAHI Ke-72
Panitera yang pernah bertugas di PN Pagaralam ini juga menjelaskan berbagai persiapan yang dilakukan Tim Eksekusi PN Muara Enim sehingga eksekusi dapat berjalan dengan lancar. “Mulai dari berkoordinasi dengan pihak kepolisian sampai pihak-pihak terkait”, ucapnya.
Panitera yang telah lulus uji kepatutan dan kelayakan Panitera Kelas 1A ini menyampaikan pelaksanaan eksekusi dilakukan setelah termohon tidak mematuhi putusan, meskipun telah diberikan teguran resmi (aanmaning).
Senada dengan Harmen, Jurusita PN Muara Enim juga menyampaikan sebelumnya atas objek eksekusi telah diletakkan sita eksekusi. “Supaya pelaksanaan eksekusi tidak sia-sia (illusoir), maka PN Muara Enim telah melakukan sita eksekusi sesuai penetapan Nomor 4/Pen.Sita.Eks/2025/PN Mre”, jelas Jamal yang hobi bermain Badminton.
Sekilas terkait eksekusi ini, pelaksanaan didasari dikabulkannya gugatan Penggugat dalam perkara Nomor 33/Pdt.G/2023/PN Mre. Dalam amar putusannya Majelis Hakim menyatakan tanah yang menjadi objek sengketa sebagai milik Penggugat dan menghukum Para Tergugat untuk mengosongkan serta menyerahkan tanah tersebut kepada Penggugat.
“Menghukum Para Tergugat atau siapapun pihak ketiga yang mendapatkan hak darinya untuk menyerahkan tanah sengketa seluas 1936,97 m2 sebagaimana tersebut di atas kepada Penggugat dalam keadaan kosong baik dan tanpa beban apapun juga”, demikian bunyi amar penghukuman dalam putusan tersebut.
“Di tingkat upaya hukum, putusan ini selanjutnya dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Palembang dan Mahkamah Agung sebagaimana putusan Nomor 66/PDT/2024/PT PLG dan Nomor 1946 K/PDT/2025”, terang Harmen.
Pelaksanaan eksekusi yang dibantu oleh pihak kepolisian tersebut berjalan dengan tertib dan lancar. “Terima kasih kami sampaikan kepada pihak Polres Muara Enim yang membantu mengamankan pelaksanaan eksekusi ini”, pungkas Panitera yang mulai menjabat di PN Muara Enim sejak tahun Mei 2023 tersebut. (al)
Baca Juga: Kenalkan! BMEC-Club, Komunitas Badminton PN Muara Enim
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI